PROGRAM MENDASAR PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI : Sebagai amanat nilai dasar negara dan UUD negara, maka sistem pendidikan nasional berkewajiban (imperatif) melaksanakan visi-misi pembudayaan nilai dasar negara Pancasila, baik sebagai dasar negara maupun sebagai ideologi negara (ideologi nasional). Visi-misi demikian tersurat dan tersirat dalam UUD Proklamasi seutuhnya.
Untuk pelaksanaannya secara melembaga, sebagai kurikulum dasar (core curriculum, kurikulum inti) semua jenjang dan jenis pendidikan melaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Inilah visi-misi Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi khususnya, dan pendidikan kewarganegaraan (PKn) untuk semua tingkat dan jenis pendidikan umumnya.
Memorandum
Dengan berpedoman kepada pasal-pasal UUD Proklamasi ini, dapat dikembangkan tujuan, isi dan program pembinaan SDM unggul-kompetitif-terpercaya sebagai subyek dalam NKRI. Mereka wajib dikembangkan sesuai kaidah fundamental Pancasila dan UUD Proklamasi; terutama
- Pembudayaan dasar negara Pancasila, khususnya sila I (Pasal 29) sebagai landasan moral watak dan kepribadian SDM Indonesia;
- Dalam bidang HAM mulai nilai sila I – II – IV dan V, dan jabarannya dalam UUD (Pasal 28, 34) perlu pembudayaan dan pengamalan yang nyata.
- Khusus kondisi sosial ekonomi, karena cukup menyimpang dari nilai dasar Pancasila dan UUD (terutama sila V dan Pasal 33, 34) maka realitas aktual berupa ekonomi liberal dan penguasaan berbagai sumber daya alam yang vital dan potensial oleh investor, maka pendidikan kita kepada generasi penerus menjadi sekedar propaganda dan kebohongan publik (yang mungkin ditertawakan mereka).
Peraturan Perundangan yang melandasi dan Kelembagaan pelaksana pendidikan nasional wajib dan sungguh-sungguh dijiwai moral Pancasila, dilandasi dan dipandu UUD Proklamasi. Karenanya, ketentuan-ketentuan di bawah ini mutlak (imperatif) untuk ditinjau (direvisi, dicabut) demi kebenaran dan keadilan yang diamanatkan dasar negara Pancasila dan UUD Proklamasi:
- Cermati dan hayati: RUU BHP sebagai peningkatan dari PP No. 61 tahun 1999 tentang PTN sebagai BHMN (sungguh bertentangan dengan Pasal 31 dan 33 UUD Proklamasi);
- Peraturan Presiden No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang PMDN dan PMA yang Tertutup dan Terbuka (terutama: hayati items: 71 – 75) yang membahayakan jatidiri dan integritas kepribadian generasi muda bangsa!
- Senantiasa mewaspadai gerakan separatisme-ideologi, kanan: (neoliberalisme, ekstrim kanan) dan ekstrim kiri (neo-PKI, KGB dan semua komponennya).
A. Landasan Pelaksanaan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Meskipun UU No. 20 tahun 2003 tidak mengandung kurikulum yang khusus adanya program Pendidikan Pancasila, namun tetap diakui bahwa nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara menjadi core curriculum (kurikulum dasar, kurikulum inti), sebagai nilai dasar (nilai fundamental, core values) Indonesia.
Program pendidikan Pancasila di PT bahkan menjadi prioritas mendesak, supaya para kader ilmuan, termasuk kader kepemimpinan dalam NKRI memiliki wawasan nasional yang memadai demi tegaknya budaya dan moral politik nasional dari sistem kenegaraan Pancasila.
Analisis: fenomena era reformasi, hampir semua komponen bangsa terlanda praktek budaya dan moral politik liberalisme dan neoliberalisme; bahkan juga hanya memuja kebebasan (baca: liberalisme) atas nama: demokrasi dan HAM. Akibatnya, kondisi nasional makin mengalami konflik horisontal dan degradasi nasional; bahkan juga bangkitnya neo-PKI (komunis gaya baru/KGB) dengan berbagai ormas mereka (PRD, Papernas, dan sebagainya).
- Program perkuliahan berpedoman kepada GBPP Pendidikan Pancasila yang ditetapkan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006, 2 Juni 2006 tentang Rambu-rambu Kelompok MKPK (Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian) di PT.
- Pengembangan SAP yang ada dapat disesuaikan dengan kondisi bangsa negara RI sebagai kelanjutan reformasi dan tantangan globalisasi-liberalisasi-postmodernisme dan kebangkitan neo-PKI (KGB).
- Supaya para dosen mewajibkan mahasiswa untuk menulis:
- Makalah (dengan alternatif topik: berbagai bidang sosial politik, ekonomi, hukum, HAM maupun demokrasi; seperti: ekonomi Pancasila, ekonomi kerakyatan, demokrasi Pancasila; dan sebagainya antara 2-3 halaman diketik kwarto).
- Ringkasan dari kepustakaan wajib dalam 3 – 4 halaman kwarto (print out).
- Khusus bidang hukum, topik makalah, misal: NKRI Negara Hukum; Menegakkan Supremasi Hukum berdasarkan Pancasila – UUD 45; Menegakkan dan Menjamin HAM dalam Negara Hukum RI; Piagam PBB tentang HAM Universal dalam Tantangan Dunia Modern; Multi Partai dan Kebebasan (Demokrasi) Pancasila.
- Pembudayaan dan Pelestarian Ideologi Pancasila dalam Era Liberalisasi; Globalisasi dan Pascamodernisme Menggoda dan Melanda Negara Bangsa (Nation State) dalam Fenomena abad XXI sebagai dimaksud ad. 2. di atas.
B. Program dan GBPP Pendidikan Pancasila di PTN-PTS
Program dimaksud secara mendasar dan komprehensif dapat dibahas melalui thema dan sub-thema dalam GBPP yang dikembangkan dosen dan team dosen, terutama meliputi:
- Nusantara, sosio budaya dan sejarah nasional sebagai geopolitik dan geostrategis.
- Filsafat hidup dan filsafat negara Pancasila (pokok-pokok ajarannya)
- Kedudukan dan fungsi Pembukaan UUD 45 dan hubungannya dengan Batang Tubuh dan Penjelasan.
- Negara RI sebagai negara berkedaulatan rakyat (demokrasi, yakni demokrasi Pancasila; asas dan tata kerja kelembagaannya).
- Kedudukan dan fungsi kelembagaan berdasarkan UUD 45 (pra dan pasca amandemen).
- Sistem NKRI sebagai nation state: wawasan nasional dan wawasan nusantara. Waspada terhadap berbagai kelompok ekstrim (kiri dan kanan) yang mengancam integritas nasional.
- Negara RI sebagai negara hukum: asas-asas dan sifat negara hukum.
- Teori-teori HAM; dan ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila.
- Ekonomi kerakyatan sebagai demokrasi ekonomi: pemberdayaan rakyat sebagai subyek ekonomi (teori dan praktek ekonomi Pancasila).
- Pembinaan dan pengembangan SDM berkualitas sebagai manusia Indonesia baru memasuki abad XXI sebagai tantangan globalisasi-liberalisasi dan pascamodernisme: neoliberalisme-neoimperialisme.
- Tantangan kebangkitan ideologi marxisme-komunisme-atheisme
- Asas Ketahanan Nasional (trigatra + pascagatra = astagatra); sebagai bagian dari geostrategi politik NKRI.
- Asas-asas Wawasan Nusantara; nation state, jiwa kekeluargaan dan kesadaran nasional (nasionalisme Indonesia: sila III Pancasila).
- SDM Pancasilais sebagai subyek penegak sistem kenegaraan Pancasila (unggul-kompetitif-terpercaya), dan wujud Ketahanan Nasional yang aktual!
- Kesadaran tanggungjawab bina alam lingkungan hidup dan sumber daya alam (ALH + SDA) lokal, nasional dan global.
Kami harapkan GBPP yang ada dilengkapi pula dengan pokok-pokok sbb:
Materi pokok program Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, terutama meliputi:
- Mantapnya rumusan tujuan pendidikan; secara mendasar dan komprehensif, dan dijabarkan dalam komponen-komponen kepribadian SDM sebagai penegak dan bhayangkari sistem kenegaraan Pancasila.
- Mantapnya thema dan sub-thema pembahasan (sebagai diusulkan berikut), sesuai dengan scope kebangsaan dan kenegaraan dalam sistem kenegaraan Pancasila sebagai bangsa negara modern, berbudaya dan beradab; dan
- Mantapnya thema dan sub-thema pembahasan tentang kehidupan nasional dalam antar hubungan internasional (global): mulai politik bebas aktif; organisasi internasional: PBB dan semua komponennya: IMF, World Bank; termasuk GNB dan APEC; serta organisasi regional (ASEAN, SEAMEO).
Demi ketahanan nasional mendesak dilaksanakannya pembudayaan dasar negara Pancasila, yang dipercayakan kepada lintas kelembagaan negara (Mendiknas; Mendagri; Menag; LIPI; Lemhannas; Wantannas; Meneg Pemuda dan Olah Raga (Menpora); dan Meneg Komunikasi dan Informasi (yang melaksanakan sosialisasi, pembudayaan) secara nasional; serta berbagai potensi dalam komponen-komponen kelembagaan keagamaan: seperti tokoh-tokoh MUI, para ulama dan pemuka agama dari berbagai agama).
0 komentar:
Post a Comment