Tuesday, November 5, 2013

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak : Nilai Lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk : 1. Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma adalah harga jual atau penggantian tidak termasuk laba kotor. Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan. 2. Untuk kaset isi jenis A/kaset rekaman dalam negeri : 
  • kaset lagu untuk seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia dan masternya dibuat di dalam negeri; 
  • kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia dan maternya dibuat didalam segeri; 
  • kaset rekaman cerita, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/daerah dan masternya dibuat di dalam negeri; 
  • kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri; ditetapkan sebesar Rp 4.000,00. 
3. Untuk kaset isi jenis B/kaset rekaman asing : 
a. kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; 
b. kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri ; 
c. kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing ; 
d. kaset pelajaran bahasa asing ;  ditetapkan sebesar Rp 8.000,00. 

4. Untuk compact disc jenis CDI/compact disc rekaman dalam negeri : 
  • compact disc lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia , dan stempel/ masternya dibuat di dalam negeri ; 
  • compact disc lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia , dan stempel/ masternya dibuat di dalam negeri ; ditetapkan sebesar Rp l0.000,00. 
5. Untuk compact disc jenis CD2/compact disc rekaman asing: 
a. compact disc lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing ; 
b. compact disc lagu yang stempel/masternya dibuat di luar negeri ; 
c. compact disc lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing; 
d. compact disc pelajaran bahasa asing ; ditetapkan sebesar Rp l5.000,00. 

6. Untuk laser disc jenis LDK yaitu semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (LD Karaoke), ditetapkan Rp 75.000,00. 

7. Film impor : 
a. DPP untuk film yang diimpor untuk pertama kali adalah taksiran harga rata-rata per judul film yaitu untuk : 
1) film-film Amerika/Eropah ditetapkan sebesar Rp 87.000.000,00; 
2) film Mandarin Rp 54.375.000,00 dan 
3) film Asia non Mandarin Rp 40.600.000,00. 

b. DPP untuk impor yang kedua kalinya dan seterusnya yang dilakukan tanpa harus meminta ijin baru dari Pemerintah adalah biaya-biaya yang jumlahnya ditetapkan sementara Rp 3.000.000,00 per copy film.Sedangkan untuk yang memerlukan ijin baru Pemerintah, DPP adalah sama dengan butir (7a) di atas. 

8. Persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar. Pajak Masukannya yang telah dibayar dapat dikreditkan. 

9. Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar. Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan. 

10. Jasa biro perjalanan/ pariwisata dan jasa pengiriman paket adalah l0% dari jumlah yang seharusnya ditagih. Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan. 

11. Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah service charge, provisi dan diskon. Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan. 

12. Pedagang Eceran memungut l0% dari harga jual BKP, tetapi yang disetor adalah 2% dari jumlah seluruh penyerahan barang dagangan. Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan. 

13. Pesawat telepon selular yang dibawa sendiri oleh pelanggan tanpa disertai Faktur Pajak adalah Rp 4.000.000,00. 

Besarnya PPN yang harus dipungut atas ponsel yang akan diaktifkan adalah sebagai berikut : 
  • Dalam hal ponsel tersebut mereknya terdaftar dan operator adalah juga ATPM/dealer dari ponsel tersebut, maka besarnya PPN yang harus dipungut = l0% x harga ponsel ditambah biaya pengaktifan. 
  • Dalam hal ponsel tersebut mereknya terdaftar dan operatornya bukan dealer dari ATPM dan ponsel tersebut didukung dengan Faktur Pajak dari ATPM/ dealer, maka besarnya PPN yang harus dipungut = l0% x biaya pengaktifan saja. 
  • Dalam hal ponsel tersebut merknya terdaftar dan operatornya bukan dealer dari ATPM dan ponsel tersebut tidak didukung Faktur Pajak, maka besarnya PPN yang harus dipungut = l0% x (4.000.000,00 ditambah biaya pengaktifan). 
  • Dalam hal ponsel tersebut merknya terdaftar dan operatornya bukan dealer dari ATPM dan ponsel tersebut didukung Faktur Pajak yang bukan dari ATPM/ dealer, maka besarnya PPN yang harus dipungut = l0% x (Rp 4.000.000,00 dikurangi DPP yang ada dalam Faktur Pajak , ditambah biaya pengaktifan). 
  • Dalam hal ponsel tersebut mereknya tidak terdaftar dan ponsel tersebut didukung Faktur Pajak , besarnya PPN yang harus dipungut = l0% x Rp 4.000.000,00 /dikurangi DPP yang ada dalam Faktur Pajak tersebut, ditambah biaya pengaktifan). 
  • Dalam hal ponsel tersebut mereknya tidak terdaftar dan ponsel tersebut tidak didukung Faktur Pajak , besarnya PPN yang harus dipungut = l0% x (Rp 4.000.000,00 ditambah biaya pengaktifan). 
l4. Tarip efektif hasil tembakau/ rokok adalah 8,2% dari harga pita cukai. 

D. Berita Acara Serah Terima Cek dan Bilyet Giro 
Perum Peruri atau perusahaan percetakan lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan wajib membuat dan menyampaikan Berita Acara Serah Terima Cek dan Bilyet Giro yang telah mencantumkan tanda lunas kepada bank penyetor, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. Tembusan disampaikan pula kepada Perum Peruri apabila dibuat oleh perusahaan percetakan lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan. 

Perum Peruri wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai hasil pengawasan pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Direktur Jenderal Pajak.

Ditulis Oleh : kumpulan karya tulis ilmiah // 6:17 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment