Pengertian Tata Usaha
a.
Ditinjau arai asal kata
Tata Usaha terdiri
dari dua kata, yaitu “Tata” dan “Usaha” yang masing-masing kurang
lebih mempunyai pengertian sebagai berikut Tata adalah suatu peraturan
yang harus ditaati., dan Usaha ialah suatu usaha dengan mengerahkan
tenaga, pikiran untuk mencapai suatu maksud. Jadi menurut arti kata, Tata Usaha
adalah suatu aturan atau peraturan yang terdapat dalam suatu proses penyelenggaraan
kerja.
b. Dalam Kamus Bahasa Indonesia dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan istilah Tata Usaha ialah penyelenggaraan
tulis menulis(keuangan dan sebagainya) di perusahaan, negara dan sebagainya,
sedangkan penata usaha ialah orang-orang yang menyelenggarakan taha
usaha.
c. The Liang Gie dalam bukunya Administrasi
Perkantoran Modern memberikan pengertian bahwa tata usaha ialah segenap
rangkaian aktivitas menghimpun, mencatat, mengelola, mengadakan, mengirim dan
menyimpan keterangan-keteranagn yang diperlukan dalam setiap usaha kerja.
Selanjutnya, dalam
makalah ini tata usaha diberi pengertian sebagai aktivitas administrasi
dalam arti sempit yaitu, kegiatan untuk mengadakan pencatatan dan penyusunan
keterangan-keterangan sehingga keterangan-keterangan itu dapat digunakan secara
langsung sebagai bahan informasi bagi pimpinan organisasi yang bersangkutan atau
dapat dipergunakan oleh siapa saja yang membutuhkan.
0 komentar:
Post a Comment