Tuesday, June 25, 2013

Pengertian Peraturan Kebijaksanaan

Peraturan Kebijaksanaan 
1. Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi dan Penormaan Peraturan Kebijaksanaan 
Peraturan kebijaksanaan adalah peraturan umum yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintahan terhadap warga negara atau terhadap instansi pemerintahan lainnya dan pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUD dan undang-undang formal. 

Ciri-ciri peraturan kebijaksanaan adalah sebagai berikut: 
  1. Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan. 
  2. Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut. 
  3. Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan. 
  4. Pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan lebih diserahkan pada doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah asas-asas umum pemerintahan yang layak 
  5. Dalam praktik diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan. 
  6. Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan 
Peraturan kebijaksanaan dapat difungsikan secara tepat guna dan berdaya guna, yang berarti: 
  1. Sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, dan mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan perundang-undangan. 
  2. Sebagai sarana pengaturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan. 
  3. Sebagai sarana pengaturan bagi kepentingan-kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan perundang-undangan. 
  4. Sebagai sarana pengaturan untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman. 
  5. Tepat guna dan berdaya guna bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan pembaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. 
Sementara itu, penerapan atau penggunaan peraturan kebijaksanaan harus memperhatikan..hal-hal..di..antaranya..: 
1. Harus sesuai dan serasi dengan tujuan undang-undang yang memberikan ruang kebebasan..bertindak 
2. Serasi dengan asas-asas hukum umum yang berlaku. 
3. Sesuai dan tepat guna dengan tujuan yang hendak dicapai. 

Meskipun pemerintah diberikan ruang gerak kebebasan, namun dlm kerangka negara hukum, kebebasan tsb tdk digunakan tanpa batas. Batas yg hrs dipertimbangkan dlm mlakukan tindakan bebas tersebut adalah : 
a) Ditujukan untuk melaksanakn tugas layanan publik 
b) Merupakan tindakan yg aktif dari administrasi negara 
c) Tindakan tersebut dimungkinkan oleh hukum 
d) Diambil atas inisiatif sendiri 
e) Dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan penting yang secara tiba-tiba 
f) Dapat dipertanggungjawabkan 

2. Freies Ermessen 
Pouvoir Discretionare atau Freies Ermessen merupakan kemerdekaan bertindak atas inisiatif dan kebijakan sendiri dari administrasi negara pada welfare state. Fungsi publik service dalam penyelenggaraan pemerintahan welfare state mengakibatkan terjadinya pergeseran sebagian kekuasaan antarlembaga negara yaitu dari lembaga legislative ke lembaga eksekutif (administrasi negara). Pengertian discretie dalam pourvoir discretionare adalah pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya” dan oleh karena itu diberi kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapat sendiri asalkan tidak melanggar asas yuriditas dan asas legalitas. 

Dalam negara hukum modern perlu adanya campur tangan administrasi negara dalam rangka memenuhi kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan itu adalah digunakan asas freies ermessen , yaitu kebebasan bertindak asministrasi untuk memecahkan masalah yang aturannya belum ada, sedangkan masalah itu harus diatasi dengan segera. Agar penggunaan asas freies ermessen tidak disalahgunakan diperlukan tolok ukur, yaitu pelaksanaannya tidak melanggar hak dan kewajiban asasi warga masyarakat, dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum, dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam ilmu Hukum Administrasi, Freies Ermessen ini diberikan hanya kepada pemerintah, dan ketika Freies Ermessen ini diwujudkan menjadi instrument yuridis yang tertulis, maka jadilah ia sebagai peraturan kebijaksanaan. 

Beberapa manfaat atau aspek kelebihan dalam penggunaan prinsip Freies Ermessen diantaranya; 
  1. Kebijakan pemerintah yang bersifat emergency terkait hajat hidup orang banyak dapat segera diputuskan atau diberlakukan oleh pemerintah meskipun masih debatable secara yuridis atau bahkan terjadi kekosongan hukum sama sekali; 
  2. Badan atau pejabat pemerintah tidak terjebak pada formalisme hukum dengan asumsi bahwa tidak ada kekosongan hukum bagi setiap kebijakan publik sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum atau masyarakat luas; 
  3. Sifat dan roda pemerintahan menjadi makin fleksibel, sehingga sektor pelayanan publik makin hidup dan pembangunan bagi peningkatan kesejahtraan rakyat tetap dinamis seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman. 
Dalam rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) pun memperjelas penyelesaian sengketa yang ditimbulkan oleh diskresi yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU PTUN. Mekanisme pertanggungjawaban menurut RUU AP ini adalah mekanisme pertanggungjawaban administrasi terkait dengan keputusan ataupun tindakan yang telah diambil oleh pejabat administrasi pemerintahan. 

Menurut RUU AP Pasal 25 ayat (3) dinyatakan; pejabat administrasi pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi. Sedangkan pertanggung jawaban kepada masyarakat diselesaikan melalui proses peradilan. 

BAB III 
PENUTUP 

3.1 Kesimpulan 
Instrumen pemerintahan adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintahan dan administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Berkenaan dengan struktur norma hukum administrasi negara ini, H. D van Wijk/Willem Konijnenbelt mengatakan bahwa hukum material mengatur perbuatan manusia. Peraturan, norma didalam hukum administrasi negara memiliki struktur yang berbeda dibandingkan dengan struktur norma hukum perdata dan pidana. 

Menurut Indroharto, dalam suasana hukum tata negara itu kita menghadapi bertingkat – tingkatnya norma – norma hukum yang harus kita perhatikan. Lebih lanjut Indroharto menyebutkan bahwa keseluruhan hukum tata usaha negara dalam masyarakat itu memiliki struktur bertingkat dari yang sangat umum dan yang sampai pada norma yang paling individual dan konkret. Kemudian pembentukan norma – norma hukum tata usaha negara dalam masyarakat itu tidak hanya dilakukan oleh pembuat undang – undang dan badan – badan peradilan saja melainkan juga oleh aparat pemerintah yang menjabat sebagai tata usaha negara. 

3.2 Saran 
Kami menyarankan pada pemerintah sebagai instrument pemerintahan melaksanakan tugas-tugasnya dengan se maksimal mungkin agar terciptanya pemerintahan yang baik (goog government)

DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Hadjon, M Philipus. 1999. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Surabaya: Gadja Mada University Press

Ditulis Oleh : Unknown // 9:16 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment