Pengertian Merek : Salah satu bidang kajian dalam HKI yang cukup berperan dalam bisnis dewasa ini adalah masalah merek (trademark), mengapa ? Karena masalah merek erat sekali kaitannya dengan produk yang ditawarkan oleh produsen baik berupa barang maupun jasa. Bagi konsumen timbul suatu prestise tersendiri bila ia menggunakan merek tertentu. Jadi dalam masyarakat ada semacam anggapan, bahwa merek yang digunakan dapat menunjukkan status sosial sang pemakai merek. Kondisi ini, tentunya dapat dimanfaatkan oleh produsen yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah (ilegal) yakni menggunakan merek yang sudah dikenal masyarakat terhadap hasil produksinya.
Hal ini tentunya dapat merugikan konsumen, karena barang yang ditawarkan kualitasnya berbeda dengan aslinya. Apabila demikian halnya untuk kepentingan siapa merek perlu dilindungi ? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan merek ?
Menurut pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang merk meliputi merek dagang dan merek jasa. Walaupun dalam Undang-undang ini digunakan istilah merek dagang dan merek jasa, sebenarnya yang dimaksudkan dengan merek dagang adalah merek barang karena merek yang digunakan pada barang dan digunakan sebagai lawan dari merek jasa. hal itu dapat dilihat dari pengertian merek dagang dan merek jasa sebagai berikut :
a. Merek dagang adalah mere yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseroang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersamasama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Apabila suatu merek digunakan secara sah, yakni didaftarkan kepada pemilik mere tersebut diberi hak atas merek.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilk merek yang terdaftar dalam Daftar Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebtu atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Kecuali dengan tegas dinyatakan lain, yang dimaksud dengan pihak dalam Undang-Undang. Merek adalah seseorang beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum.
Hal ini berarti satu merk dapat dimiliki oleh satu orang atua lebih atau badan hukum. Bahkan menrut penulis walupun dalam Undang-Undang Merek tidak secara tegas menentukan bahwa satu merek dapat dimiliki secara bersama=sama oleh lebih dari satu badan hukum, hal tersebut tetep dibolehkan karena status hukum dari suatu badan hukum adalah sama dengan orang.
Pemberian izin oleh pemilik merek kepada orang lain ini berupa pemberian lisensi, yakni memberikan izin kepada orang lain untuk jangka waktu tertentu menggunakan merek tersebut sebagaimana ia sendiri menggunakannya.
Melihat rumusan merek masih bersifat umum, kalau rumusan merek pun dapat dijumpai dalam literature HKI yakni para sarjana mencoba memberikan rumusan tentang merek, antara lain dikemukakan oleh :
a. Sudargo Gautama, menurut perumusan pada paris Convention, kalau suatu trademark atau merek pada umumnya didefenisikan sebagai suatu tanda yang berperan untuk membedakan barang-barang dari suatu perusahaan dengan barang-barang dari perusahaan lain.
b. R.M Suryodiningrat, barang-barang yang dihasilkan oleh pabriknya dengan dibungkusnya itu dibubuhi tanda tulisan dan atau perkataan untuk membedakan dari barang sejenis hasil perusahaan lain, tanda inilah yang disebut merek perusahaan
Dari rumusan tersebut di atas secara sederhana kiranya dapat dikemukakan bahwa merek adalah t anda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa. Dengan demikian secara teoritis, bagi konsumen dapat menentukan pilihan mana yang lebih baik dia, apabila ada beberapa jenis merek utnuk satu jenis barang yang sama. Jadi di sini yang dituntut adalah kualitas barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsennya. Mungkin timbul pertanyaan, pakah ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik agar mereknya dilindungi.
0 komentar:
Post a Comment