1. Sistem Administrasi Indonesia
Cakupan makna administrasi negara, tidak saja bersangkutan dengan aktivitas lembaga eksekutif saja dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, namun mencakup aktivitas seluruh lembaga negara dalam mencapai tujuan negara, yang sebagai sistem tersebut, disebut Sistem Penyelenggaraan Negara.
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) adalah administrasi negara sebagai sistem yang dipraktekkan untuk mendukung penyelenggaraan NKRI agar upaya Bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna.
Aspirasi publik dalam pencerahan dan pencerdasan bangsa untuk mewujudkan “Clean and Good Governance” sebagai bagian dan upaya membangun sistem administrasi negara sesuai jiwa kedaulatan rakyat, merupakan hal yang perlu dikedepankan. Hal tersebut dimaksudkan untuk membangun kinerja sistem administrasi Negara nasional. Hal ini penting dalam mewujudkan apa yang disebut sebagai responsibility atas dasar nilai etis, asas-asas kapatutan umum dan nilai moral dalam mengelola administrasi negara.
2. Sistem Pemerintahan
Sebagaimana dirumuskan dalam Penjelasan UUD 1945, Sistem Pemerintahan Negara merupakan : “pedoman dasar dan kerangka mekanisme bagi penyelenggaraan Sistem Administrasi Negara Indonesia”
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
c. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
3. Sistem Administrasi dan Pemerintahan Inggris
Negara Inggris (United Kingdom) merupakan negara kesatuan atau unitary state yang terdiri dari Skotlandia, Wales, Inggris, dan Irlandia Utara yang memiliki bentuk pemerintahan monarki atau kerajaan. Inggris dikenal sebagai ibu atau pencetus sistem pemerintahan parlementer (the mother of parliament) sebab Inggris lah yang membuat sebuah sistem pemerintahan parlemen yang dapat diterapkan dengan baik untuk pertama kali. Sistem ini memeberikan hak kepada masyarakat untuk memilih wakilnya melalui pemilihan umum yang demokratis untuk dapat mengatasi persoalan sosial ekonomi kemasyarakatan sehingga tercipta kesejahteraan rakyat.
Kostitusi di inggris tidak tertulis(konvensi) dalam bentuk teks namun tersebar dalam bentuk pelbagai hukum, peraturan, dan konvensi. Sistem Pemerintahan Negara Portugal
Pemerintahan Inggris dijalankan oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dibantu para menteri. Ratu dan Raja Inggris hanyalah kepala negara yang berfungsi sebagai simbol kenegaraan(simbol kedaulatan, keagungan dan persatuan negara).
Parlemen atau Dewan Perwakilan terdiri dari dua ruang (bikameral), yakni House of Commons & House of Lord. House of Commons atau disebut juga Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menerapkan Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
Kabinet merupakan menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet tersebut yang benar-benar melaksanakan roda pemerintahan. Anggota kabinet pada umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri merupakan pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Terdapat oposisi yang dijalankan oleh partai yang kalah dalam pemilu. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet runtuh, partai oposisi dapat menggantikan penyelenggaraan pemerintahan.
Inggris menggunakan sistem dwipartai. Di Inggris berdiri 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Konservatif. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
Badan Peradilan ditentukan oleh kabinet sehingga tak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka melaksanakan peradilan yang adil(bebas dan tidak memihak), termasuk juga memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menerapkan sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London.
Daftar Bacaan :
Asshiddiqie, Jimly.
Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:
Konstitusi Press, 2005.
Konstitusi Press, 2005.
Argama, Rezky,
Konstitusi Kekuasaan Inggris. Jakarta; Yudhistira, 2006
Irfan Longgo, Skripsi;
Perbandingan Sistem Pemerintahan Inggris dan Indonesia, Makassar, 2010
No comments:
Post a Comment