Friday, June 7, 2013

PENGERTIAN ETIKA DAN MORAL

1. PENGERTIAN ETIKA DAN MORAL
etika berasal dari bahasa yunani
etika sebagai tingkah laku manusia
etika sebagai pengambilan keputusan moral
etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan buruk
etika tentang hak dan kewajiban moral
moral sebagai landasan dan patokan bertindak.
Moral terkait dengan sosial budaya
moral penyeimbang pikiran negatif
perbuatan tidak bermoral

2 KLASIFIKASI ETIKA DAN MORAL 
moral sebagai kumpulan peraturan lisan atau tertulis
tulisan para bijak merupakan petunjuk moral
moralitas objektif memandang perbuatan sebagai apa adanya
moralitas subjektif memandang perbuatan tidak sebagai apa adanya
moralitas intrinsik menentukan perbuatan baik dan buruk lepas dari hukum positif
moralitas ekstrinsik menentukan perbuatan baik dan buruk berdasarkan hukum positif.
EY Kanter moralitas individu dalam ruang gerak dalam wilayah moralitas publik.
Etika diklasifikasikan sebagai pengambilan sikap
etika sebagai adat kebiasaan
moralitras intrinsik berasal dari diri manusia.
Moralitas ekstrinsik bersifat perintah
moralitas hetronom kewajiban menaati diluar kehendak pelaku
moralitas otonom kesadaran akan kewajiban dari diri sendiri

3 moralitas dan hukum 
moral dari relung hati yang terdalam
hukum sebagai panglima tertinggi
kesepakatan nasional sebagai kesepakatan moral nasional
pelaksanaan hukum membutuhkan moral
alvin tofler manusia mengalami indeks kesementaraan karena saling terpengaruh keanekaragaman.
Kebenaran dapat bersifat relatif
Interaksi dan Intervensi budaya asing dapat mempengaruhi moral
kesepakatan moral nasional sebagai moral yang kokoh.
Ideologi yang saling menawarkan
etika kehidupan berbangsa dan bernegara

4.etika cabang dari filsafat
filsafat sebagai pandangan hidup cinta akan kebijaksanaan
filsafat mencari hakekat terdalam
filsafat sebagai pandangan hidup
filsafat dapat dikelompokkan pada tiga cabang
ontologi tentang keberadaan sesuatu
epistimologi tentang asal, syarat susunan,metode, validitas pengetahuan.
Aksiologi tentang hakikat nilai, kriteria dan kedudukan suatu nilai.
Aksiologi dapat dimasukkan filsafat etika dan estetika
etika sebagai cabang dari filsafat.
Plato filsafat pangkal dari seluruh pengetahuan
apa yang dapat kita ketahui berkaitan dengan non fisik
apa yang boleh kita kerjakan berkaitan dengan etika
sampai dimana pengharapan kita berkaitan dengan agama
apa yang dinamakan manusia berkaitan dengan antropologi

5 ETIKA = FILSAFAT MORAL
etika sebagai rasional kritis dan mendasar tentang pandangan moral.
Filsafat untuk kebaikan umat manusia
Aristoteles= etika mengkaji kesusilaan dalam hidup operseorangan
etika sebagai bagian filosofia praktika
Aristoteles= ethika Nichomachela tata pergaulan dan pengharapan manusia tidak egois.
Tidak egois berasal dari moral
H. De Vos = etika umum tentang prinsip moral, pengertian dan fungsi etika, tanggung jawab, suara hati.
Etika khusus sebagai etika berkaitan dengan bidang tertentu, kehidupa pribadi,antar pribadi.
Etika merupakan philosopical study of morality
subyek etika manusia sehingga etika sebagai filsafat manusia.

6. PROFESI pekerjaan pada umumnya
profesi sebagai pekerjaan
profesi sebagai keahlian khusus
profesi adalah pengetahuan tinggi
profesi dengan pelatihan khusus
prafesi diabdikan untuk kepentingan orang lain
keberhasilan profesi bukan berdasar keuntungan finansial
profesi terdapat standard kualifikasi
tanggung jawab terhadap pekerjaan dan hasil pekerjaan
etik profesi
honorarium

7. KRITERIA PROFESIONAL
terdapat ijin
anggota organisasi
anggaran dasar
anggaran rumah tangga
kecakapan ilmu yang khusus dimiliki profesional
otonomi dalam pekerjaan
mengucapkan janji atau sumpah dimuka publik
tanggung jawab
kode etik profesi
profesi merupakan kebutuhan publik
standard kualifikasi
honorarium

8. PROFESI HUKUM
profesi hukum terkait dengan profesi lain
etika profesi dan etika profesi hukum saling berinteraksi
profesi hukum sebagai penasihat terkait dengan etika dan moral
profesi hukum berkaitan dengan tanggung jawab dan kejujuran
profesi hukum bersikap apa adanya dan memiliki keberanian
profesi hukum memiliki kemandirian moral
profesi hukum memiliki kesetiaan
profesi hukum sebagai penegak peraturan hukum
profesi hukum terkait dengan sosial budaya
profesi hukum berfungsi sebagai social engineering
pembangunan sosial kemasyarakatan tidak dapat lepas dengan adat, etika, moral
profesi hukum pelaksana dan pengawal Hak asasi manusia
hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum
Bung Karno = profesi hukum sebagai pengawal konstitusi.
Honorarium

9. PROFESI LUHUR
Profesi luhur lahir dari masyarakat
cikal bakal profesi luhur dari Inggris
profesi luhur merupakan pengabdian
motivasi utama bukan mencari nafkah
profesi luhur penuh tanggung jawab.
profesi luhur diatur dalam hukum positif
profesi luhur mengutamakan orang yang dibantu
profesi luhur mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
Profesi luhur harus didukung oleh moralitas tinggi
profesi luhur memiliki idealisme yang tinggi.

10. ETIKA PROFESI HUKUM
etika sebagai ilmu praktis kehidupan
etika profesi hukum merupakan kenyataan empiris (praktek hukum).
Etika profesi hukum dan prinsip moral umum
Etika profesi hukum terkait dengan sejarah hukum, psikologi hukum, sosiologi hukum.
Etika profesi hukum merupakan etika normatif
etika profesi hukum melaksanakan etika secara objektif
etika profesi hukum dan pelayanan masyarakat


11. MANFAAT ETIKA PROFESI HUKUM manfaat etika profesi hukum dan etika pada umumnya.
etika profesi hukum sebagai panutan dalam melayani masyarakat
etika profesi hukum guna kepentingan masyarakat
masyarakat dan otoritas kekuasaan.
Merupakan pelindung dan panutan bagi profesi hukum.
Masyarakat turut sebagai penilai etis atau tidak etis perilaku profesi hukum
pantauan etika profesi hukum sampai pada pribadi profesi hukum
merupakan pemantau bagi kinerja profesi hukum
merupakan penegak bagi profesi hukum.
Penyeimbang dengan etika profesi non hukum.
Bermanfaat terhadap negara
Bermanfaat terhadap hukum

12. ETIKA, KODE ETIK PROFESI DAN HUKUM
etika serta etika profesi hukum bagian dari filsafat untuk kebaikan kehidupan manusia.
Hukum mengatur keseimbangan hak dan kewajiban dalam masyarakat
hukum dan etika menciptakan tata tertib kehidupan masyarakat
hukum dan etika menjawab kebutuhan keadilan dan penegakan nilai kebenaran.
Etika dikodifikasikan dalam bentuk kode etik
kode etik profesi hukum menyatu dengan hukum
kode etik profesi hukum, hukum, organisasi profesi hukum
perbedaan terletak pada penjatuhan sanksi.
Kode etik profesi hukum sebagai tuntutan masyarakat.
Penjatuhan sanksi.

13. IKATAN HUKUM HUBUNGAN HUKUM PROFESI
hubungan hukum profesi hukum dengan klien atas dasar perikatan perdata.
Hubungan keperdataan profesi dan klien perikatan menjanjikan hasil (resultaatsverbintenis).
Perikatan hukum antara profesi luhur dengan yang dilayani adalah menjanjikan usaha (inspanningverbitenis).
Menjanjikan keberhasilan sebagai pelanggaran hukum dan kode etik.
Ikatan hubungan hukum profesi hukum dengan klien terkait dengan kode etik.
Ikatan hubungan hukum profesi hukum dengan klien dapat mengarah pada hukum pidana.

14. KODE ETIK PROFESI HUKUM
kode etik advokat
kode etik notaris

Ditulis Oleh : Unknown // 9:47 AM
Kategori:

1 komentar: