Friday, July 5, 2013

PENGERTIAN ILMU NEGARA

I.PENGERTIAN ILMU NEGARA 
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian
ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara. 
Obyek Ilmu Negara : membicarakan tentang apa yang menjadi obyek ilmu negara dalam arti luas.misalnya hubungan ilmu negara dengan tata negara yang akan kita bahas nanti 
Asal mula negara : kapan sesuatu itu dinamakan negara, apakah yang disebut negara, hakekatnya apa sebagai negara. 

II.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA 
A. PENGERTIAN 
Hukum tata Negara dalam arti luas meliputi : 
1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
2. Hukum tata Negara
Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara. Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah: Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah sturktur tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

Ditulis Oleh : Unknown // 11:15 PM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment