TINJAUAN & PENDEKATAN PAJAK DARI BERBAGAI ASPEK
a. Aspek Ekonomi
b. Aspek Hukum
c. Aspek Keuangan
d. Aspek Sosiologi
a. Aspek Ekonomi
Pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Pajak sebagai sumber motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat.
b. Aspek Hukum
Pajak merupakan masalah keuangan negara, adapun dasar yang digunakan untuk mengatur masalah keuangan negara tersebut yaitu pasal 23 (2) UUD 1945, dan untuk teknis pelaksanaan perpajakan yang mengatur masalah perpajakan terdapat UU Perpajakan.
c. Aspek Keuangan
Pajak dipandang sebagai aspek penting dalam penerimaan negara yang menjadikan pajak sebagai primadona penerimaan negara.
d. Aspek Sosiologi
Pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan juga digunakan untuk membiayai pembangunan, bearti pembangunan ini dibiayai oleh masyarakat.
PERAN & FUNGSI PAJAK
A. Peran Pajak
Terdapat tiga sumber penerimaan pemerintah dalam penyusunan APBN, yaitu :
1. Dari Sektor Pajak
2. Dari Sektor Migas
3. Dari Sektor Bukan Pajak & Non Migas
B. Fungsi Pajak
Ada 2 fungsi pajak :
- Fungsi Budgeter
- Fungsi Regulerend
Fungsi Budgeter
Adalah fungsi yang letaknya disektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin & pengeluaran pembangunan, bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
Fungsi Regulerend
Adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang letaknya diluar bidang keuangan.
Fungsi Demokrasi
Adalah suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong-royong, termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia yang sering dikaitkan dengan hak seseorang apabila akan memperoleh pelayanan dari pemerintah.
Fungsi Distribusi
Adalah fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.
0 komentar:
Post a Comment