Wednesday, October 16, 2013

Jenis-Jenis Perusahaan

Penggolongan Perusahaan - Dari berbagai jenis perusahaan yang ada dalam masyarakat sebagai lembaga bisnis dapat digolongkan menurut berbagai alasan, ada yang beralasan dari segi proses produksi, utility atau kegunaan yang diciptakan, dan ada alasan dari segi tujuan perusahaan. Penggolongan yang disebutkan ini adalah penggolongan berdasarkan teknis-ekonomis. Penggolongan yang lain adalah penggolongan berdasarkan yuridis-ekonomis, maksudnya melihat perusahaan dari sudut pandang hukum atau dasar hukum keberadaan perusahaan. 


Menurut Suhardi Sigit secara garis besar penggolongan perusahaan itu dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) golongan besar, yaitu: 

1. Perusahaan menurut teknis-ekonomis 
Golongan perusahaan ini dilihat dari segi utility yang diciptakan dan dari segi proses produksi yang dilakukan. 

Berdasarkan utiulity perusahaan disebut: 
  • Elementary utility, yaitu perusahaan yang hanya mengumpulkan barang-barang alam yang semula tidak ada utilitynya, kelompok ini sering disebut dengan perusahaan extraktif. Sebagai contoh: usaha pengumpul batu dan pasir di sungai, pengumpul kayu api atau kayu untuk masak, dan buah-buahan hutan yang setelah dikumpulakn dan dibawa ke kota mempunyai nilai jual. 
  • Form utility, perusahaan yang merubah bentuk barang, biasanya dari barang mentah atau bahan baku menjadi barang jadi, atau merubah wujud barang hingga memiliki utility, sebagai contoh, kayu yang tadinya tidak berguna atau tidak punya nilai jual, setelah di ukir dan di beri warna tertentu menjadi bernilai, atau penjual pisang goreng adalah usaha yang di sebut dengan form utility. 
  • Place utility, perusahaan dengan mengolah suatu tempat hingga tempat itu menjadi bermanfaat, memindahkan atau mengangkut suatu barang, sebagi contoh perusahaan angkutan penyeberangan. 
  • Time utility, perusahaan yang melakukan penyimpanan agar membuat suatu barang menjadi lebih bernilai, sebagi contoh perusahaan pergudangan/penyimpanan, atau perusahaan pengeringan suatu barang sehingga menjadikan barang itu lebih berguna dan tahan lama. 
  • Posession utility, perusahaan yang melakukan kegunaan atas kepemilikan sementara, contoh: perusahaan keagenan, perusahaan makelar, perusahaan komisioner, perdagangan atau perusahaan retil, serta perusahan perantara antara produsen dan konsumen akhir. 
  • Service utility, yaitu perusahaan yang memberikan jasa pelayanan kepada perusahaan atau pihak lain. Contohnya: Bank atau lembaga keuangan, Asuransi, Leasing, persewaan lainnya. 

    Berdasarkan Proses Produksi yang dilakukan, maka perusahaan dikelompokkan menjadi:
  • Analitical, perusahaan yang melakukan proses produksinya dengan menguraikan bahan mentah untuk dipisahkan unsur-unsurnya agar menjadi barang jadi, sebagai contoh, perusahan minyak, yang menghasilkan berbagai jenis minyak untuk bahan bakar juga bahan pelumas, usaha mengolah buah kelapa menjadi minyak dan pemisahan ampas minyak juga bentuk dari analitical. 
  • Synthetical, yaitu perusahaan yang proses produksinya mempersenyawakan atau menyatukan unsur-unsur atau bahan-bahan agar menjadi suatu bentuk barang sebagai produknya. Sebagai contoh, perusahaan obat-obatan yang membuat suatu obat danri berbagai zat menjadi satu butir obat atau sebotol obat cair. 
  • Fabrication, adalah perusahaan yang dalam membuat produknya melalui penggabungan atau mempersatukan bagian-bagian/onderdil-onderdil yang banyak jumlahnya menjadi satu bentuk satuan barang jadi, contohnya pabrik mobil, pabrik motor, pabrik komputer, dan pabrik pakaian jadi. 
  • Construction, adalah perusahaan yang melakukan pembuatan bangunan gedung, jembatan, jalan dan lainya. Perusahaan ini dalam melakukan kegiatannya biasanya berpindah-pindah. Atau membangun di tempat yang baru. 
  • Integrated, adalah perusahaan yang dalam kegiatannya melakukan semua bentuk kegiatan perusahaan diatas. 
2. Golongan perusahaan menurut Yuridis-ekonomis: 
Secara yuridis, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Perusahaan Perseorangan, dan Perusahaan persekutuan. Penggolongan perusahaan ini juga dapat disebut perusahaan yang dilihat dari segi hukum kepemilikannya (Legal of business ownership) 

Perusahaan Perseorangan maksudnya adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang dan pemiliknya bertanggung jawab atas semua hak dan kewajiban perusahaan. Pada bentuk perusahaan ini biasanya belum ada kejelasan perbedaan antara hak, kekayaan, dan tanggung jawab aktivitas milik pemilik dan milik perusahaan, sehingga kadang kala sulit menyelesaikannya bila terjadi persoalan, baik yang menyangkut kegiatan perusahaan, maupun kegiatan keluarga pemilik. Dalam literature barat perusahaan ini di Amerika disebut dengan istilah Sole Proprietorship, dan di Belanda di sebut cenmanszaak. Di Indonesia perusahaan ini sangat banyak jumlahnya (lebih banyak dari jumlah bentuk yang lain), dari yang berskala kecil (termasuk sektor informal) sampai yang sudah masuk pada skala menengah (sektor formal) 

Perusahaan persekutuan dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), ayitu: Persekutuan tidak terbatas; Persekutuan tidak terbatas dan terbatas; dan Persekutuan Terbatas. 

1. Persekutuan tidak terbatas maksudnya adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang, dan pemilik perusahaan bertanggung jawab atas semua hak dan kewajiban atau hutang piutang perusahaan sampai dengan harta bendanya, sebagai contohnya adalah perusahaan Firma (Fa), perusahaan Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba yang akan diperoleh akan di bagi bersama-sama dan demikian pula bila perusahaan rugi semua anggota ikut menanggungnya, Ketentuan yang mengatur tentang usaha Firma ini tertera dalam kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16, yang berbunyi Perseroan di bawah Firma adalah suatu Persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama (tanggung jawab bersama). Namun demikian, saat ini perusahaan Firma sangat jarang dijumpai, barang kali salah satu penyebabnya adalah, karena urusan administrasi kerjama dan penyelesaian tanggung jawab terhadap perusahaan perlu dilegalkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kalau demikian maka perjanjian atau kerja sama untuk menjalankan usaha perlu ada kejelasan dan legal sejak awal, bila ini yang menjadi alasan maka orang cendrung mendirikan perusahan dalam bentuk yang lain, seperti CV atau PT. Disamping itu kita ketahui bahwa, untuk usaha atau bisnis yang tidak tertata secara administrasi, atau dengan pembukuan yang tidak rapi, maka akan sulit mendapatkan bantuan dan pembinaan dari pihak lain (pemerintah), karena pihak lain akan memberikan bantuan dan pembinaan kalau jelas kepemilikan dan kepengurusan adminsitarsinya. Melalui administrasi yang jelas akan mudah dilihat perkembagangan (progress report) atau kinerja perusahaan tersebut. 

2. Persekutuan Tidak Terbatas dan Terbatas, pada perusahaan ini, salah satu atau sebagian dari pemiliknya bertanggung jawab tidak terbatas atas segala hak dan kewajiban perusahaan, sementara yang lainnya terbatas, atau mereka yang bertanggung terbatas yaitu sebatas modal/uang yang mereka tanamkan. Sementara pihak yang bertanggung jawab tidak terbatas biasanya mereka yang menjalankan atau sekaligus memimpin perusahaan. Perusahaan persekutuan bentuk ini adalah CV (Commanditaire Vennootschap, bahasa Belanda). Pengertian persekutuan CV ini termaktub dalam KUHD pasal 19 yang berbunyi “CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut”. 

3. Persekutuan Terbatas, perusahaan yang tergolong dalam persekutuan terbatas terdiri dari: 
- Perseroan Terbatas (PT) 
- Koperasi 
- Yayasan 

Perseroan Terbatas 
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut Naamloze Vennotschap (NV, bahasa Belanda) adalah Badan Hukum artinya suatu badan yang memiliki kekayaan, hak, dan kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik (pemegang saham) atau pendirinya. Sebagai badan hukum PT. mempunyai kontinuitas, artinya tetap hidup meskipun yang mendirikannya atau pemiliknya telah meninggal. Sebagai badan hukum PT dapat berbuat salah atau melanggar hukum, PT juga dapat dituntut dan menuntut secara hukum. Dikatakan persekutuan terbatas yaitu tanggung jawab pemilik adalah sebatas modal atau saham yang dimilikinya, dengan kata lain untuk menyelesaikan kewajiban atau pembayaran hutang perusahaan tidak bisa disandarkan kepada harta pribadi pemiliknya. Dalam kegiatan perusahaan, para pemilik akan diberikan dividen bila perusahaan mendapat keuntungan. 

Ada berbagai macam Perseroan Terbatas (PT): 
PT. tertutup, artinya saham-sahamnya hanya dimiliki orang tertentu saja (biasanya milik keluarga). PT. Terbuka, saham-sahamnya dimiliki oleh banyak orang, bahkan setiap orang yang berminat boleh memiliki sahamnya. PT. yang telah terbuka atau memberikan kesempatan kepada semua orang itu biasanya PT. yang telah menjual sahamnya di pasar modal atau bursa efek. PT. yang terbuka selalu di tulis kata Tbk diujung nama PT itu, atau juga dalam bahasa bisnis sering disebut PT. Go Public. PT. Kosong, artinya PT. yang masih ada status badan hukumnya namun tidak memiliki kegiatan lagi. PT. Asing, maksudnya PT. yang merupakan sarana penanaman modal asing di Indonesia, atau orang asing yang membuka bisnis di Indonesia dalam bentuk PT. dan mengikuti aturan hukum di Indonesia. 

operasi 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian Indonesia pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari definisi koperasi tersebut dapat diambil pengertian bahwa koperasi itu bisa beranggotakan orang atau individu sebagi pendiri atau anggotanya, atau juga boleh beranggotakan koperasi. Koperasi termasuk persekutuan terbatas, karena pendiri atau anggota koperasi hanya bertanggung jawab sebatas kekayaan yang ditanamkannya saja, karena koperasi sebagai badan usaha yang merupakan badan hukum memiliki harta kekayaan, kewajiban yang terpisah dengan harta kekayaan dan kewajiban pendiri atau anggota koperasi. Pada dasarnya koperasi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: Koperasi Primer dan Koperasi Skunder.Koperasi Primer maksudnya adalah koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu, dan Koperasi Skunder adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi atau beberapa koperasi bergabung membentuk organisasi koperasi. 

Yayasan 
Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk menaungi kegiatan yang sifatnya sosial. Sebagai badan hukum yayasan memiliki kekayaan, kewajiban, dan hak yang terpisah dengan kekayaan, kewajiban, dan hak pemilik atau para pendirinya. Contoh kegiatan yang di naungi oleh yayasan adalah: kegiatan rumah sakit (swasta); kegiatan pendidikan yang dilakukan masyarakat/swasta; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Government Organisation (NGO). Yayasan sebagai badan hukum sama dengan PT. dan Koperasi memiliki harta kekayaan, kegiatan, dan kewajiban yang terpisah dengan harta kekayaan, kewajiban, dak para pendiri atau pemiliknya. Yayasan juga dapat berbuat hukum: bisa jadi berbuat salah dan dituntut dan menuntut secara hukum.

Ditulis Oleh : kumpulan karya tulis ilmiah // 6:56 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment