Showing posts with label Surat Menyurat. Show all posts
Showing posts with label Surat Menyurat. Show all posts

Friday, June 7, 2019

Contoh SURAT KETERANGAN KERJA Driver

KOP SURAT PERUSAHAAN

SURAT KETERANGAN KERJA 


Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama    : xxx
Jabatan  : Pemilik RM. Adat Minang

Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa yang bersangkutan dibawah ini:

Nama : XXXX
Alamat : Jl. xxxx xxxxx Gg.Kolam No.xxx

Benar telah bekerja pada RM. xxxxxx Adat Minang kami sampai dengan sekarang sebagai Driver dengan penghasilan sebesar Rp. 3.100.000,-/ bulan.

Demikian surat keterangan ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.


Medan, xx Mei 20xx



XXXX
Pemilik

Friday, July 27, 2018

Undangan Syukuran



UNDANGAN

Sabtu, xx Juli 2018
Jl. Sisingamangaraja  
Medan

Kepada Yth,
Bapak/ Ibu/ Saudara / i


_________________________
Di
Tempat


          Dengan memohon ridho dan rahmat Allah kami bermaksud mengadakan acara Syukuran Insya Allah diselenggarakan pada :

Hari/ Tanggal   : Sabtu/ xx Juli 2018
Pukul               : 11.00 Wib s/d Selesai

Merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi kami apabila Bapak/Ibu berkenan hadir untuk memberikan do’a kepada kami atas kehadirannya kami ucapkan terima kasih.

 
Hormat kami


................./ ...................
Sekeluarga

Sunday, June 10, 2018

SURAT KETERANGAN MOBIL ANGKUTAN KELUAR DARI CV

KOP SURAT SURAT PERUSAHAAN
__________________________________________________________________________________

SURAT KETERANGAN
NO.SM/……../………/2018

Saya yang bertanda tangan dibawah ini : 

Nama   : Drs. xxxxxxxxxxxxxxxx
Jabatan : Direktur CV. xxxxxxxxx
Alamat  : Jl. xxxxxxxxxxxxxxxxxx Medan

Dengan ini menerangkan, bahwa kenderaan bermotor : 

Atas nama           : CV. xxxxxxxxx
BK                     :  xxxxx EHDD
Merk/Type          : MITSUBISHI L-300 DB
Jenis/Model         : Mobil Penumpang
Tahun Pembuatan : 2004
Warna                 : Putih Kombinasi
Nomor Rangka     : xxxxxxxxxxxxxxxxx
Nomor Mesin       : xxxxxxxxxxxx

Terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan kendaraan tersebut diatas benar telah keluar dari gabungan CV.xxxxxxxx, segala urusan yang menyangkut mobil ini tidak lagi menjadi tanggung jawab CV.xxxxxxxxx.

Demikian surat keterangan ini diberikan untuk dapat dipergunakan seperlunya.


Medan, xxxxxxxxx 2018



Drs.xxxxxxxxx
Direktur


"Demikian contoh Surat Keterangan Mobil Angkutan (Kendaraan) telah keluar dari gabungan CV (perusahaan angkutan), semoga bermanfaat. terima kasih telah mengunjungi blog ini"

Wednesday, January 31, 2018

Surat Perjanjian Menyewa Mobil Rental


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :
No. KTP :
Alamat :
Pekerjaan :
No. SIM :
Selanjutnya disebut Pihak Ke-I
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut Pihak Ke-II

Dengan ini menyatakan :
  1. Pihak Ke-I memakai dan menyewa mobil TOYOTA ......BK xxxx XX Tahun 2017 milik Pihak Ke-II setiap hari Senin s/d hari Jum’at pada jam 08.00 Wib s/d 22.00 Wib.
  2. Pihak Ke-I setelah memakai mobil dari jam 08.00 Wib s/d jam 23.00 Wib, Pihak Ke-I diwajibkan mengembalikan mobil milik Pihak Ke-II selambat-lambatnya jam 22.30 Wib.
  3. Pihak Ke-I membayar sewa mobil mobil TOYOTA ......BK xxxx XX kepada Pihak Ke-II dengan pembayaran tunai yang diberikan kepada Pihak Ke-II sebesar Rp.200.000,- per hari.
  4. Pihak Ke-I diwajibkan untuk mengisi bahan bakar minyak mobil sesuai dengan kondisi semula dalam kondisi penuh yang telah diisi oleh Pihak Ke-II.
  5. Pihak Ke-I berkewajiban menjaga kondisi mobil TOYOTA ......BK xxxx XX milik Pihak Ke-II sebagaimana kondisi semula.
DemikianlahSurat Perjanjian ini diperbuat dengan sesungguhnya tanpa adanya unsur paksaan dari Pihak manapun juga.

Medan, .........................20..... 
Pihak Ke-I




________________
Pihak Ke-II




_____________________

Saksi-Saksi


1. _____________________
    


2. _____________________

Terima kasih telah membaca contoh Surat Perjanjian Menyewa Mobil Rental semoga bermanfaat. 

Sunday, July 30, 2017

Contoh Surat Perjanjian Pengembalian Tenaga Kerja

Salam membaca lagi gan para pengusaha Lembaga penempatan tenaga kerja swasta , disini saya tulis contoh Surat Perjanjian Pengembalian Tenaga Kerja, semoga bermanfaat dan berguna. terima kasih.
 
(KOP SURAT) 
xxxxxx (nama Lembaga/ Perusahaan) 
Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
Menyalurkan Tenaga Kerja Wanita
Izin Disnaker : xxx/xxx/LPTKS/............/20.......
Jl. xxxxxxxxx Gg. xxxxxxxxxxx No. 17 xxxxxxxxxxxx Medan, Telp. +62.. .... ....... ..


SURAT PERJANJIAN PENGEMBALIAN TENAGA KERJA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini telah mencapai kesepakatan bersama sesuai dengan status masing-masing.
I.    Nama               :                                                                                               Nama     :
      Alamat             :                                                                                               Alamat   :
      No. KTP          :                                                                                               (Pihak pengganti/ pekerja)                               
      (Mewakili pihak LPLTKS Saudara)

II.   Nama               :                                                                                               Nama     :
      Alamat             :                                                                                               Alamat   :
      No. KTP          :                                                                                               (Pihak pengganti/ pekerja)               
      No. HP             :              
      (Pihak pengambil tenaga kerja)

III.  Nama               :                                                                                               Nama     :
      Alamat             :                                                                                               Alamat   :
      No. KTP          :                                                                                               (Pihak pengganti/ pekerja)                               
      (Pekerja diberi tanggung jawab oleh majikan)
     
      - Yang tercantum diatas ini telah mengetahui satu sama lain dan kewajibannya
      - Majikan adalah selaku pemohon atau pemberi tugas dan tanggung jawab kepada pekerja

A.) Tanggung jawab masing-masing

1). LPTKS (nama perusahaan)

- Berkewajiban memonitor tenaga kerja ditempat mereka bekerja
- Memberikan percobaan tenaga kerja selama 1 (satu) minggu kepada majikan
- Berkewajiban mengganti tenaga kerja apabila tidak cocok maksimal 3 (tiga) x dalam masa garansi 3 bulan

2). MAJIKAN
- Harus mempekerjakan tenaga kerja sesuai tugas yang telah ditentukan sehari-hari, sabun, pasta gigi serta alat wanita lainnya

- Wajib memberikan kebutuhan pekerjaan seperti : makan 3 x sehari, sabun, pasta gigi serta alat wanita lainnya.

- Tidak dibenarkan mengambil alih secara pribadi/memberikan pada majikan lain tanpa ada perjanjian atau sepengetahuan pihak LPTKS xxxxxx, apabila dilanggar maka majikan dikenakan sanksi, pekerja akan diambil LPTKS xxxxxxx

- Tidak memperbolehkan memberi izin menggunakan telepon rumah atau menitipkan barang-barang berharga kepada pekerja, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka itu bukan tanggung jawab LPTKS xxxxxx

- Tidak memperbolehkan pekerja mengerjakan barang-barang yang dianggap berharga atau mahal, apabila terjadi kerusakan atau pecah, maka pekerja dan pihak LPTKS xxxxxx tidak bertanggung jawab mengganti.

- Apabila terjadi tindak kekerasan kepada pekerja seperti penganiayaan fisik, pelecehan seksual, serta kekerasan lainnya (pidana) dalam hal yang tidak menyenangkan bagi tenaga kerja baik moril maupun material yang dilakukan pihak majikan kepada pihak pekerja, maka majikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diproses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

- Dan sebaliknya, apabila terjadi tindak kekerasan pidana maupun perdata yang dilakukan pekerja kepada majikan, maka pihak LPTKS tidak bertanggung jawab kepada pihak majikan, namun LPTKS bersedia membantu mencari dan menunjukkan alamat pekerja, dengan syarat seluruh biaya ditanggung oleh majikan.

- jika ada pekerja yang minggat (kabur) maka majikan wajib melaporkan kepada pihak LPTKS dalam waktu 1x24 jam, apabila lebih dari waktu yang sudah ditentukan, maka itu diluar tanggung jawab pihak LPTKS xxxxxx dan majikan tidak mendapatkan ganti.

- Jika pekerja sakit atau terjadi kecelakaan selama berada ditempat majikan, maka majikan wajib memberikan pengobatan dan pertanggung jawaban sepenuhnya kepada pekerja.

- Apabila terjadi ketidak cocokan antara majikan dan pekerja, maka majikan wajib mengembalikan pekerja kepada pihak LPTKS xxxxxx dan menunggu sampai ada pekerja pengganti yang akan dikembalikan kepada pihak majikan dan diminta kepada pihak majikan agar dapat bersabar sampai ada pekerja (pengganti yang baru) dari pihak LPTKS xxxxxx.

- Apabila terjadi hal-hal yang bersifat pribadi, sangat penting, atau mendapat musibah (sakit keras, kematian) bagi keluarga pekerja, majikan harus memberi ijin pulang kepada pekerja.

- Wajib memberikan hak kepada pekerja untuk beribadah menurut agama masing-masing (yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar ’45)

- Berwajiban mengembalikan pekerja 4 hari sebelum hari raya kepada pihak LPTKS xxxxxx.

3). PEKERJA
- Menjalankan dan mentaati segala peraturan-peraturan yang berlaku dirumah majikan.
- berkewajiban menjalankan tugas dengan rasa tanggung jawab dan disiplin.
- Tidak menerima tamu pribadi, tanpa ijin yayasan ataupun majikan


B) Imbalan Jasa
- Majikan wajib membayar ADMINISTRASI dan iuran setiap bulan ke LPTKS xxxxxx

- Apabila selesai jasa penggunaan kepada pekerja atau mengembalikan pekerja dan tidak memperkerjakannya lagi maka majikan wajib membayar gaji selama tenaga kerja nya bekerja ditempat tersebut.

- Apabila dalam masa garansi 3 bulan dalam 3x penukaran, majikan tetap tidak cocok dan membatalkan baik sengaja ataupun tidak, maka uang administrasi dianggap hangus.

C) Ketentuan Lain
- Pembayaran gaji dan iuran akan dikutip oleh kolektor dari LPTKS xxxxxx, ataupun majikan boleh mengantar langsung ke pihak LPTKS xxxxxx.

- Jika majikan pindah alamat wajib memberitahukan ke pihak LPTKS xxxxxx.



                                                                                                                                Medan, ……………………………………20……


                                MAJIKAN                                                           LPTKS xxxxxxxxxx (nama perusaahaan





                (   xxxxxxxxxxxxxx )                                                               (   xxxxxxxxxxxxxxxx  )



PEKERJA





(   xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx ) 

Tuesday, October 18, 2016

Surat Pernyataan Cerai




SURAT PERNYATAAN CERAI


Bissmilahirahmannirohim
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                           : .......................
Tempat, tanggal lahir     : .......................
Alamat                         : ........................
                                      .......................
           
Disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2.      Nama                           : .......................
Tempat, tanggal lahir     : .......................
Alamat                         : ........................
                                      .......................

Disebut sebagai PIHAK KEDUA

Dengan ini kami menyatakan :
  1. Bahwa kami adalah pasangan suami istri yang telah menikah pada tanggal……..
  2. Bahwa kami telah sepakat dan setuju untuk mengakhiri perkawinan atau bercerai secara baik-baik terhitung sejak Surat Pernyataan ini kami tanda tangani
  3. Bahwa sepanjang perkawinan kami mempunyai 2 (dua) orang anak yang wajib dinafkahi oleh PIHAK PERTAMA. 
  4. Bahwa sepanjang perkawinan kami juga mempunyai harta gono-gini yang berupa 1 (satu) unit mobil dan sebuah rumah dan kami berdua sepakat bahwa rumah dan mobil tersebut menjadi milik 2 (dua) orang putra kami yang bernama :  .................................................................
  5. Dan setelah perpisahan ini terjadi, maka kami tidak akan melakukan tuntutan baik secara Perdata maupun Pidana, baik menyangkut tentang perkawinan maupun yang terkait dengan harta perkawinan kami tersebut yang timbul sekarang maupun dikemudian hari
  6. Dan apabila pernyataan kami ini tidak benar maka kami bersedia dituntut baik secara perdata maupun Pidana.

Demikian Surat Pernyataan ini kami perbuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun dan juga dapat dipergunakan bilamana perlunya.


Medan, 08 Oktober 2016

Yang menyatakan


   PIHAK PERTAMA                                            PIHAK KEDUA




(________________)                                          (________________) 

SAKSI-SAKSI


   (________________)        (________________)      (________________)        

Wednesday, November 27, 2013

PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN

PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN : Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa, apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void). Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di muka hakim, karena dasar-hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan, karena jabatannya, menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan. 

Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subyektif, maka sebagaimana sudah kita lihat, perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya (cancelling) oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah : pihak yang tidak cakap menurut hukum (yang meminta : orangtua atau wali nya, ataupun ia sendiri apabila ia sudah menjadi cakap), dan pihak yang memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas. 

Tentang perjanjian yang tidak mengandung sesuatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak. Keadaan tersebut dapat seketika dilihat oleh hakim. Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, teranglah bahwa perjanjian yang demikian itu tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan. Hal yang demikian juga seketika dapat diketahui oleh hakim. Dari sudut keamanan dan ketertiban jelaslah bahwa perjanjian-perjanjian seperti itu harus dicegah. 

Tentang perjanjian yang ada kekurangannya mengenai syarat-syarat subyektifnya yang tersinggung adalah kepentingan seseorang, yang mungkin tidak mengingini perlindungan hukum terhadap dirinya, Misalnya, seorang yang oleh Undang-Undang dipandang sebagai tidak cakap, mungkin sekali sanggup memikul tanggung-jawab sepenuhnya terhadap perjanjian yang telah dibuatnya. Atau, seorang yang telah memberikan persetujuannya karena khilaf atau tertipu, mungkin sekali segan atau malu meminta perlindungan hukum. Juga adanya kekurangan mengenai syarat subyektif itu tidak begitu saja dapat diketahui oleh hakim jadi harus dimajukan oleh pihak yang berkepentingan, dan apabila dimajukan pada hakim, mungkin sekali disangkal oleh pihak lawan, sehingga memerlukan pembuktian. 

Oleh karena itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenai syarat subyektif, oleh Undang-Undang diserahkan pada pihak yang berkepentingan apakah ia menghendaki pembatalan perjanjiannya atau tidak. Jadi, perjanjian yang demikian itu, bukannya batal demi hukum, tapi dapat dimintakan pembaialan. 

Persetujuan kedua belah pihak yang merupakan sepakat itu harus diberikan secara bebas. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidak bebas, yaitu : paksaan, kekhilafan dan penipuan. Yang dimaksud dengan pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan badan atau phisik. Misalnya salah satu pihak karena diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian. Jadi kalau, seorang dipegang tangannya dan tangan itu dipaksa menulis tanda tangan di bawah surat perjanjian, maka itu bukanlah paksaan dalam arti yang dibicarakan, yaitu sebagai salah satu alasan untuk meminta pembatalan perjanjian yang telah dibuat itu. Orang yang dipegang tangannya secara paksaan ini tidak memberikan persetujuannya sedangkan yang dipersoalkan disini adalah orang yang memberikan persetujuan (perijinan), tetapi secara tidak bebas, sepertinya seorang yang memberikan persetujuannya karena ia takut terhadap suatu ancaman misalnya akan dianiaya atau akan dibuka suatu rahasia kalau ia tidak menyetujui suatu perjanjian. Yang diancam itu harus suatu perbuatan yang terlarang, kalau yang diancam itu suatu tindakan yang memang diijinkan oleh undang-undang misalnya ancaman akan digugat di muka hakim, akan tidak dapat dikatakan tentang suatu paksaan. Adalah dianggap sebagai sebagai mungkin, bahwa paksaan itu dilakukan oleh seorang ketiga. Lain halnya dengan penipuan yang hanya dapat dilakukan oleh pihak lawan. 

Kekhilafan atau Kekeliruan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Kekhilafan tersebut harus sedemikian rupa, hingga, seandainya orang itu tidak khilaf mengenai hal-hal tersebut, ia tidak akan memberikan persetujuannya. Kekhilafan mengenai barang terjadi misalnya jikalau orang membeli sebuah lukisan yang dikiranya dari Basuki Abdullah dan kemudian ternyata hanya turunan saja. Kekhilafannya mengenai orang terjadi misalnya jika seorang Direktur Opera mengadakan suatu kontrak dengan orang yang dikiranya seorang penyanyi yang tersohor, padahal bukan orang yang dimaksudkan, hanyalah namanya saja yang kebetulan sama. Kekhilafan yang demikian itu juga merupakan alasan bagi orang yang khilaf itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya. Adapun kekhilafan itu hams diketahui oleh lawan, atau paling tidak sedikit hams sedemikian rupa bahwa pihak lawan itu sepatutnya hams mengetahui bahwa ia berhadapan dengan seorang yang berada dalam kekhilafan. Kalau pihak lawan itu tidak tahu ataupun tidak dapat mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang khilaf, maka adalah tidak adil untuk membatalkan perjanjiannya. Orang yang menjual lukisan yang disebutkan di atas hams mengetahui bahwa lukisan itu adalah buah tangan asli dari Basuki Abdullah dan ia membiarkan pembeli itu dalam kekhilafannya. Begitu pula penyanyi yang disebut di atas hams mengetahui bahwa direktur opera itu secara khilaf mengira mengadakan kontrak dengan penyanyi yang tersohor yang namanya sama. 

Penipuan terjadi, apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik (tipu-muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan, perijinannya. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya mobil yang ditawarkan diganti dulu merknya, nomor mesinnya dipalsu dan lain sebagainya. Menumt yurispmdensi maka tak cukuplah kalau orang itu hanya melakukan kebohongan mengenai sesuatu hal saja, paling sedikit hams ada suatu "rangkaian kebohongan " atau suatu perbuatan yang dinamakan "tipu-muslihat", seperti yang dilakukan oleh si penjual mobil tersebut di atas. 

Dengan demikian maka ketidak-cakapan seorang dan ketidak-bebasan dalam memberikan perijinan dalam suatu perjanjian, memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak bebas dalam memberikan sepakatnya itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya. Dengan sendirinya hams dimengerti bahwa pihak lawan dari orang-orang tersebut tidak boleh minta pembatalan itu. Hak meminta pembatalan hanya ada pada satu pihak saja, yaitu pihak yang oleh undang-undang diberi perlindungan itu. Memintanya pembatalan itu oleh pasal 1454 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dibatasi sampai suatu batas waktu tertentu yaitu 5 tahun, waktu mana mulai berlaku : dalam halnya ketidak-cakapan suatu pihak, sejak orang ini menjadi cakap menumt hukum, dalam halnya paksaan, sejak hari paksaan itu telah berhenti. Dalam halnya kekhilafan atau penipuan sejak hari diketahuinya kekhilafan atau penipuan itu. Pembatasan waktu tersebut tidak berlaku terhadap kebatalan yang dimajukan selaku pembelaan atau tangkisan, yang mana selalu dapat dikemukakan. Memang ada dua cara untuk meminta pembatalan perjanjian itu. Pertama, pihak yang berkepentingan dapat secara aktif yaitu sebagai penggugat meminta kepada hakim supaya perjanjian itu dibatalkan. Cara yang kedua ialah menunggu sampai ia digugat di muka hakim untuk memenuhi perjanjian tersebut. Di muka sidang Pengadilan itu lalu ia sebagai tergugat mengemukakan bahwa perjanjian tersebut telah disetujuinya ketika ia masih belum cakap, ataupun disetujuinya karena ia diancam, atau karena ia khilaf mengenai obyeknya perjanjian atau karena ia ditipu. Dan di muka sidang pengadilan itu ia mohon kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan. Meminta pembatalan secara pembelaan inilah yang tidak dibatasi waktunya.

Terhadap azas konsensualitas yang dikandung oleh pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada kekecualiannya, yaitu di sana-sini oleh Undang-Undang ditetapkan suatu formalitas untuk beberapa macam perjanjian, misalnya : perjanjian penghibahan benda tak bergerak haras dilakukan dengan akte notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis dan lain sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan sesuatu formalitas atau bentuk cara tertentu itu sebagaimana sudah kita lihat, dinamakan perjanjian formil. Apabila perjanjian yang demikian itu tidak memenuhi formalitas yang ditetapkan oleh Undang-undang, maka ia adalah batal demi hukum.

Thursday, July 4, 2013

KATA MUTIARA

KATA MUTIARA
1.      Jas Merah : Jangan pernah sekali-kali meninggalkan sejarah.
Soekarno

2.      Kaum muda! Yang kita butuhkan saat ini adalah orang-orang yang mampu memimpikan sesuatu yang tak pernah diimpikan oleh siapapun.
John F. Kennedy

3.      Seluruh kesulitan dalam hidup ini adalah bagian dari suatu tatanan yang sempurna dan sifat yang paling pasti dari sistem tata surya.
Pierre Simon de Laplace

4.      Tak semua yang dapat dihitung, diperhitungkan. Tak semua yang diperhitungkan, dapat dihitung.
Albert Einstein

5.      Apapun yang dapat dipikir akal akan dapat dicapai.
N. Glement Stone

Wednesday, July 3, 2013

Contoh Surat Lamaran CPNS Kementerian Agama

MINAHASA, 23 OKTOBER 2010

KEPADA

YTH.  BAPAK MENTERI AGAMA
          REPUBLIK INDONESIA
          JAKARTA


            YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI :

a.       N A M A                                      :  CINTHYA LUMI, SE
b.      TEMPAT / TANGGAL LAHIR        :  TONDANO KAB. MINAHASA, 17 AGUSTUS 1986
c.       JENIS KELAMIN                           :  WANITA
d.      KAWIN/BELUM KAWIN              :  KAWIN
e.       A G A M A                                  :  KRISTEN
f.        PENDIDIKAN TERTINGGI           :  S1 AKUNTANSI
g.      PEKERJAAN SEKARANG             :  --
h.      A L A M A T                                :  KEL. SUMALANGKA KEC. TONDANO UTARA
                                                           KABUPATEN MINAHASA


            DENGAN INI MENYAMPAIKAN PERMOHONAN KEPADA BAPAK KIRANYA SAYA DAPAT DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA SEBAGAI PENATA LAPORAN KEUANGAN PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MINAHASA

            SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN BAPAK BERSAMA INI SAYA LAMPIRKAN :
  1. FOTO COPY IJAZAH SD SAMPAI DENGAN  IJAZAH TERAKHIR DAN TRANSKRIP NILAI YANG SUDAH DILEGALISIR/DISYAHKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG
  2. DAFTAR RIWAYAT HIDUP
  3. SURAT PERNYATAAN SESUAI DENGAN ANAK LAMPIRAN I-d KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 11 TAHUN 2002.
  4. SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DARI POLRI
  5. SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI DAN ROHANI DARI DOKTER PEMERINTAH.
  6. SURAT KETERANGAN TIDAK MENGKONSUMSI/MENGGUNAKAN NARKOTIKA, PSYCHOTROPIKA, PRECURSOR DAN ZAT ADIKTIF (NPPZA)
  7. SURAT PERNYATAAN RENCANA PENEMPATAN DARI KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SULAWESI UTARA
  8. FOTO COPY AKTE NIKAH/PERKAWINAN 
  9. PAS FOTO HITAM PUTIH UKURAN 3 X 4 CM SEBANYAK 6 LEMBAR
  10. FOTO COPY KTP YANG SUDAH DILEGALISIR/DISYAHKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG.

DEMIKIAN ATAS PERKENAN BAPAK SAYA SAMPAIKAN TERIMA KASIH.


YANG BERMOHON,

Materai 

Rp. 6000 


CINTHYA LUMI, SE
Keterangan :
1)    Diisi sesuai dengan Jenis Ketenagaan yang dipilih
2)    Diisi Satuan Kerja
3)    Hanya ditulis oleh yang sudah menikah.