PERAN & FUNGSI PAJAK
A. Peran Pajak
Terdapat tiga sumber penerimaan pemerintah dalam penyusunan APBN, yaitu :
1. Dari Sektor Pajak
2. Dari Sektor Migas
3. Dari Sektor Bukan Pajak & Non Migas
Tabel : Nota Keuangan APBN 1998/1990 s/d 1999/2000
Departemen Keuangan.
Tahun
(1)
|
Volume APBN
(2)
|
Pajak
(3)
|
Migas
(4)
|
% (3:2)
(5)
|
% (4:2)
(6)
|
1989/90
|
39.834,5
|
16.084,1
|
13.381,3
|
40,37
|
33,59
|
1990/91
|
50.574,5
|
22.010,9
|
17.740,0
|
43,52
|
35,07
|
1991/92
|
52.557,1
|
24.919,3
|
15.069,6
|
47,41
|
28,67
|
1992/93
|
59.960,5
|
30.091,5
|
15.330,8
|
50,18
|
25,56
|
1993/94
|
66.865,6
|
36.665,1
|
12.503,4
|
54,83
|
18,69
|
1994/95
|
76.225,8
|
44.442,1
|
13.537,4
|
58,28
|
17,75
|
1995/96
|
82.022,7
|
48.686,3
|
16.054,7
|
59,35
|
19,5
|
1996/97
|
99.530,4
|
57.339,9
|
20.137,1
|
57,61
|
20,23
|
1997/98
|
126.661,6
|
70.934,2
|
30.559,0
|
56,00
|
24,12
|
1998/99
|
207.711,6
|
102.299,0
|
41.368,3
|
49,25
|
19,91
|
1999/00
|
219.603,8
|
94.739,7
|
20.965.6
|
43,14
|
9,54
|
Dari tabel tersebut dapat dilihat,
ternyata sektor pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara dan
menunjukan teramat penting dan strategisnya peran penerimaan pajak dalam
mengisi kas APBN dalam rangka pembangunan nasional.
B. Fungsi Pajak
Ada 2 fungsi
pajak :
-
Fungsi Budgeter
-
Fungsi Regulerend
Fungsi
Budgeter
Adalah fungsi
yang letaknya disektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak
sebanyak-banyaknya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yang pada waktunya
akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu
pengeluaran rutin & pengeluaran pembangunan, bila ada sisa (surplus) akan
digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
Fungsi
Regulerend
Adalah suatu
fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk
mencapai tujuan-tujuan yang letaknya diluar bidang keuangan.
Fungsi Demokrasi
Adalah suatu
fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong-royong,
termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia yang
sering dikaitkan dengan hak seseorang apabila akan memperoleh pelayanan dari
pemerintah.
Fungsi Distribusi
Adalah fungsi
yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.
PRINSIP-PRINSIP
PERPAJAKAN YANG BAIK
1. Prinsip
Manfaat
Artinya secara
umum, barang-barang dan jasa-jasa yang disediakan oleh pemerintah merupakan
barang untuk kepentingan umum/untuk dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
2. Prinsip
Kemampuan Membayar
Artinya negara
memperoleh penghasilan dari wajib pajak melalui sumbangan sesuai dengan
kemampuannya.
3. Efisiensi
Artinya
pengenaan pajak harus mempertimbangkan aspek efisiensinya karena dengan adanya
pengenaan pajak maka akan menaikan harga barang atau jasa tersebut.
4. Pertumbuhan
Ekonomi
Artinya sistem
perpajakan yang baik harus dapat mengacu pada pertumbuhan ekonomi, dapat
memberi dorongan bagi pembukaan lapangan kerja yang mendorong pertumbuhan
secara bersaing diberbagai sektor ekonomi.
5. Kecukupan
Penerimaan
Artinya
penerapan jenis pajak harus layak dan memadai sebagai sumber dana untuk
membiayai pengeluaran pemerintah, jangan sampai cost of collection lebih besar
dari perolehan pajaknya.
