Fungsi dan Tugas
Koperasi
a. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
3. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian
rakyat indonesia dengan jalan pembinaan
koperasi
b. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
- Meningkatkan tarah hidup sederhana
masyarakat indonesia
- Mengembangkan demokrasi ekonomi di
indonesia
- Mewujudkan pendapatan masyarakat yang
adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap
potensi yang ada.
Macam dan Jenis
Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh
masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang
subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah
contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi
terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi
Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang
memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang
bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
c.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
d.
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah
koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan
para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c.
Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki
anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku
pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
0 komentar:
Post a Comment