TEKNOLOGI PANGAN SEBAGAI PENDUKUNG KETAHANAN PANGAN
M. Qazuini
Guru Besar Universitas Mataram
ABSTRAK
Agar tercapai ketersediaan pangan bagi suatu keluarga, masyarakat bahkan secara nasional setiap badan yang bersangkutan harus menyediakan pangan dalam jumlah yang cukup, tersedia setiap saat, serta memenuhi gizi yang cukup dan berimbang. Hal ini sesuai dengan Ayat 17 Pasal 1 Undang-undang No. 7 tahun 1996 tentang pangan dan Kesepakatan Roma mengenai pangan dari Badan Pangan Perserikatan Bangsa-bangsa. Kelebihan pangan disuatu daerah atau negara harus dibawa ke daerah atau negara lain. Transportasi, agar bahan tetap baik sampai tujuan walaupun jaraknya jauh akan memerlukan pengemasan yang baik. Bahan pangan juga harus tetap baik serta tidak timbul susut berat maupun mutu selama belum dikonsumsi. Bahan pangan juga harus tahan disimpan sampai panen yang akan datang. Tempat penyimpanan harus baik, serta terjaga sirkulasi udara didalamnya agar suhu dan kelembaban memenuhi syarat. Sejalan dengan pendapat di atas maka bahan harus diawetkan. Berbagai perlakuan diterapkan agar bahan pangan tetap awet, antara lain pengurangan kadar air, dan pemberian senyawa kimia. Masyarakat di pedesaan secara tradisional telah mengenal cara-cara pengawetan pangan, antara lain pengeringan, pemberian asam, garam, dan gula serta pengasapan. Dengan demikian teknologi pangan merupan pendukung utama ketersediaan pangan.
PENDAHULUAN
Manusia sebagai individu atau anggota masyarakat akan selalu mendambakan perubahan kearah yang lebih baik, terutama hidupnya sehari-hari. Agar keinginan tersebut dapat dicapai berbagai langkah perlu dikerjakan. Pandangan ini juga diadopsi oleh lingkungan yang lebih besar bahkan oleh masyarakat suatu bangsa atau negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Tindakan pemerintah yang pertama adalah mencegah kemunduran itu sendidri terjadi. Anggota masyarak sendiri, terutama pada tatanan pedesaan yang hidupnya serba pas-pasan akan membiarkan perubahan itu berjalan secara alami. Pemerintah tentu tidak bisa demikian, tetapi mengarahkan dan mengawal perubahan itu menjadi yang lebih baik. Perubahan ke arah yang lebih baik dan terencana itu yang dinamakan pembangunan. Pengarahan dan pengawalan hendaknya merupakan politik dari suatu rezim yang memerintah sehingga pembangunan tidak salah arah. Politik pengarahan dan pengawalan supaya diutamakan pada masyarakat pedesaan, karena sebagaian besar atau hampir 85% rakyat hidup di pedesaan.
Salah satu cara kearah hidup manusia yang lebih baik ialah penggunaan teknologi pada hampir semua cara hidupnya. Tehnologi merupakan penggunaan ilmu pada cara-cara berproduksi, baik jasa maupun barang. Salah satu tempat penggunaan teknologi ialah pada cara berproduksi dan pengolahan bahan pangan. Teknologi yang bermanfaat harus dapat diaplikasikan, terutama pada masyarakat pedesaan. Untuk itu teknologi harus berakar pada budaya masyarakat atau cara hidup sehara-hari, murah, dan tidak canggih, serta menyerap banyak tenaga, serta sesuai dengan pendidikan mereka.
Pengertian pangan dalam praktik sehari-hari sering tidak atau kurang tepat, yaitu hanya pada beras sema-mata. Sehingga pengertian swasembada pangan banyak diartikan sebagai swasembada beras, artinya negara tidak perlu mendatangkan beras dari luar negeri atau import. Pangan hendaknya diartikan sebagai bahan hasil pertanian atau olahannya yang dapat dikonsumsi sehar-hari untuk kebutuhan hidup disertai dengan gizi yang cukup dan berimbang, artinya protein, karbohidrat, lemak. Garam mineral dan vitamin dalam jumlah yang memadai. Tiga bahan kimia pertama biasanya disebut gizi makro sedangkan yang lain gizi mikro.
Sejalan dengan pengertian di atas pangan dapat terdiri atas bahan serialia, seperti jagung, padi, gandum. Bahan pangan dari polong-polong ialah kedele, kacang tanah, kacang hijau, serta dari umbi-umbian seperti ubi kayu, ubi jalar, ganyol.
Protein yang dikandung dalam bahan pangan tidak cukup kalau dilihat hanya dari sumbernya saja, tetapi juga mutu protein tersebut. Protein haruslah mengandung asam amino essensial dalam makanan. Kekurangan asam amino tersebut dapat menyebabkan penyakit kekurangan gizi. Demikian pula halnya dengan lemak, haruslah cukup mengandung asam lemak yang essensial. Garam mineral dan vitamin juga dalam jumlah yang cukup karena bahan ini perlu pada perumbuhan dan pembentukan jaringan dalam tubuh. Bahan pangan yang dikonsumsi juga harus mengandung serat untuk melancarkan pencernaan.
Penjelasan di atas menunjukkan perlunya diversifikasi sumber bahan pangan, tetapi bukan diversifikasi pangan. Dengan demikian swasembada pangan haruslah diartikan berkecukupan pangan, dari berbagai sumber bahan pangan, kapan saja, serta mengandung gizi cukup dan berimbang. Pengertian inilah yang umumnya disebut dengann ketahanan pangan. Ketahanan pangan dalam masyarakat atau keluarga tergantung pada beberapa faktor, antara lain ketersediaan pangan, daya beli, dan faktor pengetahuan akan gizi.
Pengetahuan akan gizi sangat tergantung pada tingkat pendidikan, oleh karena itu kekurangan gizi tidak hanya karena kemiskinan dari segi ekonomi, tetapi juga faktor ketidak tahuan akan gizi. Pendidikan yang memadai mengenai gizi perlu diberikan pada masyarakat agar mereka menjadi sadar gizi.
BAHAN PANGAN DAN ZAT GIZI
Agar tubuh manusia dapat tahan terhadap alam sekitar, serta untuk tumbuh dan berkembang secara normal diperlukan zar gizi dalam jumlah yang cukup. Setelah vitamani B12 ditemukan pada tahun 1948, maka telah dicatat sdekitar 50 bahan kimia yang dibutuhkan tubuh untuk hidup layak, utamanya secara biologi. Banyaknya setiap bahan kimia tersebut harus dalam keadaan seimbang.
Sumber utama bahan pangan adalah tanaman dan hewan. Hal ini disebabkan secara biokimia bahan dari hewan dan tanaman itu paling dekat dengan apa yang hadir dalam tubuh manusia.
Melalui reaksi biokimia telah dikenal bahwa karbon dioksida dari udara serta air dari tanah yang diserap melalui akar dengan batuan sinar matahari melalui fotosintesa akan menghasilkan hidrat arang. Zat terakhir ini dengan bantuan berbagai senyawa lainnya melaui reaksi yang panjang akan menghasilkan berbagai pangan dari tanaman. Seperti serialia, tepung dari pohon sagu, umbi-umbian, dan sayuran serta bauah-buahan. Tingkat ini biasa pula disebut tingkat pertama dalam hal menghasilkan bahan pangan. Bila hasil pertanian tersebut diberikan kepada hewan atau ternak peliharaan maka dagingnya, termasuk unggas dan ikan, disebut tingkat kedua. Tingkat ketiga ialah hasil dari hewan itu sendiri seperti telur dan susu.
PENGOLAHAN PANGAN DAN GIZI
Bahan dasar, utamanya yang baru dipetik akan tetap melaksanakan fungsi fisiologisnya antara lain seperti respirasi. Kegiatan yang sama seperti masih melekat dengan induknya. Pemanenan akan menyebabkan suplai yang melalui penyerapan akar terputus. Oleh karena itu akan cepat sekali rusak, yang dapat menyebabkan nilai gizinya berkurang. Laju proses kerusakan akan dapat cepat atau lambat, tergantung pada beberapa faktor. Kadar air yang tinggi pada bahan segar dinilai menyebabkan kerusakan yang cepat. Kandungan air yang tinggi akan memacu proses biologis yang dapat meneyebabkan kerusakan seperti pada sayuran dan daging. Berbeda dengan biji-bijian yang dalam keadaan kering akan tahan terhadap kerusakan, bahkan dapat disimpan sampai lebih daripada satu tahun.
Berbagai vitamin juga akan cepat rusak setelah dipanen, terutama vitamin C. Vitamin A akan cepat teroksidasi, begitu pula @-tokoferol atau vitamin E. Vitamin D peka terhadap oksigen dan cahaya.
Proses pengolahan itu sendiri akan dapat mengurangi nilai gizi bila dibandingkan dengan keadaan segar. Makin banyak tingkat pengolahan nilai gizi akan semakin banyak berkurang. Demikian pula kalau makin lama diolah.
Jazat renik, kegiatan yang bersifat enzimatis, serta perubahan kimia dalam bahan hasil pertanian merupakan penyebab utama kerusakan. Jazat renik tetap dianggap merupakan penyebab susut utama, baik kualitas, maupun kuantitas bahan hasil pertanian. Kegiatan enzimatis akan berlangsung pada kandungan air yang tinggi, serta suhu yang cocok untuk kegiatan suatu enzim. Reaksi kimia akan berlangsung pada kadar air yang tinggi. Faktor suhu sangat penting dalam menyebabkan kerusakan pangan. Sesuai dengan hukum vant’ Hoff, bahwa kenaikan suhu 10 °C akan menyebabkan reaksi berlipat dua kecepatannya, tetapi akibat pengerusakannya bisa lebih, misalnya pada sayur dan buah-buahan sampai 2,5 kali.
Berdasarkan pola pikir di atas, maka langkah awal dalam pengawetan, yang juga termasuk pengolahan bahan pangan hasil pertanian ialah memanipulasi keadaan sekitar agar tidak cocok untuk ketiga penyebab utama di atas. Kadar air yang rendah akan diperoleh dengan pengeringan atau cara lainya yang akan ditulis kemudian.
TEKNOLOGI PANGAN
Istilah ini merupakan bagian dari teknologi hasil–hasil pertanian, atau disingkat THP. Teknologi pangan dapat dimulai dari lapangan atau sawah, kalau diambil sebagai contoh padi. Ladang atau tegalan untuk umbi-umbian dan polong-polongan. Teknologi dapat juga dimulai dari pemilihan bibit serta cara pembibitan, kemudian penanaman serta pemeliharaan. Pengertian ini tidak berlebihan karena pada setiap tingkat itu akan menggunakan teknologi yang sesuai dengan peruntukannya. Tetapi yang umum ialah sejak dipanen sampai dihidangkan.
Penggunaan teknologi pada setiap tingkat itu akan dapat diharapkan terjaminnya hasil daripada tanpa penggunaan teknologi, serta hasil yang jauh lebih banyak. Istilah terakhir ini memberikan pengertian bahwa penggunaan teknologi dalam produksi pangan akan meningkatkan hasil, sehingga hasil lebih banyak yang dapat menjamin salah satu faktor ketahanan pangan.
Teknologi pangan sangat erat hubungannya dengan terjaminnya mutu hasil. Teknologi yang baik akan memperkecil kehilangan atau susut saat pengolahan. Pada setiap tingkat pengolahan hendaknya dibarengi dengan kendali mutu, atau ”quality control” sehingga terjamin bahwa hasil sesuai dengan mutu yang diharapkan. Sebagai salah satu contoh ialah dilapangan pada petanaman padi di sawah. Sebelum panen sebidang tanah harus diawasi sehingga hasilnya nanti terjamin, yaitu tidak akan hadir gangguan yang disebabkan oleh berbagai hama dan penyakit.
Pada saat panenpun demikian pula, hendaknya pengawasan mutu diperhatikan. Pergunakanlah alat yang cocok untuk pemakaiannya, serta tempat yang bersih. Menjemur gabah di jalan-jalan merupakan tindakan yang tidak akan menghasilkan gabah yang terjamin mutunya. Gabah disimpan dengan kadar air yang rendah serta tempat yang abik, bebas dari gangguan.
Tempat penyimpanan yang salah akan menyebabkan kerusakan pada bahan pangan. Kerusakan tersebut antara lain karena (i). Makhluk hidup, seperti tikus, serangga, jamur dan bakteri, karena jazat ini memakan bahan pangan yang disimpan, disamping menimbulkan kerugian karena kotoran, dan sisa-sisa bahan yang dimakan; (ii). Aktivitas biokimia dalam bahan pangan tiu sendiri, seperti respirasi, terbentuknya warna coklat serta timbulnya kelainan bau bahkan tengik; dan (iii). Kerusakan karena fisik atau mekanis, antara lain terhimpitnya bahan sehingga pecah, serta saat pemindahan yang kurang hati-hati.
Ruangan penyimpanan akan mempengaruhi umur simpan bahan pangan yang sekali gus akan mempengaruhi ketahanan pangan. Suhu, kelembaban dan komposisi udara ruangan penyimpanan merupakan tiga faktor yang perlu diperhatikan. Cara pengangkutan, pengemasan yang kurang hati-hati juga menyebabkan bahan cepat rusak.
Pengolahan bahan pangan dilaksanakan karena tiga alasan, yaitu (i). Menyiapkan makanan untuk dihidangkan, (ii). Membuat hasil baru yang dikehendaki, baik dilihat dari segi fisik maupun kandungan kimianya, termasuk pengayaaan akan zat gizi, dan (iii). Mengawetkan, mengemas dan menyimpan. Dari ketiga alasan tersebut yang erat hubungannya dengan ketahanan pangan adalah yang ketiga. Pengawetan yang diikuti dengan pengemasan yang memadai akan menyebabkan bahan tidak cepat rusak.
Sehubungan dengan tujuan pengawetan, maka dikenal enam cara utama, yaitu:
1. Pengurangan air dalam bahan pangan- penegeringan, dehidrasi, evaporasi, atau pengentalan;
2. Pemanasan- blanching, pasteurisasi, dan sterilisasi;
3. Penggunaan suhu rendah – pendinginan, pembekuan;
4. Perlakuan kusus – fermentasi, dan pemberian additif asam;
5. (Pemberian senyawa kimia
6. Iradiasi
PEMBERIAN SENYAWA KIMIA
Diantara cara-cara pengawetan tersebut di atas pemberian senyawa kimia sering dipakai, walaupun kadang-kadang terjadi kesalahan. Cara yang paling sederhana dan dapat dipraktikkan di tingkat pedesaan ialah pemberian garam, asam dan gula. Tidak sedikit bahan pangan setelah perlakuan tadi kemudian dikeringkan, atau diasapi.
Perlakuan khusus dengan senyawa kimia, biasa pula akan berdampak pada hasil yang diperoleh. Dampak yang diharapklan adalah sebagai berikut:
- Bahan kimia yang dapat meningkatkan hasil bahan dasar. Contohnya ialah pestisida, dan pemupukan. Pestisida akan membunuh jazat pengganggu, baik dilapangan maupun digudang. Pemupukan akan meningkatkan hasil panen;
- Bahan kimia yang mampu mencegah kerusakan. Pandangan ini berdasarkan kenyataan dilapnagn bahwa kerusakan pangan karena kegiatan jazat renik, aktivitas enzim, dan reaksi biokimia. Pemberian senyawa penghambat akan dapat mencegah proses pengerusakan tersebut. Oksidasi minyak akan menyebabkan minyak menjadi tengik, sehingga ditolak konsumen. Pemberian antioksidant akan mencegah oksidasi tersdebut. Pemberian vitamin C dan isoaskorbat akan mencgah kerusakan warna pada berbagai produk yang disimpan dalam bentuk dingin. Demikian juga pemberian ”chelating agent” untuk mengikat berbagai unsur yang memacu oksidasi.
- Bahan kimia dapat juga mempengaruhi cita rasa pada bahan pangan seperti ”essence”.
- Bahan kimia yang mampu memperbaiki kenampan pada pangan, seperti pada roti. Pengunaan senyawa khlorin dan pemucat telah banyak dipakai;
- Bahan kimia yang dapat merubah atau memperbaiki tekstur pangan. Contohnya ialah pemberian monoglyserida dan digliserida pada adonan roti.
- Bahan kimia yang mampu meningkatkan nilai gizi pangan, seperti pemberian vitamin dan mineral. Saat penggilingan banyak kehilangan vitamin dan mineral untuk itu perlu ditambahkan pada bahan pangan agar bila dikonsumsi tidak meyebabkan kekurangan gizi. Pada saat sekarang ini konsumen beras memperolehnya dari heler baik yang mobil atau tempat tetap. Heler ini bekerja memecah kulit gabah, kemudian kulit ari yang tertinggal dikikis. Lapisan aleuron yang kaya akan vitamin dan berbagai garam mineral tidak ada lagi. Konsumsi beras jenis ini dalam jumlah yang banyak, tanpa disertai pangan lain akan menyebabkan kekurangan berbagai vitamin, seperti vitamin B1. Kekurangan vitamin ini akan meneyebabkan pertumbuhan pada bayi terhambat, dan kelak akan menjadi anak yang kurang pintar. Masalah ini harus diatasi dengan pemberian gizi berimbang;
- Bahan kimia yang dipergunakan pada prosesing makanan. Bahan yang akan difermentasi haruslah diberi perlakuan khusus.
- Bahan kimia yang mempermudah pengemasan. Senyawa kimia diberikan pada bahan pengemas sehingga menjadi lebih elastis. Bahan yang elastis akan dapat dibentuk sesuai keinginan.
Pada pemberian senyawa kimia haruslah diingat aspek hukumnya. Hendaknya dipergunakan senyawa kimia yang tidak melanggar aturan atau hukum yang berlaku. Perlu diingat bahwa sesuatu yang boleh kemarin belum tentu boleh hari ini.
KETAHANAN PANGAN
Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan mengintruksikan bahwa pemerintah betugas untuk menyelenggarakan pengaturan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pada ketersediaan pangan. Masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta sebagai konsumen. Sebagai konsumen anggota masyarakat berhak memperoleh pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, termasuk aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangakau daya beli mereka.
Pelaksanaan Undang-undang di atas dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2002, tentang Ketahan Pangan. Disebutkan dalam PP tersebut upaya mencapai kecekupan dan pemerataan dengan cara mengembangkan sitem produksi, sistem efisiensi usaha pangan. Mengingat dimensi pangan sangat luas, serta harus tetap dipertahankan ketersediaan dan kecukupannya maka pemerintah tidak bisa melepaskan diri dari ketergantungan pada import bahan pangan. Tercatat pada tahun 2003 saja nilai import bahan pangan sebesar 900 juta dollar AS. Pada saat ini berlaku larangan import beras dengan harapan memberi gairah pada petani untuk menanam padi. Larangan tersebut tidak berlaku bagi jenis-jenis tertentu.
Setelah Negara RI berhasil sebagai negara Swasembada pangan pada tahun 1984, dan berakhir pada tahun 1992, kemampuan itu merosot, hal ini antara lain alih fungsi lahan untuk pangan menjadi daerah atau kawasan pemukiman dan industri, termasuk jalan. Pengurangan lahan tidak diimbangi dengan pembukaan atau pengadaan lahan baru untuk produksi pangan. Kekurangan pangan juga disebabkan antara lain alat produksi yang condong tidak berkembang, termasuk teknologi produksi yang tidak berbasis pada budaya dan sumberdaya lokal, serta pertambahan penduduk yang relatip tinggi. Program agar tercapai ketahanan pangan nasional secara mantap dan berkelanjutan ialah sebagai berkut:
1. Diversifikasi
Program ini ditujukan agar masyarakat tidak hanya tegantung pada satu jenis makanan pokok sehari-hari, seperti sekarang ini. Penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 215 juta jiwa diupayakan agar mengkonsumsi pangan lain selain beras, seperti sagu, polong-polongan, dan umbi-umbian. Percobaan pembuatan pangan non beras hendaknya dimulai dari sekarang.
2. Ekstensifikasi
Perluasan areal untuk tanaman pangan diseluruh musantara, terutama di beberapa provinsi seperti Kalimantan, Jambi, Irian Jaya dan Sumatera Selatan masih terbuka lebar. Pembukaan daerah transmigrasi sangat memungkinkan, tetapi jangan menyebar kemiskinan dan kesengsaraan. Upayakan tanah yang layak huni dan untuk berusaha tani, dengan luas perkelurga sekitar 2 hektar.
3. Intensifikasi
Pada tanah yang subur dan berpengairan baik serta telah dipergunakan untuk menghasilkan pangan supaya ditingkatkan penggunaanya misalnya dari dua kali menjadi tiga kali tiap tahun, serta penggunaan senyawa kimia yang memadai. Intensifikasi akan dapat menaikkan produksi padi selama 5 tahun sebesar 10%.
4. Perbaikan industri pasca panen dan pengolahan pangan
Program ini diarahkan untuk (i). Menekan kerusakan bahan baku pada setiap jenjang produksi (ii). Mengurangi kehilangan baik kuntitas mapun kualitas atau mutu pangan; (iii). Perbaikan cara pengolahan bahan menjadi setengah jadi maupun bahan jadi Adalah tugas pemerintah nantinya untuk memfasilitasi pengolahan bahan, utamanya non beras menjadi bahan pakan yang layak dan bergizi, serta tahan disimpan, dan mudah dalam transportasinya. Fasilitas ini terutama pada sentra produksi di pedesaan, dengan demikian akan menyerap banyak tenaga yang dapat mengurangi urbanisasi.
5. Perbaikan kelembagaan pangan
Kelompok tani serta koperasi yang ikut dalam pengadaan pangan, disamping BULOG dan DOLOG perlu sering diberikan penyuluhan serta insentip yang memadai.
6. Mengurangi pertambahan penduduk yang begitu pesat
Saat ini pertambahan penduduk setiap tahun sekitar 1,35%. Bagi negara yang berpenduduk 215 juta jiwa pertambahan sebesar itu nilai absolutnya akan cukup besar. Program nasional akan Keluarga Berencana harus tetap digalakkan, terutama pada masyarakat kurang mampu. Program ini diharapkan mampu menekan pertambahan penduduk menjadi sekecil mungkin, kalau dapat 0,0%.
TEKNOLOGI DAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 1 ayat 17 Undang-undang No.7 tahun 1996 menyebutkan bshawa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangakau. Pengertian dari Badan PBB mengenai ketahanan pangan atau ”food scurity” adalah sebagai berikut ”Food security exists when all people, at all times, have access to sufficient, safe and nutritious food to meet their dietary needs for an active and healthy life”. Dari dua penegertian di atas tampak bahwa ketersediaan termasuk ketahanan pangan haruslah memenuhi syarat selalu ada sepanjang masa dalam jumlah yang cukup baik kuntitas maupun kualitasnya. Pengertian ini tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan teknologi pangan yang memadai agar diproleh pangan yang cukup.
Teknologi pangan, terutama yang diawetkan akan menghasilkan bahan pangan yang tahan lama, cocok untuk transportasi dan penyimpanan sampai panen yang akan datang, sehingga bahan pangan akan selalu tersedia. Dengan demikian teknologi pangan akan mendukung ketahanan pangan.
BAHAN BACAAN
Achmad, Suryana. 2001. Kebijakan nasional pemantapan ketahanan pangan. Makalah pada seminar nasional Teknologi Pangan, Semarang, 9 – 10 Oktober 2001.
Anonim. 1996. Undang-undang Negara RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan. Dep. Pert. RI.
Anonim. 2000. Peraturan pemerintah No. 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan. Dep. Pert. R.I.
Apriyantono, Anton. 2005. Laporan dewan ketahanan pangan bulan juni 2005. Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan. Jak Sel.
Asqolahi, Hasan. 2006. Problem ketahanan pangan dan nasib petani.
Bank Dunia. 2004. Pangan untuk idonesia
Beacham, L.M. 1987. Food. Dalam The Encyclopedia Americana, Volume 11. P 510-521. Americana Corporation, Danbury, Conn. USA.
Brennan, J.G. 1975. Food engineering operations. Second edition. Applied Science Publishers Limited. London.
Oser, Bernard L. 1987. Food additive. Dalam The Encyclopedia Americana, Volume 11. P 522-523. Americana Corporation, Danbury, Conn. USA
Sauqi, Achmad. 2006. Kebijakan dan program untuk menjamin akses pangan di pedesaan: konsep dan implementasinya di provinsi ntb. Badan Ketahanan Pangan Provinsi NTB.
Sutrisno, Imam. 1988. Technological park a model of science and technology transfer. Dalam Seminar on the role of Asaihl universities in the transfer of technology. Jakarta.
Tranggono, Zuheid Noor, dan Djoko Wibowo. 1988. Evaluasi gizi pengolahan pangan. PAU Pangan dan Gzi, UGM Yogyakarta.
Winarno, F.G. dan B. Sri Laksmie Jenie. 1982. Kerusakan pangan dan cara pencegahannya. IPB Bogor-Chalia Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment