Ruang Lingkup Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Pembahasan
mengenai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meliputi defenisi atau kriteria usaha
kecil dan menengah, jenis dan bentuk usaha yang akan didirikan serta
keunggulan-keunggulan dan kelemahan-kelemahan yang dimiliki. Dengan memahami
hal-hal tersebut, usaha kecil dan menengah (UKM) akan mempunyai suatu pedoman
yang jelas dalam mendirikan, menjalankan dan mengembangkan usahanya.
1.
Pengertian
atau Kriteria Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Pengertian Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) ternyata sangat bervariasi, tergantung pada konsep
yang digunakan. Setiap defenisi sedikitnya tercakup dua aspek, yaitu aspek
penyerapan tenaga kerja dan aspek pengelompokkan perusahaan ditinjau dari
jumlah tenaga kerja yang diserap dalam gugusan/kelompok perusahaan tersebut.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 kriteria usaha kecil dilihat dari segi
keuangan dan modal yang dimilikinya adalah:
a. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha) atau,
b. Memiliki
hasil penjualan paling banyak Rp. 1 Milyar/tahun (Rachmat, 2004;14).
Sedangkan untuk kriteria usaha
menengah:
a. Untuk
sektor industri, memiliki total aset paling banyak Rp. 1 milyar dan
b. Untuk
sektor non industri, memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp.600 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 3 milyar.
Pengertian
pengelompokkan kegiatan usaha dapat ditinjau dari jumlah pekerja sebagai
berikut: Usaha skala kecil adalah unit usaha dengan jumlah tenaga kerja paling
sedikit lima orang dan paling banyak sembilan belas orang termasuk pengusaha.
Sedangkan industri rumah tangga adalah unti usaha dengan jumlah tenaga kerja
paling banyak empat orang termasuk pengusaha. Sedangkan industri
skala menengah dan besar adalah
unit usaha dengan jumlah pekerja lebih dari 20 orang.(Tambunan, 1999:670).
Berdasarkan
Keputuan Menteri Keuangan Nomor. 31 6/KMK.06 1/1994, usaga kecil didefenisikan
ssebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang
mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600 juta (di luar
tanah dan bangunan yang di tempati) terdiri dari:
a. Badan
usaha (Fa, CV, PT dan koperasi)
b. Perorangan
(pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan,
penambang, pedagang baran dan jasa dan sebagainya.)
1. Jenis
dan Bentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Menurut Wibowo
(2003 ; 5), kegiatan perusahaan pada prinsipnya dapat dikelompokkan dalam tiga
jenis usaha yaitu:
a. Jenis
usaha perdagangan distribusi.
Jenis usaha ini
merupakan usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan memindahkan barang dan
produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke
tempat yang membutuhkan. Jenis usaha ini diantaranya bergerak dibidang
pertokoan, warung, rumah makan, penyalur (whole
saler), pedagang perantara, tengkulak, dan sebagainya. Komisioner dan
makelar dapat juga dimasukkan dalam kegiatan perdagangan karena kegiatannya
dalam jual beli barang.
b. Jenis
usaha produksi.
Industri adalah
jenis usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu
bahan/barang menjadi bahan/barang lain yang beebeda bentuk atau sifatnya dan
mempunyai nilai tambah. Kegiatan ini dapat berupa bangunan, dan sebagainya.
Dalam hal ini kegiatan dalam
budidaya sektor pertanian/peternakan/perikanan/perkebunan dan kegiatan
penangkapan ikan termasuk jenis usaha produksi.
c. Jenis
usaha komersial
Usaha jenis
komersial merupakan usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual
jasa sebagai kegiatan utamanya. Contoh jenis usaha ini adalah asuransi, bank konsultan, biro
perjalanan, pariwisata, pengiriman barang (ekspedisi), bengkel, salon
kecantikan, penginapan, gedung bioskop dan sebagainya, termasuk peraktek dokter
dan perencanaan bangunan.
2.
Keunggulan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
1. Tetap
bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang diakibatkan inflasi
maupun berbagai faktor penyebab lainnya.
2. Tanpa
subsidi dan proteksi, usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia maupun
menambah nilai devisa bagi negara.
3. Usaha
kecil yang informasi mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian.
4. Kemampuan
menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga
kerja.
5. Independen
dalam penentuan harga produksi atau barang-barang atau jasa-jasa yang
dihasilkannya.
6. Fleksibilitas
dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang cepat berubah
dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya
birokratis.
7. Prosedur
hukum yng sederhana.
8. Pajak
relatif ringan, sebab yang dikenakan pajak bukanlah perusahaannya tetapi
pengusahanya.
9. Mudah
dalam proses pendiriannya.
10. Mudah
untuk dibubarkan pada waktu yang dikehendaki.
11. Pemilik
mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
12. Pemilik
menerima seluruh laba.
13. Umumnya
mempunyai kecendrungan untuk bertahan (survive).
14. Usaha
kecil dan menengah (UKM) sangat cocok untuk didirikan oleh para pengusaha yang
sama sekaliu belum pernah mencoba untuk mendirikan suatu usaha sehingga
memiliki sedikit pesaing.
15. Terbukanya
peluang dengan adanya berbagai kemudahan dalam peraturan dan kebijakan
pemerintah yang mendukung berkembangnya usaha kecil di Indonesia.
16. Deversifikasi
usaha terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali
melalui kreativitas pengelola.
17. Relatif
tidak membutuhkan investasi yang terlalu besar, tenaga kerja yang tidak
berpendidikan tinggi, serta sarana prosuksi lainnya yang tidak terlalu mahal.
18. Hubungan
kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
19. Terdapatnya
dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
3.
Kelemahan
dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai berikut:
1. Umumnya
usaha kecil dan menengah tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian
pasar, analisis perputaran uang tunai/kas serta penelitian lainnya yang
diperlukan dalam suatu aktivitas bisnis.
2. Tidak
memiliki perencanaan sistem jangka panjang, sistem akuntansi yang memadai,
anggaran kebutuhan modal, struktur organisasi dan pendelegasian wewenang serta
alat-alat manajerial lainnya (perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian
usaha) yang diperlukan oleh suatu perusahaan bisnis yang profit oriented.
3. Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai kekurangan dalam informasi, baik itu
informasi pasar, produk, dan informasi lainnya yang bergubungan denagn bisnis.
4. Kurangnya
petunjuk pelaksanaan teknis operasional kegiatan dan pengawasan mutu hasil
kerja dan produk, serta seiring tidak konsisten dengan ketentuan pesan
5. Terlalu
banyak biaya-biaya yang di luar pengendalian serta hutang-hutang yang tidak
bermanfaan, juga tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan pembukuan standar.
6. Pembagian
kerja pada usaha kecil dan menengah tidak profesianal, sering terjadi
pengelolaan memiliki pekerjaan yang melimpah atau karyawan yang bekerja di luar
batas jam kerja standar.
7. Kesulitan
mengenai kebutuhan modal kerja, sebab tidak dilakukan perencanaan kas.
8. Sering
terjadi kelebihan persediaan barang yang tidak laku.
9. Resiko
dan hutang-hutang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.
10. Sumber
modal terbatas pada kemampuan pemilik dan kesempatan untuk mendapatkan kredit
dan bank sangat kecil.
0 komentar:
Post a Comment