Wewenang Penyidik Polri : Sebelum peneliti menguraikan lebih jauh tentang wewenang seorang penyidik, maka sangatlah penting untuk diketahui siapa dapat yang menjadi penyidik. Pasal 1 butir 1 KUHAP memberikan batasan tentang penyidik.
“Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.
Penyidik dalam melakukan tugas, harus memenuhi syarat-syarat kepangkatan yang telah ditentukan. Syarat kepangkatan seorang penyidik dalam melakukan penyidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP Nomor 27 Tahun 1983. Adapun syarat-syarat tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 yang berbunyi :
(1) Penyidik adalah :
- Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurang berpangkat pembantu Letnan Dua Polisi.
- Pejabat pegawai negeri tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat pengatur muda Tk. I (golongan II/b) atau yang disamakan dengan itu.
- Dalam sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka komandan sektor kepolisian bintara dibawah pembantu letnan dua polisi karena jabatannya adalah penyidik.
- Penyidik Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, ditunjukan oleh kepala kepolisian negara republik indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Wewenang penunjukkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diangkat oleh Menteri atas usul dari Departemen yang membawahi pegawai negeri tersebut.
- Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh menteri.
Dari wewenang di atas dapatlah dikatakan bahwa penyidik adalah pejabat kepolisian, baik karena ia diangkat oleh komandannya. Hal ini berarti bahwa syarat kepangkatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) butir a PP. Nomor 27 Tahun 1983 tidak mutlak diterapkan dalam praktek. Oleh karena pelaksanaan penyidik dan penyelidikan dibutuhkan jumlah polisi (penyidik atau penyidik pembantu) yang memadai.
KUHAP memberikan ketegasan dan membedakan antara penyelidikan dan penyidikan. Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP mengatur tentang pejabat yang menjalankan kewajiban-kewajiban penyelidikan. Sedangkan Pasal 6, 7, dan 8 KUHAP dijelaskan mengenai pejabat yang menjalankan kewajiban sebagai penyidik. Tugas penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik merupakan monopoli tunggal bagi Polri. Hal ini cukup beralasan untuk menyederhanakan dan memberi kepastian kepada masyarakat siapa yang berhak melakukan penyelidikan, kemudian menghilangkan kesimpangsiuran penyelidik oleh aparat penegak hukum sehingga, tidak lagi terjadi tumpang tindih, juga merupakan efisiensi tindakan penyelidikan.
Mengenai tugas dan wewenang penyelidik dapat dilihat dalam Pasal 5 KUHAP, yang berbunyi :
Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1) Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang.
2) Mencari keterangan dan barang bukti.
3) Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
4) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Pasal ini membedakan antara laporan dan pengaduan padahal kedua-duanya merupakan pemberitahuan kepada yang berwajib yakni polri tentang adanya kejahatan atau pelanggaran yang sering terjadi atau telah selesai. Perbedaan dapat peneliti kemukakan sebagai berikut :
Pada laporan pemberitahuan tersebut merupakan hak atau kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap orang kepada yang berwajib, yaitu kepolisian negara. Dalam hal yang dilaporkan merupakan tindak pidana umum. Pada pengaduan, pemberitahuan tersebut merupakan hak atau kewajiban oleh seorang tertentu yang disampaikan kepada yang berwajib dengan permintaan agar yang berwajib melakukan tindakan, hal yang diadukan merupakan tindak pidana umum.
Dari perbedaan tersebut yang terpenting adalah bagaimana sikap dan kewajiban penyidik dalam menghadapi laporan atau pengaduan untuk menjawab persoalan ini, Pasal 102 sampai dengan Pasal 105 sebagai berikut :
Pasal 102 KUHAP.
- Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
- Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
- Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada Pasal 5 ayat (1), dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkan kepada penyidik daerah hukum.
Pasal 103 KUHAP.
- Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda tangani oleh pelapor atau pengadu.
- Laporan atau pengadun yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditanda tangani oleh prlapor atau pengadu dan penyelidik.
Pasal 104 KUHAP:
Dalam hal melaksanakan tugas penyidikan, penyelidik wajib menunjukan tanda pengenalnya.
Pasal 105 KUHAP:
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyelidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Melalui jawaban tersebut di atas maka perlu diperhatikan beberapa faktor yang sangat menentukan sikap penyelidik dalam tugas menerima laporan dan pengaduan. Bahwa laporan dapat diajukan sembarang waktu, tetapi pengaduan dibatasi oleh undang-undang dalam arti bahwa pengaduan tidak dapat diajukan sembarang waktu, yaitu waktu-waktu tertentu. Bahwa laporan dapat dilakukan oleh setiap orang sedang pengaduan hanya boleh orang tertentu saja. Bahwa pengaduan berisikan bukan saja laporan akan tetapi juga diikuti, permintaan pengaduan agar orang yang diadukan dituntut menurut hukum.
Dengan demikian jelaslah kiranya faktor-faktor tersebut pada gilirannya menentukan pula kegiatan penyelidik dalam hal mencari keterangan dan barang bukti. Dalam hal ini keterangan apa dan barang bukti apa yang menjadi kewajiban penyelidik untuk diselidiki, tentu tidak sembarangan.
Kewajiban penyelidik yang terdiri dari :
- Mengenai laporan atau pengaduan, mencari keterangan dan barang bukti sebenarnya adalah masalah pembuktian apakah ada bukti-bukti yang dapat dipergunakan untuk mendukung penuntutan.
- Menyuruh seorang yang dicurigai berhenti dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Bila ditelaah kewenangan tersebut serta dihubungkan dengan maksud dan tujuan penyelidikan berdasar ketentuan undang-undang, perlulah kita menarik pelajaran dari praktek yaitu :
a) Pelaksanaan wewenang, sebagai kelanjutan hal menerima laporan dan pengaduan.
b) Memergoki atau keadaan tertangkap tangan.
Bilamana penyidik menerima laporan mengenai terjadinya peristiwa pidana yang serius.
Sebagai contoh peristiwa pembunuhan sedang pelakunya telah siap untuk melarikan diri bila keadaan menghendaki, maka penyelidik memiliki kewenangan untuk bertindak memeriksa dan menanyakan identitas tersangka.
Seseorang yang tertangkap tangan karena melakukan kejahatan memerlukan perhatian tertentu untuk kasus-kasus tertentu. Karena tertangkap tangan atau kepergok pada satu pihak merupakan peristiwa yang memperkuat pembuktian tentang siapa yang menjadi pelaku kejahatan.
Kedua situasi di atas bila dibandingkan dengan dinamika masyarakat adalah sedemikian rupa, sehingga polri tidak saja harus berhadapan dengan peristiwa pidana tapi juga menjalankan tugas pencegahan dan penertiban keamanan masyarakat. Disamping wewenang tersebut diatas, penyelidik dapat mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Maksudnya adalah tindakan dari penyelidik harus memenuhi syarat-syarat seperti, tidak bertentangan dengan aturan hukum, tindakan itu harus masuk akal, atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa dan menghormati, hak asasi manusia.
Selanjutnya akan dikemukakan kewajiban dan wewenang penyelidik dalam melakukan penyelidikan. Adapun kewajiban wewenang penyelidik diatur dalam Pasal 7 KUHAP yaitu :
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajiban mempunyai
wewenang :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian.
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d. Melakukan penagkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
h. Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i. Mengadakan penghentian penyidikan.
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukum masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Dalam hubungannya dengan kewajiban dan wewenang penyidik, dapat kita lihat dalam Pasal 8 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 75 ayat (1), (2), (3) KUHAP. Didalam praktek berbagai variasi dapat terjadi. Tentu pelapor atau pengadu tidak selalu dapat langsung menemui pejabat polri yang berwenang melakukan penyidikan. Ada langsung menghadap kepada Kepala Satuan Reserse atau kepada anggota pemeriksa. Pejabat-pejabat itulah yang menentukan atau memberi instruksi mengenai kelanjutan penyelidikan atau penyidikan.
0 komentar:
Post a Comment