Tuesday, July 9, 2013

Obyek Ilmu Menjual

Obyek Ilmu Menjual
Bagi seorang penjual agar berhasil dalam menjalankan usahanya, perlu mengetahui tujuan serta bidang pekerjaan yang harus dilakukannya. Adapun yang menjadi obyek penjualan adalah :
1. Diri penjual
2. Barang yang akan dijual
3. Keadaan pembeli atau langganan

- Diri penjual
Dalam praktik terjadinya jual beli, umumnya melalui tahap persiapan, membuka pembicaraan, memajangkan barang, mengarahkan pembeli agar terjadinya penjualan dan tercapainya kepuasan pada pembelinya. Seorang penjual sebelum melakukan penjualan harus mengetahui keadaan dirinya yang menyangkut keadaan fisik, pendengaran, penglihatan, nada suara, cara berbicara dan sebagainya.

- Barang yang akan dijual
Sebelum penjualan dilakukan, penjual perlu mengetahui dahulu keadaan, sifat dan guna dari barang yang akan dijualnya. Hal ini bisa dipelajari dari buku petunjuk, keterangan atau label, surat kabar, atau meminta bantuan kepada orang yang ahli tentang barang tersebut yang biasanya pula disediakan oleh produsen, sehingga dapat menarik dan mempercepat proses terjadinya penjualan.

- Keadaan pembeli atau langganan
Langganan merupakan jiwa perusahaan, mereka harus diperlakukan seperti raja, artinya mereka harus mendapat pelayanan yang baik sehingga menyenangkan dan memuaskan. Caranya bisa dipelajari secara kejiwaan atau mungkin dari kartu keadaan langganan sudah dapat membayangkan keadaan jiwanya atau profesinya. Jiwa yang ikhlas, sikap yang terbuka dan menyenangkan merupakan unsur yang perlu diperhatikan bagi pembeli. Sikap yang bersahabat dapat memberikan iklim yang baik bagi terjadinya jual beli, dan kemungkinan besar menjadi langganan tetap.

Politik dan Hukum Penjualan
a. Politik penjualan
Politik penjualan merupakan suatu cara atau siasat untuk mencapai keberhasilan dalam melakukan penjualan. Dalam menjalankan politik penjualan harus berdasarkan ilmu dan seni. Diusahakan agar siasat penjualan dapat memperbesar jumlah penjualan dan menguntungkan serta memuaskan para langganan.

b. Hukum penjualan
Dalam perniagaan, kita tidak hanya membiarkan penjual dan pembeli saja, tetapi dua obyek itu tidak dapat dipisahkan dalam jual beli. Dalam hal ini, dipakai hubungan sebab dan akibat atau saling pengaruh mempengaruhi, dan hubungan inilah yang disebut hubungan hukum. Dalam terjadinya jual beli, kita kenal ada hukum pembeli dan hukum penjual.

Dalam hukum pembelian dikatakan bahwa tiap-tiap orang mau membeli suatu barang dengan uangnya, karena ia berpendapat bahwa barang itu lebih berharga, menguntungkan, dan memuaskan dari pada uang yang dikeluarkannya.

Sedangkan dalam hukum penjualan dikemukakan bahwa tiap orang mau menukarkan barangnya dengan uang, karena ia menganggap bahwa uang itu sangat diharapkannya dan akan menguntungkan serta memuaskan hatinya.

Urutan hukum penjualan adalah sebagai berikut :
1. Tiap manusia adalah penjual
2. Jual beli merupakan pertukaran antara dua jenis barang atau jasa.
3. Orang mau menjual sesuatu karena didorong oleh keuntungan dan kepuasan yang akan diperoleh dari
    hasil penjualan itu.

Jadi, antara hukum pembeli dan hukum penjualan di lapangan jual beli perlu diperhatikan oleh penjual agar bisa menyiapkan rencana penjualannya dengan baik.

Ditulis Oleh : Unknown // 4:13 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment