Friday, July 12, 2013

TUJUAN DILAKSANAKAN KEGIATAN KEARSIPAN.

TUJUAN DILAKSANAKAN KEGIATAN  KEARSIPAN.
Dalam setiap kegiatan termasuk kegiatan dibidang kearsipan, sudah barang tentu memiliki beberapa tujuan antara lain :

  1. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta Arsip Nasional RI (ANRI), sebagai penyelenggara kearsipan nasional, sedangkan di tingkat daerah dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan;
  2. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
  3. menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
  5. mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
  6. menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  7. menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa;
  8. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
PEMBINAAN KEARSIPAN.
Pembinaan dibidang Kearsipan dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan dari tingkat pusat sampai di daerah ;
  1. Pembinaan kearsipan nasional, dilaksanakan oleh lembaga kearsipan nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, lembaga kearsipan daerah provinsi, lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi.
  2. Pembinaan kearsipan provinsi dilaksanakan oleh lembaga kearsipan provinsi terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
  3. Pembinaan kearsipan kabupaten/kota dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.
  4. Pembinaan kearsipan perguruan tinggi dilaksanakan oleh lembaga kearsipan perguruan tinggi terhadap satuan kerja dan civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.
PENGELOLAAN KEARSIPAN.
Pengelolaan arsip dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis.
  1. Pengelolaan arsip dinamis  meliputi:
    1. arsip vital;
    2. arsip aktif;
    3. arsip inaktif.
  2. Pengelolaan arsip dinamis  menjadi tanggung jawab pencipta arsip, dalam hal ini adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah  (SKPD).
  3. Pengelolaan arsip statis  menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah, dalam hal ini Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.

UNIT KEARSIPAN DI DAERAH
Unit Kearsipan yang di Daerah, meliputi  :
  1. Unit kearsipan pada pemerintahan daerah berada di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam hal ini . Dan  Unit kearsipan  memiliki tugas:
    1. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah;
    2. melaksanakan pemusnahan arsip dari lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah;
    3. mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kepada lembaga kearsipan daerah;
    4.  melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
  2. Arsip daerah kabupaten/kota (Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi )  wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari:
    1. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota;
    2. desa atau yang disebut dengan nama lain;
    3. perusahaan,organisasi politik, organisasi kemasyarakatan; dan perseorangan.
  3. Selain kewajiban arsip daerah kabupaten/kota memiliki tugas melaksanakan:
    1. pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota;
    2. pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota. 

Ditulis Oleh : Unknown // 7:20 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment