Monday, December 5, 2016

Pengertian dan Ruang Lingkup Bursa Efek

Pengertian Bursa efek Indonesia merupakan self regulatory organizition(SRO) yang berperan sebagai fasilitator dalam perkembangan pasar modal di Indonesia. Sebagaimana dalam pasar modal itu sendiri memperdagangkan berbagai komoditas modal sebagai instrumen jangka panjang. Komoditas modal tersebut dibagi menjadi dua kelompok yaitu modal yang diperoleh dengan hutang dan modal sendiri. Modal sendiri merupakan surat berharga yang bersifat penyertaan atau ekuitas seperti saham, option , warrant, dan right. Sedangkan modal hutang yaitu surat berharga pendapatan tetap seperti obligasi dan obligasi konversi.

Pada dasarnya harga saham terbentuk dari interaksi antara penjual dan pembeli yang terjadi di bursa efek yang akan bergerak sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran yang terjadi atas saham tersebut.24

24Triandaru Sigit, Budisantoso Totok, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Salemba Empat, 2006), hlm. 36. Sehingga semakin banyak investor yang meminati saham perusahaan maka semakin tinggi pula harga saham yang ditawarkan. Hal ini dapat dilihat dari indeks harga saham kelompok makanan dan minuman yang merupakan salah satu indeks dari 5 indeks sektoral di bursa efek Indonesia yang mempunyai tingkat harga saham yang cukup baik selain industri pertanian, pertambangan , industri dasar dan kimia, dan aneka industri.

Pada dasarnya bursa efek merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara Bursa Efek sudah lama dikenal di Amerika Serikat dan negara lainnya di dunia. Pada tahun 1934 Securities Exchange Act secara formal membentuk Securities and Exchange Commission (SEC) sebagai lembaga yang ditugasi untuk administrasi peraturan perundang-undangan efek sekuritas, yang berwenang untuk mengatur bursa dan pasar over-the-Counter (OTC) dengan syarat keterbukaan informasi bukan saja emisi baru tetapi juga terhadap efek yang sudah di pasar. Dengan demikian kewenangan hukum SEC lebih lengkap dan meliputi bursa, keanggotaannya, pialang di pasar OTC, efek-efek yang diperdagangkan dipasar-pasar perdana, sekunder,tersier dan kuanter. Di Indonesia badan bursa efek baru didirikan sekitar pada awal dekade 1980. Hingga saat ini hanya ada dua bursa efek yakni Bursa EFEK Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua Bursa Efek di Indonesia ini, akhir-akhir ini telah di mergermenjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) hal ini untuk lebih meningkatkan efisiensi dan potensi para pialangnya. Bursa Efek (Securities Exchange) adalah lembaga sentral dimana kekuatan penawaran dan permintaan untuk efek tertentu dipertemukan. Dimana tujuan tersebut diharapkan agar terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, danefisien. Bursaefek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.

Bursa Efek, sebagai Pengelola diwajibkan memiliki modal disetor sekurangnya Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), hal ini semata-mata untuk menjamin tersedianya modal dalam bursa dan transaksi dilantai bursa dapat berjalan.Dalam hal kepemilikan saham dalam bursa efek,terlebih dahulu Perusahaanharus memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efekdari Bapepam-LK yang sekarang beralih ke OJK, dimana perantara perdagangan efekdapat melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingansendiri atau pihak lain.

Pada kegiatannya dapat dimungkinkan pengalihan kepemilikan saham, tetapi hanya perusahaan efek yang mempunyai izin sebagai perantara pemegang efek serta memenuhi syarat menjadi anggota bursa efek. Dengan demikian, pemindahan hanya dapat terlaksana kalau bursa efek telah menyatakan perusahaan penerima pengalihan saham telah memenuhi syarat.

Bursa Efek mempunyai dewan komisaris dan direksi dengan jumlah anggota 7 orang.Dimana setiap anggota direksi dan komisaris dilarang untuk merangkap jabatan di perusahaan lain dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat diangkat kembali.

No comments:

Post a Comment