Tuesday, November 5, 2013

Pengertian Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti peungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.

Jenis Faktur Pajak
1. Faktur Pajak Standar
  • Adalah Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
  • Bentuk Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto yang isinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK. Dirjen Pajak No. Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994).
  • Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua yaitu :
- Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
- Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.

d. Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap dua, maka peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara jelas dalam Faktur Pajak yang bersangkutan; misalnya :

Lembar ke-3 : Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada Pemungut PPN.

2. Faktur Pajak Gabungan
  • Adalah Faktur Pajak Standar yang cara penggunaannya diperkenankan kepada PKP atas beberapa kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/ JKP.
  • Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/ JKP atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat diterima pembayaran.
  • Tanggal penyerahan/ pembayaran pada Faktur Pajak diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/ JKP sampai dengan tanggal terakhir dari Masa Pajak yang dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, dengan melampirkan daftar tanggal penyerahan dari masing-masing Faktur Penjualan.
1. Faktur Pajak Sederhana
  • Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan fungsinya dengan Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, misalnya: pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya atau tidak diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.
  •  Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
1. Nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau 
    JKP.
2. Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKP.
3. Jumlah harga jual atau peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara 
    terpisah.
4. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

  • Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP oleh PKP yang bersangkutan.
  • Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
  • Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua :
- Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/ penerima JKP
- Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan.

g. Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua atau lebih,dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam satu lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.
  • Dokumen-dokumen tertentu dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang dokumen tersebut memuat sekurang-kurangnya :
a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b. Nama, alamat, NPWP penerima dokumen;
c. Jumlah satuan;
d. Dasar Pengenaan Pajak;
e. Jumlah pajak terutang.

Dokumen-dokumen tersebut adalah :
- Pemberitahuan Impor Barang untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor BKP. 
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan oleh BULOG/ DOLOG untuk 
   penyaluran gula pasir dan tepung terigu.
- Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM 
  dan/ atau bukan BBM.
- Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa Telekomunikasi.
- Ticket atau Tagihan Surat Muatan Udara (Airway bill) yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa 
   angkutan udara dalam negeri.
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar 
  Daerah Pabean di dalam Derah Pabean.
- Pemberituhuan Ekspor Barang (PEB)

III. Pengadaan/ Penerbitan Faktur Pajak
1. Faktur Pajak Standar
  • Pengadaan Faktur Pajak Standar dilakukan oleh PKP dan dapat dibuat dengan menggunakan komputer sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
  • Sebelum PKP mencetak Faktur Pajak Standar, diharuskan melaporkan nomor seri Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan.
  • Apabila diinginkan, PKP dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom Faktur Pajak, namun tidak diperkenankan menambah atau mengurangi kolom yang sudah ada.
  • Tidak diperkenankan menghilangkan kolom PPn BM, meskipun PKP tidak terutang PPn BM.
  • Identitas PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dan nomor seri Faktur Pajak dapat dicetak.
  • Pada ruangan-ruangan yang masih kosong dalam formulir Faktur Pajak atau di halaman sebaliknya dapat diisi dengan logo, nomor ijin usaha, nomor telepon, nomor faktur penjualan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran, sepanjang penempatannya tidak mengubah bentuk dan ukuran Faktur Pajak.
2. Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana hanya dapat diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/ JKP secara langsung kepada konsumen akhir.

IV. Saat Pembuatan Faktur Pajak
1. Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :
a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP 
    dan/ atau JKP.
c. Pada saat pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
d. Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN.

2. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan 
    penyerahan BKP dan/ atau JKP.
3. Faktur Pajak Sederhana
- Harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.

V. Tata Cara Penggantian/Pembetulan Faktur Pajak Standar
1. Penggantian Faktur Pajak Standar yang hilang
a. PKP pembeli mengajukan permohonan tertulis kepada PKP penjual dengan tindasan kepada Kepala 
    KPP tempat PKP pembeli dan PKP penjual dikukuhkan sebagai PKP.
b. Berdasarkan permohonan tertulis dari PKP pembeli, PKP penjual membuat copy dari arsip Faktur Pajak 
    Standar yang disimpan untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan.
Copy dibuat rangkap 2 (dua) yaitu :
- Lembar ke-1 : Diserahkan ke PKP pembeli melalui PKP penjual, sebagai pengganti Faktur Pajak yang 
  hilang.
- Lembar ke-2 : arsip

c. Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan setelah meneliti SPT Masa PPN dari PKP    
    penjual tersebut.
d. KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan, wajib melakukan penelitian atas SPT Masa PPN dari PKP 
    pembeli, apakah Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan 
    atau belum.

2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian/ penulisan.
a. Dapat diganti dengan cara PKP penjual membuat Faktur Pajak Standar sebagai pengganti.
b. Tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain.
c. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak Standar biasa.
d. Faktur Pajak Standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan 
    Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan/pengisian tersebut.

e. Faktur Pajak Standar pengganti dibubuhi cap yang mencantumkan nomor seri, kode dan tanggal Faktur 
    Pajak Standar yang diganti tersebut.
f. Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan 
   Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti.
g. Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT 
   Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

VI. Ketentuan Khusus :
  • Atas penyerahan BKP/ JKP tertentu yang PPN-nya ditanggung pemerintah (Keppres. No.18 tahun 1986yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No.4 Tahun 1996), kecuali Perusahaan Air Bersih, tetap harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 3 (tiga).
  • Atas penyerahan JKP oleh kontraktor kepada Perum Perumnas atau developer rumah murah atau rumah sangat sederhana atau bangunan dalam rangka proyek transmigrasi swakarsa industri, harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).
  • Atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama (Keppres. No.2 tahun 1990), dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).

Ditulis Oleh : kumpulan karya tulis ilmiah // 6:14 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment