Undang-undang lingkungan hidup
Undang-undang
tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini
berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan
mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan
menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang
lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan
pidana yang meliputi berikut ini.
- Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan sehat.
- Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
- Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan perundang-undangan.
- Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.
Upaya
pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan
belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting
lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran
bahwa lingkungan yang ada saat ini
merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Upaya
pengelolaan limbah yang saat ini tengah
digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang
dimungkinkan pemanfaatan sampah, misalnya plastik, aluminium, dan kertas
menjadi barang-barang yang bermanfaat.
Usaha
lain dalam mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas
matahari disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam
keperluan memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak
menimbulkan polusi. Selain tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan
sebagai sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir angin.
Di
beberapa negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan
anorganik untuk keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah
yang berwarna-warni sesuai peruntukkannya.
Nilai Biologi, Ekonomi Dan Budaya Dari Sumber Daya Alam
Alam
yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara
seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling bergantung.
Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman
dalam sumber daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika
komponen di dalamnya terganggu atau rusak. Terjadinya banjir, gunung meletus,
gempa bumi, wabah penyakit, dan sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian
dalam bidang ekonomi, biologi, bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya.
1. Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA)
Gerakan
perlindungan alam dimulai di Perancis, tahun 1853 atas usul Para pelukis untuk
melindungi pemandangan alam di Fontainbleau di Paris. Sebagai peletak dasar
atau gagasan perlindungan alam adalah FWH
Alexander Von Humbolt (seorang ahli berkebangsaan Jerman, 1769-1859),
sehingga beliau diakui sebagai Bapak Ekologi sedunia. Tokoh organisasi
internasional di bidang ini adalah Paul Sarazin (Swiss). Oleh karena keadaan
perang maka dasar-dasar organisasi ini baru terbentuk pada tahun 1946 di Basel,
dan tahun 1947 di Brunnen.
Perlindungan
dan Pengawetan Alam di Indonesia lahir pada tahun 1912 di Bogor, tokohnya Dr.
SH. Kooders. Menurut Undang-undang Perlindungan Alam, pencagaralaman di
Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut :
1. Cagar alam.
Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di dalamnya.
1. Cagar alam.
Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di dalamnya.
2. Suaka
margasatwa.
Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah,
fauna, dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan
sehingga perlu dilindungi.
Kedua
istilah di atas kemudian dipadukan menjadi Perlindungan dan Pengawetan Alam
(PPA).
Cagar Biosfer
Cagar
Biosfer adalah perlindungan alam yang meliputi daerah yang telah dibudidayakan
manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional (bukan tataguna lahan
modern, misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian dengan mesin). Selain cagar
alam dan cagar biosfer terdapat juga istilah cagar budaya yang memiliki arti
perlindungan terhadap hasil kebudayaan manusia, misalnya perlindungan terhadap
candi dan daerah sekitamya. Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga
tujuan, yaitu:
1. memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan
2. mempertahankan keanekaragaman genetis
3. menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
Ketiga tujuan ini paling berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya, kepunahan jenis dan kerusakan ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula, terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak hanya melindungi keanekaragaman jenis, melainkan juga proses ekologi yang esensial.
1. memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan
2. mempertahankan keanekaragaman genetis
3. menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
Ketiga tujuan ini paling berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya, kepunahan jenis dan kerusakan ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula, terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak hanya melindungi keanekaragaman jenis, melainkan juga proses ekologi yang esensial.
Nilai-nilai dalam perlindungan alam
Nilai-nilai yang terkandung dalam
perlindungan alam meliputi nilai ilmiah, nilai ekonomi, dan nilai budaya yang
saling berkaitan. Secara terperinci, nilai-nilai yang dimiliki dalam
perlindungan dan pengawetan alam dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Nilai ilmiah, yaitu kekayaan
alam, misalnya, hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian biologi untuk
pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi tanaman, dan penelitian
ekologi.
2. Nilai ekonomi, yaitu
perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Misalnya pengembangan
daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai lapangan kerja. Hutan dengan
hasil hutannya, dan Taut dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
3. Nilai budaya, yaitu flora
dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia pada suatu daerah dapat
menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya Candi Borobudur, komodo, dan
tanaman khas Indonesia (melati dan anggrek).
4. Nilai mental dan spiritual, misalnya
dengan perlindungan alam, manusia dapat menghargai keindahan alam serta lebih
mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Seperti
telah kita ketahui bersama, bahwa sumber daya alam hayati terdiri dari hewan,
tumbuhan, manusia, dan mikroba yang dapat kita manfaatkan untuk kesejahteraan
hidup manusia. Pemanfaatan sumber daya tersebut antara lain di bidang sandang,
pangan, papan, dan perdagangan. Oleh karena dimanfaatkan oleh berbagai
tingkatan manusia dan berbagai kepentingan, maka diperlukan campur tangan
berbagai pihak dalam melestarikan sumber daya alam hayati. Pihak-pihak yang
memanfaatkan sumberdaya alam, baik negeri maupun swasta, memiliki kewajiban
yang sama dalam pelestarian sumber daya alam hayati. Misalnya, pabrik
pertambangan batu bara, selain memanfaatkan batu tiara diharuskan pula untuk mengolah
limbah industrinya agar tidak mencemari daerah sekitamya dan merusak ekosistem.
Pabrik-pabrik, seperti pabrik obat-obatan, selain memanfaatkan bahan dasar dari
hutan diwajibkan pula untuk melakukan penanaman kembali dan mengolah limbah
industrinya (daur ulang) agar tidak merusak lingkungan.
2. Macam-macam Bentuk (Upaya Pelestarian
Sumber Daya Alam Hayati)
Usaha pelestarian sumberdaya alam
hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan
hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan
hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita
semua. Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni
diperingati sebagai Hari Lingkungan
Sedunia. Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada
perorangan atau pun kelompok atas sumbangan praktis mereka yang berharga bagi
pelestarian lingkungan atau perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional,
dan internasional. Penghargaan ini diberi nama "Global 500" yang diprakarsai Program Lingkungan PBB (UNEP = United Nation Environment Program).
Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai berikut.
a. Kalpataru
Hadiah
Kalpataru diberikan kepada berikut ini.
1. Perintis lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan hidup yang kritis menjadi subur kembali.
2. Penyelamat lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak.
3. Pengabdi lingkungan hidup, yaitu petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.
1. Perintis lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan hidup yang kritis menjadi subur kembali.
2. Penyelamat lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak.
3. Pengabdi lingkungan hidup, yaitu petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.
c. Adipura
Hadiah Adipura diberikan kepada berikut ini.
1. Kota-kota terbersih di Indonesia.
2. Daerah-daerah yang telah berhasil membuat Laporan Neraca Kependudukan
dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD).
Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut.
0 komentar:
Post a Comment