Tuesday, June 25, 2013

Jenis Pajak dan Dasar Hukum

Jenis Pajak dan Dasar Hukum 
Negara dalam menyelenggarakan fungsinya melakukan berbagai kegiatan. Semua kegiatan tersebut dimaksudkan untuk bagaimana tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan (dimandatkan) kepada Pemerintah (Presiden) agar dapat dilaksanakan, yaitu agar kesejahteraan rakyat dapat dicapai. Kegiatan-kegiatan tersebut melibatkan sejumlah besar manusia, perlengkapan, penunjang dan sebagainya. Dan pada akhirnya akan menyerap pembiayaan. 

Dalam rangka pengadaan dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan yang dilakukan, maka berbagai sumber dipergunakan sebagai sumber pendapatan. Sumber-sumber tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut : 

yang dipungut langsung dari masyarakat; 
hasil dari perusahaan-perusahaan Negara; 
hasil dari penyertaan modal milik Pemerintah; 
denda dan perampasan untuk kepentingan umum; 
hak-hak waris atas harta peninggalan yang terlantar; 
hibah wasiat dan hibah lainnya. 

Semua sumber tersebut termasuk kedalam public finance, dimana Pemerintah dapat memperoleh, mengurus dan membelanjakan Uangnya yang diperlukan untuk menunaikan tugasnya. Di samping itu Pemerintah juga mencetak dan mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah. 

Dari keseluruhan sumber pendapatan di atas, maka yang diperdapat melalui pemungutan langsung adalah pajak, retribusi dan sumbangan, pungutan dilakukan baik dengan memberikan prestasi kembali (imbalan) maupun tidak. Pajak merupakan iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya kontraprestasi yang gunanya untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah. Sedang retribusi pada umumya hubungan dengan prestasi-kembalinya adalah langsung. Sedangkan Sumbangan mengandung pikiran, bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya terhadap golongan tertentu penduduk saja. 

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pada bahagian diatas dikemukan pengertian pajak yang secara bebas dapat dikatakan dengan : pungutan yang dilakukan oleh Negara (dapat dengan paksaan) kepada warga negaranya (wajib pajak) tanpa memberikan imbalan yang langsung, dimana hasil pungutan itu dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Perpajakan diatur dalam undang-undang perpajakan yang merupakan bahagian dari hukum publik, karena dia berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Hukum perpajakan bukanlah merupakan hukum yang berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan hukum lainnya yang terdapat dalam kehidupan bernegara. 

Disini akan disinggung pembicaraan menyangkut antara hubungan hukum pajak dengan hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pajak diartikan "adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang Pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara"

Hukum perdata merupakan bahagian dari hukum yang mengatur hubungan di antara orang-orang pribadi sebagai pendukung hak (rechtspersoon), sedangkan hukum pajak diantara Negara dengan perorangan sebagai wajib pajak. 

Terlihat di sini bahwa terdapat hubungan yang sangat erat diantara hukum pajak dengan hukum perdata. Hukum pajak pada dasarnya "mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan dan sebagainya".Terlihat bahwa sasaran hukum pajak adalah peristiwa-­peristiwa perdata. 

Selanjutnya dengan dibaginya wilayah negara atas wilayah Daerah, maka pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, diberlakukan Pajak Daerah. Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan Daerah yang berasal dari pajak yang diserahkan Pemerintah pusat kepada Daerah untuk menjadi sumber pendapatan Daerah. Untuk dapat berlakunya Pajak Daerah, terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dan setelah di sahkan oleh Pejabat yang berwenang, maka diundangkan dalam Lembaran Daerah. 

Jadi dasar hukum setiap pajak adalah undang-undang bagi pajak yang bersifat nasional dan dilaksanakan di daerah melalui Peraturan Daerah. Mengenai pajak, jenis dan dasar hukum masih banyak yang perlu diuraikan, namun mengingat dengan relevansi penulisan, maka penguraian dibatasi sampai di sini. 

Ditulis Oleh : Unknown // 10:11 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment