PT. Pegadaian (Persero) merupakan salah satu perusahaan yang dimiliki oleh Negara dalam naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di biang jasa pengkreditan, jasa lembaga keuangan non bank atas dasar hukum gadai, serta jasa titipan dan jasa lainya. Sejarah Pegadaian bermulai pada saat pemerintah penjajahan Belanda mendirikan Bank Van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman uang dengan dasar hukum gada di Batavia pada 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil ahli seluruh kekuasaan di Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), maka Bank Van Leening resmi dibubarkan dan masyarakat diberi kekuasaan untuk mendirikan usaha pegadaiaan asal dapat lisensi daripemerintah daerah setempat (Liecentie Stelsel). Namun metode yang telah dijalankan tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek lintenir atau linta darat yang dirasakan pada saat itu kurang mmenguntungkan pemerintah Inggris. Oleh karna itu, metode Liecentie Stelsel diaganti menjadi Pacth Stelsel yaitu pendirian lembaga penggadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tingggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali di Indonesia, pola atau metode Pacth Stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana setiap pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan Cultur Stelsel dimana kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan tersebut, pemerintah Hindia Belanda pegadaian rnerupakan monopoli pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa barat). Selanjutnya pada setiap tanggal 1 April akan terus diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, Gedung Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan. Kramat Raya No. 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya. 132. Namun, tidak banyak perubahan yang terjai pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi jawatan pegadaian, Jawatan Pegadaian dalam bahasa jepang disebut `Sitji Eigeikyuku'. Pimpinan Jawatan pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan pegadaian sempat pindah ke Karang Anyer (Kebumen), Jawa Tengah karena situasi perang yang semakin terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa kantor Jawatan Pegadaaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya pasca perang kemerdekaaan, kemudian Kantor Jawatan Pegadaian kembali ke Jakarta da Pegadaian kembali dikelola oleh pemerintah Republik Indonesia.
Dalam masa tersebut, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, Yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 0 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP No.07/ 1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP No.10/1990 (diperbaharui dengan PP No. 103/2000) berubah lagi menjadi perusahaan umum (PERUM) hingga 31 Maret 2012, kemudian sejak tanggal 1 April bentuk badan hukum berubah dari Perusahaan Umum (PERUM) menjadi Perusahaan Terbatas (PT) Persero berdasarkan hasil keputusan Menteri Negara BUMN No. SK- i57/MBU/2012 tangga130 Maret 2012.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun lamanya. Sampai saat ini PT. Pegadaian (Pesero) merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang jasa gadai. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan hak monopoli kepada PT. Pegadaian (Persero) untuk mengelola jasa pengkreditan atas dasar hukum gadai. Manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi Public service Obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat banyak lembaga keuangan lainya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
Kantor pusat PT. Pegadaian (Persero) berlokasi di Jalan Kramat Raya No. 162, Jakarta Pusat. Dimana Kantor PT. Pegadaian (Persero) memiliki Kantor Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia, yang salah satunya terletak Kantor Wilayah I PT. Pegadaian (Persero) di Jalan Pegadaian No. 122 Medan yang mengurusi Kantor Cabang dan Unit di Propinsi Nagroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (SUMUT). ~ Berikut ini adalah gambar PT. Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah I - NAD dan SLJNIUT di Medan
0 komentar:
Post a Comment