Kelemahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam penyelenggaraan Pilkada.
Ada beberapa kelemahan terdapat dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang berdampak kerancuan dalam implementasi Pilkada, antara lain:
- Penunjukan KPUD sebagai Pelaksana Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung (PILKADA) adalah kurang tepat, karena tugas dan kewenangan KPU (KPUD) adalah melaksanakan Pemilu, dan bukan melaksanakan Pilkada ;
- Pasal 57 UU No.32/2004 menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD, namun Pasal tsb dalam judicial - review dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. sehingga, dalam menyelenggarakan Pilkada, KPUD tidak jelas bertanggung - jawab kepada siapa ;
- Penyelenggaraan Pilkada merupakan kompetensi Pemerintah cq. Pemerintahan Daerah, dan karenanya perlu dibentuk Panitia/ Komisi Pemilihan Kepala Daerah yang unsur - unsurnya terdiri dari tokoh masyarakat, perguruan tinggi, pers dll yang bertanggung jawab kepada Pemerintah cq. Pemerintahan Daerah ;
- Sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang - undangan tentang Pilkada sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pelaksanaannya, kurang sekali disosialisasikan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat kurang memahami aturan main, semangat dan jiwa, serta konsekuensi - konsekuensi yang bakal terjadi pada Pilkada, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan multi - interpretasi dan persepsi yang berbeda - beda ;
- Maraknya “politik - uang” hampir di seluruh lini penyelenggaraan Pilkada, baik di kalangan masyarakat, KPUD, para calon Kepala Daerah, termasuk Tim Suksesnya dll.
- Panitia Pengawas Pilkada tidak berfungsi secara optimal.
0 komentar:
Post a Comment