6. Stabilitas
Artinya dalam
pengenaan pajak perlu adanya stabilitas penerimaan pajak karena jika penerimaan
pajak bersifat fluktuatif, maka program pemerintah yang telah direncanakan
dalam APBN dapat terganggu.
7. Kesederhanaan
Artinya suatu
sistem perpajakan haruslah sederhana dan mudah dipahami masyarakat, terutama
wajib pajak.
8. Rendahnya
Biaya Administrasi dan Biaya Kepatuhan
Artinya sistem
perpajakan yang baik harus memiliki biaya administrasi dan kepatuhan yang
rendah.
9. Netralitas
Artinya sistem
perpajakan yang baik harus dapat menghilangkan terjadinya distorsi dalam
prilaku konsumsi dan produksi oleh masyarakat, yang dapat membantu menarik
investor lain untuk melakukan investasi.
Perbedaan
Pajak Dengan Jenis Pungutan Lainnya
1. Pengertian Retribusi
Retribusi
adalah jenis pungutan yang diberikan atas pembayaran berupa jasa atau pemberian
izin tertentu yang disediakan atau
diberikan oleh pemerintah kepada setiap orang atau badan.
Misalnya :
Retribusi atas penyediaan tempat penginapan, retribusi tempat pencucian mobil,
pembayaran aliran listrik, pembayaran abodemen air minum, retribusi tempat
penitipan anak, IMB.
Sifat
paksanaan pada retribusi lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis.
Jenis-Jenis
Retribusi :
1.
Retribusi Jasa Umum, terdiri dari :
a.
Pelayanan kesahatan
b.
Pelayanan persampahan/kebersihan
c.
Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte
catatan sipil
d.
Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
e.
Parkir ditepi jalan umum
f.
Pasar
g.
Air bersih
h.
Pengujian kendaraan bermotor
i.
Pemeriksaan alat pemadam kebakaran
j.
Penggantian biaya cetak peta
k.
Pengujian kapal perikanan
2.
Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
a.
Pemakaian kekayaan daerah
b.
Pasar grosir dan atau pertokoan
c.
Terminal
d.
Tempat khusus parkir
e.
Tempat penitipan anak
f.
Tempat penginapan/villa
g.
Penyedotan kakus
h.
Rumah potong hewan
i.
Tempat pendaratan kapal
j.
Tempat rekreasi dan oleh raga
k.
Penyeberangan diatas air
l.
Pengolahan limbah cair
m.
Penjualan produksi usaha daerah
3.
Retribusi Perizinan tertentu, terdiri dari :
a.
Izin peruntukan penggunaan tanah
b.
Izin mendirikan bangunan
c.
Izin tempat penjualan minuman beralkohol
d.
Izin gangguan
e.
Izin trayek
f.
Izin pengambilan hasil hutan ikutan
2. Pengertian Sumbangan
Sumbangan
adalah jenis pungutan sukarela yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan
sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum.
Misalnya :
Sumbangan pembangunan tempat ibadah, sumbangan untuk bencana alam, sumbangan
swadaya masyarakat untuk perbaikan jalan dilingkungan tempat tinggal.
Perbedaan Pajak Dgn Jenis Pungutan Lain
CIRI-CIRI YANG
MELEKAT
|
PAJAK
|
RETRIBUSI
|
SUMBANGAN
|
1.
Pemungutannya berdasarkan UU
|
YA
|
YA
|
TIDAK
|
2.
Ada kontra prestasi langsung
|
TIDAK
|
YA
|
YA
|
3.
Dilakukan
oleh negara
|
YA
|
YA
|
TIDAK
|
4.
Digunakan untuk pengeluaran rutin & pembangunan
bagi kepentingan masyarakat umum.
|
YA
|
YA
|
TIDAK
|
0 komentar:
Post a Comment