Monday, September 21, 2009

Tinjauan Umum Koperasi

Tinjauan Umum Koperasi : Sebagaimana diketahui bahwa Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sumatera Utara merupakan suatu badan hukum yang bergerak dibidang pemerintahan, dalam hal ini menangani bidang pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Dikantor ini terdapat Koperasi Pegawai Negeri Dinas Pendidikan Sumatera Utara Medan yang berkedudukan di JL. T.Cik Dik Tiro No. 1-D. Koperasi ini didirikan berdasarkan badan hukum No. 2814/BH/III, tanggal 30 Juni 1969.

Ruang lingkup keanggotaan koperasi meliputi pegawai negeri Kantor Departemen pendidikan nasional Propinsi Sumatera Utara dan PNS lainnya dari berbagai SMU Negeri Medan.

Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bahwa Koperasi Pegawai Departemen pendidikan nasional Propinsi Sumatera Utara ini, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, koperasi ini bertujuan :

  • Mengembangkan ideologi kehidupan perekonomian
  • Mengembangkan kesejateraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
  • Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Meningkatkan kesadaran anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
  • Meningkatkan pengetahuan anggota melalui penyuluhan, latihan dan pendidikan perkoperasian maupun keterampilan lainnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka koperasi menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
  1. Melakukan usaha simpan pinjam
  2. Menyediakan barang – barang kebutuhan pokok anggota
  3. Mengadakan usaha kerja sama dengan koperasi maupun badan usaha lainnya yang saling menguntungkan dan untuk meningkatkan kesejateraan anggota
  4. Mengadakan usaha jasa lainnya yang menguntungkan koperasi dan anggota sepanjang usaha tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang koperasi yang berlaku.

Ditulis Oleh : Unknown // 6:18 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment