Friday, November 6, 2015

Fungsi Tanda Tangan Dalam Pembuatan Akta

Fungsi Tanda Tangan Dalam Pembuatan Akta : Akta adalah surat yang dibubuhi dengan tandatangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang tujuan pembuatannya adalah dengan sengaja sebagai alat bukti. Jadi un tuk dapat dikatakan sebagai akta maka surat tersebut harus ditandatangani. Keharusan penanda tanganan surat agar dapat disebut sebagai akta diisyaratkan pada Pasal 1869 KUHPerdata. Apabila akta dibuat oleh orang yang tidak berkuasa atau tidak cakap atau akta tersebut bentuknya cacat maka bukanlah akta autentik melainkan mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak. Fungsi tandatangan di sini adalah untuk memberi ciri atau untuk mengindividualisir sebuah akta.123 Akta yang dibuat oleh para pihak dapat diidentifikasi dari tanda tangan yang dibubuhkan pada akta-akta tersebut. Nama atau tandatangan yang ditulis dengan huruf balok tidaklah cukup, karena dari tulisan huruf balok itu tidak menampakkan ciri-ciri atau sifat-sifat si pembuat. Tanda tangan biasanya pembubuhan nama dengan tulis jalan sehingga penulisan paraf atau singkatan nama saja dianggap belum cukup. Dalam hal terdapat perbedaan tandatangan hal ini sepenuhnya diserahkan kepada hakim tanpa diperlukan mendengar saksi ahli. Surat yang ditandatangani oleh orang yang tidak cakap melakukan perbuatan dalam hukum tidak dapat diajukan sebagai bukti. Seorang tidak dapat menyatakan secara sah, bahwa orang tersebut tertipu oleh pihak lain telah meletakkan tanda tangannya di bawah suatu perjanjian tanpa membaca surat perjanjian itu terlebih dulu: 

Fungsi terpenting dari akta adalah sebagai alat bukti dan kekuatan pembuktian dari pada akta dapat dibedakan sebagai berikut :125 1) Kekuatan pembuktian lahir yaitu kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir apa yang tampak pada lahirnya, Yaitu bahwa surat yang tampaknya (dari lahir) seperti akta dianggap mempunyai kekuatan seperti akta sepanjang tidak terbukti sebaliknya; 2) Kekuatan pembuktian formil: kekuatan pembuktian formil itu menyangkut pertanyaan ada atau tidaknya suatu pernyataan. Jadi kekuatan pembuktian formil ini didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. Kekuatan pembuktian formil ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa Pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta; 3) Kekuatan pembuktian materiil: Kekuatan pembuktian materiil ini menyangkut jawaban dari pertanyaan benar atau tidak benarnya isi pernyataan di dalam akta itu. Jadi kekuatan pembuktian materiil ini memberi kepastian tentang materi suatu akta, memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat atau para pihak menyatakan dan melakukan seperti yang dimuat dalam akta. Menurut Pasal 285 RBg maka akta autentik bagi para pihak dan ahli warisnya serta mereka yang memperoleh hak dari padanya, merupakan bukti sempurna, tentang apa yang termuat didalamnya dan bahkan tentang yang terdapat dalam akta sebagai penuturan belaka, yang terakhir ini hanya sepanjang yang dituturkan itu ada hubungannya langsung dengan pokok akta Dalam hal yang diterangkan dalam akta tersebut tidak ada hubungan langsung dengan pokok akta menurut Pasal 1871 KUHPerdata, hal itu hanya akan berlaku sebagai permulaan bukti tertulis. Selanjutnya menurut Pasal 1872 KUHPerdata apabila akta autentik yang bagaimanapun sifatnya diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan.
 
Akta yang lahirnya tampak sebagai akta autentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai akta autentik, sampai terbukti sebaliknya. Pada kekuatan pembuktian lahir seperti ini berlaku asas acta publica probant sese ipsa, yang berarti bahwa suatu tandatangan pejabat yang tercantum dalam akta dianggap sebagai aslinnya sampai ada pembuktian sebaliknya. Pembuktiannya terletak pada siapa yang mempersoalkan atau menggugat tentang keabsahannya atau autentiknya akta tersebut. Kekuatan pembuktian lahir ini berlaku bagi kepentingan atau keuntungan dan terhadap setiap orang dan tidak terbatas pada para pihak saja. Sebagai alat bukti maka akta atentik baik akta pejabat maupun akta para pihak keistimewaannya terletak pada kekuatan pembuktian lahir. Dalam arti formil akta autentik membuktikan kebenaran dari pada apa yang dilihat, didengar dan dilakukan oleh pejabat yang membuatnya. Dalam hal ini yang telah pasti ialah tentang tanggal dan tempat akta dibuat serta keaslian tanda tangan dari para pihak. Pada akta pejabat tidak ada pernyataan atau keterangan dari para pihak, pejabatlah yang menerangkan seluruh isi dari pada akta tersebut dimana keterangan demikian sudah pasti bagi siapapun. Sedangkan pada akta para pihak bagi siapapun telah pasti bahwa para pihak dan pejabat menyatakan semua apa yang tercantum diperbuat dan ditandatangani para pihak. Kekuatan pembuktian materiil dari akta autentik maupun akta pejabat, tidak lain adalah untuk membuktikan kebenaran tentang apa yang dilihat dan dilakukan oleh pejabat. Apabila pejabat mendengar keterangan pihak yang bersangkutan, maka itu berarti bahwa apa yang diterangkan oleh para pihak telah pasti diterangan atau dinyatakan terlepas daripada kebenaran isi keterangan tersebut. Dalam akta pejabat, pernyataan dari para pihak tidak ada, kebenaran dan pernyataan pejabat bahwa akta itu dibuat oleh pejabat adalah pasti bagi siapapun, sepanjang isinya sesuai dengan daftar aslinya harus dianggap benar sampai dapat dibuktikan sebaliknya. Akta seperti ini dikatakan memiliki kekuatan pembuktian materiil, dengan kata lain kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim apabila ada pihak yang menggugat atau mempermasalahkannya.

Akta yang dibuat oleh para pihak, bagi para pihak dan yang memperoleh hak daripadanya merupakan bukti sempurna. Semua akta partij mempunyai kekuatan pembuktian materiil. Bagi kepentingan dan terhadap pihak ketiga kekuatan pembuktian materiil ini diserahkan kepada pertimbangan hakim. Mengenai kekuatan pembuktian lahir pada akta di bawah tangan, sesorang terhadap siapa akta di bawah tangan itu digunakan diwajibkan mengakui atau tidak kebenaran tandatangannya, sedangkan bagi ahli warisnya cukup hanya menerangkan bahwa ahli waris mengenal atau tidak mengenal tanda tangan tersebut. Apabila tanda tangan dalam akta tersebut ternyata dipungkiri maka hakimlah memerintahkan agar kebenaran akta itu diperiksa Apabila tandatangan yang dibubuhkan di dalam akta diakui oleh yang bersangkutan, maka akta di bawah tangan itu mempunyai kekuatan dan menjadi bukti sempurna. Dengan diakui tanda tangannya, maka isi pernyataan dalam akta di bawah tangan itu tidak dapat lagi disangkal. Akta di bawah tangan tidak akan memiliki kekuatan pembuktian lahir apabila tandatangan pada akta di bawah tangan itu tidak diakui oleh yang bersangkutan. Akta yang diakui tanda tangannya merupakan bukti sempurna yang berlaku terhadap para pihak yang bersangkutan, sedangkan terhadap pihak ketiga akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Subekti bahwa akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian formil kalau tandatangan pada akta tersebut telah diakui. 126 Itu berarti bahwa keterangan atau pernyataan diatas tandatangan. itu adalah keterangan atau pernyataan yang dibuat oleh yang menandatangani. Jadi apabila seorang telah menandatangani suatu surat perjanjian tanpa membaca terlebih dahulu isi surat perjanjian tersebut dan kemudian menyatakan bahwa dirinya tertipu, pernyataan tersebut tidak dapat dianggap secara sah sehinga memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Kekuatan pembuktian formil dari akta di bawah tangan ini sama dengan kekuatan pembuktian formil dari akta autentik. Berdasarkan hal tersebut, maka telah pasti kebenarannya apabilai yang menandatangani menyatakan seperti yang terdapat diatas akta adalah tandatangannya. Kekuatan pembuktian materiil dari akta di bawah tangan menurut Pasal 1875 KUHPerdata, maka akta di bawah tangan yang diakui oleh arang terhadap siapa akta itu digunakan atau yang dapat dianggap diakui menurut undang-undang bagi yang menandatangani, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari orang tersebut, merupakan bukti sempurna seperti akta autentik. Berdasarkan hal tersebut, isi keterangan di dalam akta di bawah tangan itu berlaku sebagai benar terhadap siapa yang membuatnya dan demi keuntungan orang untuk siapa pernyataan itu dibuat. Suatu akta di bawah tangan hanyalah memberi pembuktian sempurna demi keuntungan orang kepada siapa pihak yang membubuhi tanda tangannya ingin memberi bukti, sedangkan terhadap pihak lain kekuatan. pembuktiannya adalah bebas. 

Akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi oleh notaris akan memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal dan identitas dari pihak yang mengadakan perjanjian tersebut serta tanda tangan yang dibubuhkan dalam surat itu benar berasal dan dibubuhkan oleh orang yang namanya tercantum dalam surat itu. Orang yang membubuhkan tanda tangannya dalam surat tidak lagi dapat mengatakan bahwa para pihak atau salah satu pihak tidak mengetahui apa isi surat itu, karena isinya telah dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu sebelum para pihak membubuhkan tandatangannya dihadapan pejabat umum tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari notaris membantu hakim dalam hal pembuktian karena dengan diakuinya tandatangan tersebut maka isi akta pun dianggap sebagai kesepakatan para pihak karena akta di bawah tangan kebenarannya terletak pada tandatangan para pihak, sehingga dapat disebut sebagai bukti yang sempurna.

Ditulis Oleh : kumpulan karya tulis ilmiah // 8:18 PM
Kategori:

1 komentar:

  1. Bermain Taruhan Slot Pragmatic Play Di Sweet Bonanza Online Akan kami bantu untuk mendapatkan JACKPOT yang sangat mudah sekali.

    Langsung Daftar Slot di Bandar Online Museum Bola.

    ReplyDelete