PENTINGNYA ARSIP DALAM MENGEMBAN TUGAS DI ERA GLOBALISASI
DAN TRANSPARANSI (Undang-Undang Nomor. 43 tahun 2009, tentang Kearsipan).
PENDAHULUAN.
Dalam menghadapi
tantangan globalisasi sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,
penyelenggaraan kearsipan di lembaga pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan
harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Sementara disisi
lain ketentuan dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan masih bersifat parsial dan tersebar
dalam berbagai peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam
suatu undang-undang tersendiri.
Penyelenggaraan kearsipan dari tingkat pusat
sampai daerah, lebih-lebih di tingkat desa/Kelurahan saat ini pada dasarnya belum bersifat terpadu,
sistemik, dan komprehensif yang semuanya tidak terlepas dari pemahaman dan
pemaknaan umum terhadap arsip yang masih terbatas dan sempit oleh berbagai kalangan, sehingga peran
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Jembrana yang
keberadaannya belum cukup 2 (dua) tahun, sementara masih belum begitu dianggap
penting disemua kalangan, termasuk di kalangan penyelenggara negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang dipengaruhi oleh
perkembangan tantangan nasional dan global serta perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK),
maka pada tahun 2009 Indonesia baru memiliki Undang-Undang Kearsipan yang mampu
menyesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan transparansi, yakni Undang-Undang No. 43 tahun 2009, tentang
Kearsipan.
PENGERTIAN TERKAIT DENGAN KEARSIPAN.
Dalam Undang-Undang
No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan ada beberapa pengertian yang pada dasarnya
wajib diketahui dalam kaitannya dengan kearsipan diantaranya :
- Kearsipan adalah hal-hal
yang berkenaan dengan arsip.
- Arsip adalah rekaman kegiatan atau
peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga
negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Arsip dinamis adalah arsip
yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu.
- Arsip statis adalah arsip
yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna
kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang
telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip
Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
- Arsip aktif adalah arsip
yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
- Arsip inaktif adalah arsip
yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
- Arsip vital adalah arsip
yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan
operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan
apabila rusak atau hilang.
- Arsip terjaga adalah arsip
negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
- Arsip umum adalah arsip
yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
- Arsiparis adalah seseorang
yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui
pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta
mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan
kearsipan.
- Akses arsip adalah
ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal
serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan
arsip.
- Lembaga kearsipan adalah lembaga
yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan
arsip statis dan pembinaan kearsipan.
- Arsip daerah kabupaten/kota adalah
lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah
kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
- Pencipta
arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam
pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip
dinamis.
- Unit pengolah adalah satuan
kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah
semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di
lingkungannya.
- Unit
kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
- Jadwal retensi arsip yang selanjutnya
disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu
penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi
rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai
kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan
dan penyelamatan arsip.
- Penyusutan
arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara
pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan
arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada
lembaga kearsipan.
- Penyelenggaraan kearsipan adalah
keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan
pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh
sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
- Pengelolaan arsip dinamis adalah
proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis
meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
- Pengelolaan
arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara
efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan,
preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu
sistem kearsipan nasional.
- Akuisisi
arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada
lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip
statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga
kearsipan.
- Sistem kearsipan nasional (SKN) adalah suatu sistem yang membentuk
pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi
dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling
mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
- Sistem informasi kearsipan nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip
secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan
informasi kearsipan nasional.
- Jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi
dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
- Daftar pencarian arsip (DPA) adalah
daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah
diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan
dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.
0 komentar:
Post a Comment