Pajak sebagai Sumber Pendapatan Daerah
Sebagaimana diatur dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Sumber Pendapatan Daerah terdiri atas:
1) pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu :
hasil pajak daerah;
hasil retribusi daerah;
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
lain-lain PAD yang sah;
2) dana perimbangan; dan
3) lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pajak sebagai sumber pendapatan terbagi atas dua bahagian, yaitu :
1) Pajak yang diserahkan Pemerintah kepada Daerah untuk dikelolanya sebagai Sumber Pendapatan Daerah.
2) Pajak yang diatur sendiri oleh Daerah atas sumber pendapatan yang berhasil digali oleh Daerah di wilayahnya. Sebagai contoh jenis pajak ini adalah Pajak Izin Menangkap Ikan (Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1972).
Dinas Pendapatan Daerah selaku instansi yang diberi tugas untuk mengelola seluruh pendapatan daerah dihadapkan kepada wilayah yang luas yaitu melipti wilayah Provinsi Sumatera Barat. Dalam pemungutan dari sumber-sumber pendapatan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah sebagai instansi pemungut pendapatan Daerah, pemungutannva dilakukan secara langsung kepada masyarakat wajib pajak melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Pendapatan Daerah. Pembentukan UPTD dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Provinsi Sumatera Barat. Sejalan dengan pembentukan UPTD, maka sekaligus diserahkanlah sumber-sumber Pendapatan Daerah menjadi tugas dan kewenangannya. Adapun sumber pendapatan yang menjadi tugas dan kewenangannya dari UPTD adalah :
- Pajak Kendaraan Bermotor (disingkat PKB) diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (disingkat BBN.KB) diatur berdasarkan Pertauran Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (disingkat PBBKB).
- Pajak Alat-alat Berat dan Alat-Alat Besar.
- Pajak Kendaraan Diatas Air diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Sehubungan dengan lokus dan fokus penelitian ini, penulis hanya akan menjelaskan kebenaran sub sektor pajak daerah yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB ), sistim pengelolaan penerimaannya dilakukan dalam sistem administrasi manunggal satu atap ( SAMSAT ).
0 komentar:
Post a Comment