Friday, June 14, 2013

PERAN & FUNGSI PAJAK

PERAN & FUNGSI PAJAK
A. Peran Pajak 
Terdapat tiga sumber penerimaan pemerintah dalam penyusunan APBN, yaitu :
1. Dari Sektor Pajak
2. Dari Sektor Migas
3. Dari Sektor Bukan Pajak & Non Migas

Tabel : Nota Keuangan APBN 1998/1990 s/d 1999/2000
Departemen Keuangan.

Tahun
(1)
Volume APBN
(2)
Pajak
(3)
Migas
(4)
% (3:2)
(5)
% (4:2)
(6)
1989/90
39.834,5
16.084,1
13.381,3
40,37
33,59
1990/91
50.574,5
22.010,9
17.740,0
43,52
35,07
1991/92
52.557,1
24.919,3
15.069,6
47,41
28,67
1992/93
59.960,5
30.091,5
15.330,8
50,18
25,56
1993/94
66.865,6
36.665,1
12.503,4
54,83
18,69
1994/95
76.225,8
44.442,1
13.537,4
58,28
17,75
1995/96
82.022,7
48.686,3
16.054,7
59,35
19,5
1996/97
99.530,4
57.339,9
20.137,1
57,61
20,23
1997/98
126.661,6
70.934,2
30.559,0
56,00
24,12
1998/99
207.711,6
102.299,0
41.368,3
49,25
19,91
1999/00
219.603,8
94.739,7
20.965.6
43,14
9,54


            Dari tabel tersebut dapat dilihat, ternyata sektor pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara dan menunjukan teramat penting dan strategisnya peran penerimaan pajak dalam mengisi kas APBN dalam rangka pembangunan nasional.

B.      Fungsi Pajak
Ada 2 fungsi pajak :
-          Fungsi Budgeter
-          Fungsi Regulerend

Fungsi Budgeter
Adalah fungsi yang letaknya disektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin & pengeluaran pembangunan, bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.

Fungsi Regulerend
Adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang letaknya diluar bidang keuangan.

Fungsi Demokrasi
Adalah suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong-royong, termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia yang sering dikaitkan dengan hak seseorang apabila akan memperoleh pelayanan dari pemerintah.

Fungsi Distribusi
Adalah fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.

PRINSIP-PRINSIP PERPAJAKAN YANG BAIK
1.      Prinsip Manfaat
Artinya secara umum, barang-barang dan jasa-jasa yang disediakan oleh pemerintah merupakan barang untuk kepentingan umum/untuk dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

2.      Prinsip Kemampuan Membayar
Artinya negara memperoleh penghasilan dari wajib pajak melalui sumbangan sesuai dengan kemampuannya.

3.      Efisiensi
Artinya pengenaan pajak harus mempertimbangkan aspek efisiensinya karena dengan adanya pengenaan pajak maka akan menaikan harga barang atau jasa tersebut.

4.      Pertumbuhan Ekonomi
Artinya sistem perpajakan yang baik harus dapat mengacu pada pertumbuhan ekonomi, dapat memberi dorongan bagi pembukaan lapangan kerja yang mendorong pertumbuhan secara bersaing diberbagai sektor ekonomi.

5.      Kecukupan Penerimaan
Artinya penerapan jenis pajak harus layak dan memadai sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran pemerintah, jangan sampai cost of collection lebih besar dari perolehan pajaknya.

6.      Stabilitas
Artinya dalam pengenaan pajak perlu adanya stabilitas penerimaan pajak karena jika penerimaan pajak bersifat fluktuatif, maka program pemerintah yang telah direncanakan dalam APBN dapat terganggu.

7.      Kesederhanaan
Artinya suatu sistem perpajakan haruslah sederhana dan mudah dipahami masyarakat, terutama wajib pajak.

8.      Rendahnya Biaya Administrasi dan Biaya Kepatuhan
Artinya sistem perpajakan yang baik harus memiliki biaya administrasi dan kepatuhan yang rendah.

9.      Netralitas
Artinya sistem perpajakan yang baik harus dapat menghilangkan terjadinya distorsi dalam prilaku konsumsi dan produksi oleh masyarakat, yang dapat membantu menarik investor lain untuk melakukan investasi.

Perbedaan Pajak Dengan Jenis Pungutan Lainnya
1.      Pengertian Retribusi
Retribusi adalah jenis pungutan yang diberikan atas pembayaran berupa jasa atau pemberian izin tertentu yang  disediakan atau diberikan oleh pemerintah kepada setiap orang atau badan.

Misalnya : Retribusi atas penyediaan tempat penginapan, retribusi tempat pencucian mobil, pembayaran aliran listrik, pembayaran abodemen air minum, retribusi tempat penitipan anak, IMB.

Sifat paksanaan pada retribusi lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis.

Jenis-Jenis Retribusi :
1.      Retribusi Jasa Umum, terdiri dari :
a.       Pelayanan kesahatan
b.      Pelayanan persampahan/kebersihan
c.       Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
d.      Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
e.       Parkir ditepi jalan umum
f.       Pasar
g.      Air bersih
h.      Pengujian kendaraan bermotor
i.        Pemeriksaan alat pemadam kebakaran
j.        Penggantian biaya cetak peta
k.      Pengujian kapal perikanan

2.      Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
a.         Pemakaian kekayaan daerah
b.        Pasar grosir dan atau pertokoan
c.         Terminal
d.        Tempat khusus parkir
e.         Tempat penitipan anak
f.         Tempat penginapan/villa
g.        Penyedotan kakus
h.        Rumah potong hewan
i.          Tempat pendaratan kapal
j.          Tempat rekreasi dan oleh raga
k.        Penyeberangan diatas air
l.          Pengolahan limbah cair
m.      Penjualan produksi usaha daerah

3.      Retribusi Perizinan tertentu, terdiri dari :
a.       Izin peruntukan penggunaan tanah
b.      Izin mendirikan bangunan
c.       Izin tempat penjualan minuman beralkohol
d.      Izin gangguan
e.       Izin trayek
f.       Izin pengambilan hasil hutan ikutan

2.      Pengertian Sumbangan
Sumbangan adalah jenis pungutan sukarela yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum.

Misalnya : Sumbangan pembangunan tempat ibadah, sumbangan untuk bencana alam, sumbangan swadaya masyarakat untuk perbaikan jalan dilingkungan tempat tinggal.

Perbedaan Pajak Dgn Jenis Pungutan Lain

CIRI-CIRI YANG
MELEKAT
PAJAK
RETRIBUSI
SUMBANGAN
1.      Pemungutannya berdasarkan UU


YA

YA

TIDAK
2.      Ada kontra prestasi langsung


TIDAK

YA

YA
3.      Dilakukan  oleh  negara


YA

YA

TIDAK
4.      Digunakan untuk pengeluaran rutin & pembangunan bagi kepentingan masyarakat umum.


YA

YA

TIDAK

Ditulis Oleh : Unknown // 8:34 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment