TUJUAN DILAKSANAKAN KEGIATAN KEARSIPAN.
Dalam setiap kegiatan
termasuk kegiatan dibidang kearsipan, sudah barang tentu memiliki beberapa tujuan
antara lain :
- menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang
dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan,
serta Arsip Nasional RI (ANRI), sebagai penyelenggara kearsipan nasional,
sedangkan di tingkat daerah dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan;
- menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan
terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
- menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal
dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak
keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik
dan terpercaya;
- mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional
sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
- menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai
bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
- menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang
ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas
dan jati diri bangsa;
- meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam
pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
PEMBINAAN KEARSIPAN.
Pembinaan dibidang Kearsipan dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan dari tingkat pusat sampai di daerah ;
Pembinaan dibidang Kearsipan dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan dari tingkat pusat sampai di daerah ;
- Pembinaan kearsipan nasional, dilaksanakan oleh
lembaga kearsipan nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan
daerah, lembaga kearsipan daerah provinsi, lembaga kearsipan daerah
kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi.
- Pembinaan kearsipan provinsi dilaksanakan oleh
lembaga kearsipan provinsi terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah
provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
- Pembinaan kearsipan kabupaten/kota dilaksanakan oleh
lembaga kearsipan kabupaten/kota terhadap pencipta arsip di lingkungan
daerah kabupaten/kota.
- Pembinaan kearsipan perguruan tinggi dilaksanakan
oleh lembaga kearsipan perguruan tinggi terhadap satuan kerja dan civitas
akademika di lingkungan perguruan tinggi.
PENGELOLAAN KEARSIPAN.
Pengelolaan arsip dilakukan terhadap
arsip dinamis dan arsip statis.
- Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
- arsip vital;
- arsip aktif;
- arsip inaktif.
- Pengelolaan
arsip dinamis menjadi tanggung
jawab pencipta arsip, dalam hal ini adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah
(SKPD).
- Pengelolaan
arsip statis menjadi tanggung jawab
lembaga kearsipan daerah, dalam hal ini Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.
UNIT KEARSIPAN DI DAERAH
Unit Kearsipan yang di Daerah, meliputi :
- Unit
kearsipan pada pemerintahan daerah berada di lingkungan satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) dan
penyelenggara pemerintahan daerah dalam hal ini . Dan Unit kearsipan memiliki tugas:
- melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit
pengolah satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan
daerah;
- melaksanakan pemusnahan arsip dari lingkungan
satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah;
- mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan
satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kepada
lembaga kearsipan daerah;
- melaksanakan
pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di
lingkungannya.
- Arsip daerah kabupaten/kota (Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi ) wajib melaksanakan pengelolaan arsip
statis yang diterima dari:
- satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan
penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota;
- desa atau yang disebut dengan nama lain;
- perusahaan,organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan; dan perseorangan.
- Selain kewajiban arsip daerah kabupaten/kota
memiliki tugas melaksanakan:
- pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota;
- pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di
lingkungan daerah kabupaten/kota.
0 komentar:
Post a Comment