Makalah Akuntasi Syariah
Bank Syariah
Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram) dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
1
Sejarah perbankan
syariah di dunia dan di Indonesia
a. Sejarah lahirnya bank syariah pertama di dunia
Perbankan syariah
pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya
kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan
fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk
sebuah bank simpanan yang berbasis profit
sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini
berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep
serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga,
sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan Masih di Negara yang
sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank
didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun
dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat
islam.
Islamic Development Bank
(IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang
tergabung dalam organisasi konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut
adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek
pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa pinjaman berbasis
fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit
menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain
pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur
Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of
Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank
(1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973
berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims
Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk
menunaikan ibadah haji.
b. Sejarah lahirnya bank syariah pertama di Indonesia
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah
Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh majelis
ulama indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari ikatan cendekiawan muslim
Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada
saat pertama didirikan terkumpul komitmen pembelian saham sebesar Rp 84 Milliar
dan pada tanggal 3 Nopember 1991 dalam acara silaturrahmi presiden di Istana
Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp
106.126.382.000. Dengan modal awal tersebut, pada tanggal 01 Mei 1992, BMI
mulai beroperasi, namun masih menggunakan UU No. 7 tahun 1992, dimana
pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu.
BMI sampai September 1999, telah memiliki lebih 45 outlet yang tersebar di Jakarta,
Bandung, Semarang, Balikpapan dan Makasar.
Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter
pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal
awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode
1999-2002 akhirnya dapat bangkit dan menghasilkan laba .Saat ini keberadaan
bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10
tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
2.1.2 Prinsip
Dasar Perbankan Syariah dan Produk yang ditawarkan
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan
kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus
menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat
Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
1. Prinsip
Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan
murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang
harus dijaga dan dikembalikan kapan saja ketika si penitip menghendaki (Syafi’I
Antonio, 2001).
Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah,
yaitu:
a. Wadiah
Yad Al-Amanah (Trustee Depository) adalah akad penitipan barang/uang dimana
pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang
dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang
titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
Adapun aplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposit box.
b. Wadiah
Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository) adalah akad penitipan barang/uang
dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat
memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap
kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan
yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang titipan menjadi hak penerima
titipan. Prinsip ini diaplikasikan dalam produk giro dan tabungan
2. Prinsip
Bagi Hasil (Profit Sharing)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara
pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk
yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a. Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian
ini diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola
harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Akad mudharabah secara
umum terbagi menjadi dua jenis:
1. Mudharabah
Muthlaqah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib
yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,
waktu, dan daerah bisnis.
2. Mudharabah
Muqayyadah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib
dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai
tempat, cara, dan obyek investasi.
b. Al-Musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.Dua jenis al-musyarakah:
1. Musyarakah
pemilikan, tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang
mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih.
2. Musyarakah
akad, tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju
bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.
3. Prinsip
Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata
cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan
atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama
bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga
sejumlah harga beli ditambah
Keuntungan (margin). Implikasinya berupa :
a. Al-Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli.
b. Salam
Salam adalah akad jual beli barang pesanan
dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya dilakukan segera
oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai syarat-syarat
tertentu.
Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam
suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian
memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam
maka hal ini disebut salam paralel.
c. Istishna’
Istishna’ adalah akad jual beli antara pembeli
dan produsen yang juga bertindak sebagai penjual. Cara pembayarannya dapat
berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu
tertentu. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang
meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual. Jika
bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk
menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut istishna
paralel.
4. Prinsip
Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas
barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua
jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan
penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki
barang pada akhir masa sewa.
5. Prinsip
Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan
yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain:
a. Al-Wakalah
Nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili
dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer.
b. Al-Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
c. Al-Hawalah
Adalah pengalihan utang dari orang yang berutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Kontrak hawalah dalam
perbankan biasanya diterapkan pada Factoring (anjak piutang), Post-dated
check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan dulu
piutang tersebut.
d. Ar-Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut
memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan
untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana
dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
e. Al-Qardh
Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang
lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan
tanpa mengharapkan imbalan. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan
keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infaq dan shadaqah.
f. Pelayanan Jasa
1. Letter of credit (L/C) impor Syariah
Bank
Syariah – Basis Bank Modern L/C adalah surat pernyataan akan membayar eksportir
yang diterbitkan oleh bank atas permintaan imprtir dengan pemenuhan prasyaratan
tertentu.
2. Bank Garansi Syariah
Jaminan
yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan
kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang di jamin kepada pihak ketiga
dimaksud.
3. Penukaran Valuta Asing (sharf)
Transaksi
penukaran mata uang yang berlainan jenis, baik membeli atau menjual kepada
nasabah.
0 komentar:
Post a Comment