Monday, June 17, 2013

WASPADAI ASAM RETINOAT DALAM KOSMETIK

WASPADAI ASAM RETINOAT DALAM KOSMETIK 
Keinginan untuk tampil menarik adalah hal yang manusiawi. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah dengan menggunakan kosmetik. Penggunaan kosmetik bertujuan untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampilan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik dan dapat memperbaiki bau badan. Namun, salah memilih kosmetik akibat kandungan bahan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat justru akan menimbulkan masalah baru. Seperti halnya bila menggunakan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya. Kosmetik bermanfaat sebagai kosmetik, tidak dapat mengklaim untuk pengobatan ataupun terapeutik. 

Masyarakat perlu mewaspadai produk-produk kosmetik yang sering ditambahkan bahan kimia berbahaya. Badan POM telah mengeluarkan public warning bahwa sebanyak 44 merek kosmetik perawatan wajah mengandung bahan kimia berbahaya. Sebanyak 21 merek diantaranya adalah kosmetik wajah seperti krim siang, krim malam dan krim pemutih yang mengandung asam retinoat (retinoic acid).(10) Zat ini telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik berdasarkan keputusan Kepala Badan POM tahun 2008 dan termasuk ke dalam salah satu dari 1243 jenis bahan yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik. (8, 9) 

Umumnya, kosmetik dipakai secara rutin dan cenderung digunakan “sesuka hati” tanpa dibatasi dosis setiap harinya. Apabila terdapat bahan berbahaya di dalamnya dan tidak diketahui sesering apa pemakaiannya, efek samping serius dapat terjadi. Karena itu masyarakat disarankan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kosmetik agar terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya. Risiko penggunaan asam retinoat pada kosmetik akan dibahas secara khusus dalam artikel ini. 

Apakah asam retinoat itu? 
Asam retinoat adalah sebuah retinoid aktif turunan vitamin A dalam bentuk asam yang dibentuk dari all-trans retinol (retinoid dalam bentuk alkohol). Asam retinoat juga dikenal dengan sebutan tretinoin (all-trans-retinoic acid) yang digunakan dalam terapi jerawat.(4) 

Bagaimanakah asam retinoat bekerja pada kulit? 
Asam retinoat bekerja melalui tiga mekanisme, yaitu: 

1. Pengaktifan reseptor asam retinoat (RAR) 
Interaksinya dengan RAR pada sel kulit mampu merangsang proses perbanyakan dan perkembangan sel kulit terluar (epidermis) sehingga asam retinoat secara topikal dengan dosis 0,05 atau 0,1 % mampu memperbaiki perubahan struktur/penuaan kulit akibat radiasi ultraviolet.(1) 

2. Pembentukan dan peningkatan jumlah protein NGAL (Neutrophil Gelatinase-Associated Lipocalin) 
Asam retinoat dapat meningkatkan pembentukan dan peningkatan jumlah protein NGAL yang mengakibatkan matinya sel kelenjar sebasea (sel penghasil sebum/minyak), yang kemudian akan mengurangi produksi sebum sehingga mampu mengurangi timbulnya jerawat.(5) 

3. Berperan sebagai iritan 
Asam retinoat juga bekerja sebagai iritan pada epitel folikel (lapisan pada lubang tumbuhnya rambut) yang memicu peradangan dan mencegah bergabungnya sel tanduk menjadi massa yang padat sehingga tidak menyumbat folikel dan tidak menghasilkan komedo. Selain itu, asam retinoat juga meningkatkan produksi sel tanduk sehingga mampu melemahkan dan mendesak komedo untuk keluar.(1) 

Apakah bahayanya penggunaan asam retinoat ? 
Saat ini telah banyak dilaporkan bahwa penggunaan asam retinoat memiliki risiko yang berbahaya bagi pemakainya, antara lain: 

Potensi sebagai iritan 
Pada kulit normal, asam retinoat yang dioleskan akan menimbulkan peradangan pada kulit. Gejala yang sering muncul adalah sensasi rasa agak panas, menyengat, kemerahan, eritema sampai pengerasan kulit. Gejala tersebut akan pulih tergantung dari tingkat keparahan. Selain itu, Hipopigmentasi maupun hiperpigmentasi, akantosis (hiperplasia dan penebalan abnormal lapisan tanduk) dan parakeratosis (persistensi nuklei keratinoasit pada lapisan tanduk) Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, efek terapinya tidak akan meningkat dan dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan menurunnya keratinisasi dan produksi sebum sehingga kulit semakin kering dan tipis. (1, 2, 6) 

Potensi sebagai zat karsinogen (menyebabkan kanker) 
Penggunaan asam retinoat pada mencit albino dan mencit berpigmen terbukti dapat meningkatkan potensi karsinogen akibat radiasi sinar UV-B dan UV-A.(1) 

Potensi sebagai zat teratogen (menyebabkan cacat janin) 
Telah dilaporkan bahwa bayi yang terlahir dari seorang wanita yang mengoleskan asam retinoat 0,05% sebanyak dua kali sehari untuk wajah berjerawat, sebelum dan selama kehamilan, mengalami malformasi berat pada wajah seperti kecacatan langit-langit mulut, bibir sumbing, celah kelopak mata menyatu, hipertelorisma (peningkatan abnormal jarak antara dua organ/bagian), defisiensi lubang hidung kiri dan kelainan sistem saraf pusat serta hidrosefalus. Kasus lainnya melibatkan seorang wanita yang telah menggunakan krim asam retinoat 0,05% selama sebulan sebelum menstruasi terakhir dan selama sebelas minggu pertama kehamilan, dilaporkan bahwa bayi yang terlahir mengalami cacat telinga eksternal (tanpa lubang dan tidak berfungsi). (3) 

Sifat teratogenik pada asam retinoat umumnya ditandai oleh kelainan pada telinga eksternal (seperti tidak terbentuk, kecil, atau cacat), kelainan bentuk wajah (termasuk bibir sumbing), kelainan sistem saraf pusat (malposisi, perkembangan kurang sempurna, atau tidak ada perkembangan), kurangnya kemampuan produksi hormon paratiroid, serta kelainan jantung (terutama kecacatan pada sekat ventrikel dan atrium, atau pada lengkung aorta). Kebanyakan bayi yang terlahir dengan kondisi tersebut akhirnya meninggal. Selain dari itu, kasus keguguran dan kelahiran prematur telah dilaporkan usai penggunaan asam retinoat. (1, 3) 

Adanya asam retinoat dalam darah pada kehamilan telah dinyatakan berpotensi teratogen. Tidak terkecuali untuk penggunaan asam retinoat topikal di kulit yang dapat memungkinkan resiko terserapnya asam retinoat ke dalam tubuh. Karena besarnya resiko tersebut, asam retinoat dikontraindikasikan selama kehamilan dan selama merencanakan kehamilan. (1, 2, 3) 

Kini, setelah diketahui adanya risiko penggunaan asam retinoat, pemakaiannya dalam kosmetik sangat tidak dibenarkan mengingat kosmetik adalah bahan yang cenderung dipakai sesuka hati oleh masyarakat. Karena itulah asam retinoat hanya dapat digunakan di bawah pengawasan dokter sehingga hanya bisa dibeli dengan resep dokter. 

Badan POM juga telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa asam retinoat merupakan salah satu bahan dari 1243 bahan yang dilarang ditambahkan ke dalam kosmetik. Selain pengawasan yang dilakukan Badan POM dan kesadaran produsen kosmetik dalam menjamin produknya dalam persyaratan keamanan, mutu dan manfaat, yang lebih penting adalah bagaimana konsumen selaku obyek langsung produk kosmetik dapat bersikap bijak dalam pemakaian kosmetik. 

Bagaimanakah cara menggunakan kosmetik yang bijak? 
Bagi konsumen, bijak dalam menggunakan kosmetik menjadi cara yang tepat untuk mencegah diri dari risiko zat berbahaya dalam kosmetik seperti asam retinoat yang telah dipaparkan sebelumnya. Berikut adalah beberapa tips yang bisa dilakukan, antara lain: 

- Cermat dalam memilih dan membeli kosmetik sesuai kebutuhan 
Konsumen diharapkan lebih rasional dan selektif dalam memilih kosmetik dan tidak mudah terbujuk iklan atau promosi yang berlebihan. Pilihlah kosmetik yang sesuai fungsi, tujuan dan manfaatnya, serta pertimbangkan untung-ruginya. 

- Cermat dalam menggunakan kosmetik 
Konsumen diharapkan memperhatikan dengan baik kegunaan dan cara penggunaan produk. Jika konsumen sedang hamil, konsultasikan pemilihan kosmetik yang aman ke dokter kandungan atau dokter kulit. Sebelum menggunakan kosmetik, sebaiknya lakukan dahulu uji kepekaan kosmetik yang akan dipakai. Jangan gunakan kosmetik milik orang lain, yang belum tentu cocok dengan jenis kulit kita. Simpan kosmetik dengan baik. Bila timbul iritasi atau efek samping lainnya, segera hentikan penggunaan kosmetik. Konsultasikan ke dokter kulit bila efek samping yang terjadi semakin parah. 

- Cermat membaca informasi yang tercantum pada label/kemasan kosmetik 
Selain cara penggunaan, konsumen juga perlu memperhatikan informasi lain seperti kegunaan, komposisi, tanggal kedaluarsa atau peringatan lain (bila ada). Dianjurkan pula untuk bertanya lebih rinci guna mengetahui informasi lengkap mengenai produk kosmetika tersebut. 

- Untuk produk kosmetika yang teregistrasi diwajibkan mencantumkan nomor izin edar. Sedangkan produk yang ternotifikasi pencantuman nomor notifikasi tidak diwajibkan, namun nama dan alamat produsen harus tercantum dengan jelas pada label. Daftar produk kosmetik yang ternotifikasi/teregistrasi oleh Badan POM dapat dicek melalui website Badan POM. 

Referensi 
1. American Society of Health-System Pharmacy. 2010. AHFS Drug Information. ASHP Inc. USA 
2. Badan POM. 2008. Informatorium Obat Nasional Indonesia. CV. Sagung Seto. Jakarta 
3. Briggs, Gg, et all. 2005. Drug in Pregnancy and Lactation, seventh edition. Lippincott William& Wilkins. 
    California. 
4. Combs, GF. 2008. The Vitamin: Fundamental Aspects in Nutrition and health. Third edition. Elsevier  
   Academic Press. USA. 
5. Thiboutot, DM, et all, 2008. Neutrophil gelatinase-associated lipocalin mediates 13-cis retinoic acid-induced apoptosis of human sebaceous gland cells. Abstract J. of Clinical Investigation. http://www.fred.psu.edu/ds/retrieve/fred/publication/18317594
6. Waugh J., et all. 2004. Adapalene: a Review of its Use in the Treatment of Acne Vulgaris. J. Drug. 
    Dermatology. 
7. ________, 2005. National Toxicology Program: All All-Trans-Retinyl Palmitate (Effects of Topically Applied Retinoids on Photocarcinogenesis). http://ntp.niehs.nih.gov/go/7658 
8. Website Badan POM. http://www.pom.go.id

No comments:

Post a Comment