Saturday, March 29, 2014

Sosiologi Politik, Pengaruh Struktur dan Fungsi Pada Masyarakat

Pengaruh Struktur dan Fungsi Pada Masyarakat : Pendekatan struktural-fungsional Almond memberikan kita pemahaman bahwa negara-negara di dunia banyak memiliki kemiripan struktur, namun kemiripan tersebut belum tentu diikuti dengan kesamaan fungsi masing-masing struktur. Dewasa ini tidak ada satu negara yang tidak memiliki eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, birokrasi, maupun kelompok kepentingan. Bahkan Cina sebagai negara menganut sistem politik totalitarian sekalipun memiliki kesemuanya walaupun tetap dikendalikan oleh ideology dan partai politik tunggal yaitu Partai Komunis Cina (PKC). Negara-negara lainnya terutama bekas jajahan kolonial memiliki seluruh struktur walaupun dalam keadaan belum stabil karena masih dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politik di dalam negeri maupun intervensi negara penjajah.

Demokrasi menuntut saluran partisipasi politik masyarakat dalam bentuk partai politik dengan mekanisme pemilihan umum secara periodik dalam rangka memilih wakil rakyat. Konsekuensi dari demokrasi adalah terbentuknya lembaga-lembaga dalam satu negara bertanggung jawab terhadap konstituen atau pemilihnya. Namun demikian, tidak seluruh negara memiliki partai politik mampu menampung seluruh aspirasi rakyat. Ketika keadaan saluran partisipasi politik terjadi, masyarakat tidak tahu bagaimana menuangkan keinginannya pada penguasa, alhasil luapan amarah tidak terbendung. Ted Robert Gurr (1970) mengatakan “sosial deprivation” atau keputusasaan sosial akan berakibat pada keadaan chaos, melibatkan massa berperasaan tertindas dan marah, merusak pada sarana-sarana publik, berakhir pada ancaman instabilitas nasional.

Oleh karena itu perlu kita pahami bahwa di dalam sistem politik ideal, kelompok kepentingan harus menjadi titik perhatian studi sosiologi politik. Sosiologi politik tertarik untuk mempelajari hubungan antara penguasa (pemerintah) dengan rakyatnya. Hubungan sehat terjadi di antara keduanya akan menghasilkan input bermanfaat bagi keberhasilan output kebijakan bagi kesejahteraan rakyat dalam satu negara.

Sebelum kita memasuki kelompok kepentingan, tulisan di bawah ini akan membedah terlebih dahulu dua sistem politik paling berpengaruh di jaman moderen (abad 21), sistem politik di negara berkembang, dan baru kemudian analisis mengenai kelompok kepentingan akan mengantarkan pada pemahaman bahwa masyarakat merupakan modal dari keberhasilan suatu negara. Masyarakat tidak dapat disepelekan, karena mereka suatu waktu dapat memutarbalikkan keadaan melawan penguasa bila memang pendidikan, sosialisasi, komunikasi, rekrutmen, dan komunikasi tidak dapat berjalan sesuai yang dijanjikan.

Dua Sistem Politik Abad 21 (Moderen)
Sistem politik demokrasi dan totalitarianisme, merupakan dua sistem paling survive setelah melalui evolusi sosial di abad-abad sebelumnya. Pendekatan demokrasi menurut Edward Shills, ditandai dengan adanya: 
  1. Pemerintahan sipil, yaitu setiap warga negara memiliki hak untuk mencari dan memegang jabatan politik. Mereka berhak untuk berpartisipasi dalam berbagai macam saluran politik seperti dalam pemunggutan suara, organisasi sosial politik, kelompok kepentingan, dan jabatan politik yang tersedia, 
  2. Institusi-institusi pemerintahan representatif, dimana kewenangan pemerintah merupakan hasil legitimasi rakyat dalam pemilihan umum yang bersih, jujur, dan adil. Masyarakat sudah sangat kompleks, sehingga demokrasi merupakan bentuk ekspresi mereka dalam menyalurkan hak-hak politik, berkompetisi meraih jabatan politik. Individu-individu penyusun masyarakat tersebut berusaha merumuskan, mencari dukungan, maupun menuntut kepentingannya melalui berbagai lembaga politik resmi, 
  3. Pemeliharaan kebebasan publik, dalam hal ini setiap warga negara memiliki hak-hak tertentu seperti berhak berkomunikasi, bebas berkumpul, berserikat dengan jaminan perlindungan pemerintah dalam perundangan. 
Mengenai demokrasi di Amerika Serikat sebagai contoh berbagai pembahasan mengenai demokrasi liberal ideal, Alexis de Tocqueville (1835), dalam Democracy in America, mengatakan bahwa  rejim demokratis bukan hanya tumbuh karena kehadiran struktur konstitusionalnya, melainkan melalui kemakmuran ekonominya, tata kelakuan, adat kebiasaan, dan kepercayaan religius orang Amerika Serikat.

Dengan demikian, demokrasi bukan sekedar dicantumkan dan dijamin dalam konstitusi saja, melainkan harus melihat kondisi kesiapan masyarakat untuk memahami dan melaksanakan demokrasi tanpa harus memikirkan lagi masalah ‘perut’ ataupun budaya lokal yang tidak mengijinkan atau menabukan pengambilan suara mayoritas misalnya ketimbang musyawarah mufakat.

Totalitarianisme, merupakan sistem politik ‘total’ artinya mengatur seluruh aspek kehidupan struktur dan fungsi lembaga-lembaga, termasuk masyarakat di dalam satu negara. Kontrol terhadap ekonomi, pendidikan, agama, sampai keluarga merupakan bentuk totalitarianisme dimana individu akan bekerja sesuai dengan penugasan dari negara dan untuk mendukung tujuan negara.

Menurut Carl J. Friedrich dan Zbigniew Brezinski, ciri-ciri dari totalitarianisme adalah: 
  1. Ideologi terperinci, 
  2. Satu partai tunggal (well organized), 
  3. Sistem teror terorganisir dengan menggunakan instrumen partai politik dan agen rahasia, 
  4. Kontrol kuat dari penguasa, melalui sensor saluran komunikasi: pers, radio, dan film, 
  5. Kontrol ketat melalui militer dan polisi, 
  6. Kontrol negara terhadap perekonomian. 
Totalitarianisme hidup subur dalam bentuk fascisme di daratan Eropa pada masa perang dunia II, seperti di Italia pada kepemimpinan Bennito Musollini (1922-1945) dan Jerman pada kepemimpinan Adolf Hitler (1933-1945), sebagai reaksi atas kekalahan mereka dari tentara sekutu, Perancis, Rusia, dan Inggris. Kemudian, Jepang pada saat peristiwa Pearl Harbor, Amerika Serikat, dengan semangat ultranasionalisme, para pilot pesawat perang melakukan aksi bunuh diri kamikaze, di pangkalan angkatan laut Amerika Serikat pada perang dunia II. 

Fascisme memiliki ciri: 
  1. Nasionalistik (ultranasionalis), 
  2. Anti komunis, 
  3. Partai tunggal, cenderung kearah diktator, 
  4. Kontrol ketat masalah finansial, komersial, dan organisasi negara. 
Sedangkan bentuk totalitarianisme lain adalah komunisme. Komunisme memiliki perbedaan pemahaman sesuai pandangan negara-negara di dunia. Negara-negara Eropa (Perancis dan Italia) memandang komuniseme sebagai pembelaan terhadap kepentingan masyarakat kelas bawah. Sedangkan di AS, komunis dipandang sebagai kekuatan hegemoni internasional siap untuk mendominasi dunia. Kaum sosialis baik di Eropa Timur maupun daratan Amerika Selatan dan Asia, mendefinisikan komunis sebagai sistem politik, memiliki tujuang sangat berarti bagi masyarakat dan harus tercapai, dimana alat produksi ekonomi, distribusi, dan pertukaran adalah menjadi hak bersama.

No comments:

Post a Comment