Friday, June 14, 2013

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK 

Dari struktur diatas dapat dilihat, ternyata hukum pajak merupakan bagian dari hukum administrasi negara yang merupakan segenap peraturan hukum yang mengatur segala cara kerja dan pelaksanaan serta wewenang dari lembaga-lembaga negara serta aparaturnya dalam melaksanakan tugas administrasi negara. 

Penafsiran Dalam Hukum Pajak 
Penafsiran dalam hukum pajak ditujukan untuk mngetahui arti dari peraturan dalam undang-undang perpajakan. 

Ada 6 penafsiran dalam hukum pajak : 
1. Penafsiran Tata Bahasa 
Adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan dalam kalimat-kalimat yang disusun oleh pembuat undang-undang. 

Maksudnya penafsiran dilakukan berdasarkan bunyi kata-kata, sebab dalam kata-kata itu tersimpullah kehendak pembuat undang-undang yang menyatakan maksudnya dengan jelas. 

2. Penafsiran Otentik 
Adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan melihat pada apa yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut. 

3. Penafsiran Historis 
Adalah penafsiran atas suatu undang-undang dengan melihat pada sejarah dibuatnya suatu undang-undang. 

Maksudnya penafsiran dilakukan dengan cara memahami maksud pembuat undang-undang, tujuannya dan apa arti istilah-istilah yang digunakan. 

4. Penafsiran Sistematik 
Adalah penafsiran dalam suatu ketentuan dalam undang-undang dengan mengaitkannya dengan ketentuan (pasal-pasal) lain dari undang-undang yang dimaksud (dalam satu undang-undang) atau dengan mengaitkannya dangan ketentuan (pasal-pasal) lain dari undang-undang yang lainnya. 

Maksudnya penafsiran dilakukan dengan cara memahami bahwa undang-undang merupakan suatu sistem & kaidah-kaidahnya mempunyai hubungan yang logis satu sama lain. 

5. Penafsiran Sosiologis 
Adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat. 

Maksudnya penafsiran dilakukan berdasarkan syarat-syarat dalam kehidupan masyarakat, karena peristiwa dan kenyataan turut serta dalam menentukan hukum dan hukum pun mempunyai fungsi dalam masyarakat. 

6. Penafsiran Analogi 
Adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan cara memberi kiasan pada kata-kata yang tercantum dalam undang-undang, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk dalam suatu ketentuan jadi termasuk berdasarkan analog yang dibuat. 

7. Penafsiran A Contrario 
Adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang. 


Subjek dan Objek Pajak
Subjek pajak adalah siapa yang dikenakan pajak. 
Objek pajak adalah apa yang dikenakan pajak. 


SUBJEK PAJAK 
a. Subjek PPh 
1. Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. 
2. Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya. 

3. Bentuk Usaha Tetap (BUT) 
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diIndonesia atau berada diIndonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan diIndonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan diIndonesia. 

Subjek Pajak PPh dalam negeri : 
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal diIndonesia atau orang pribadi yang berada diIndonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada diIndonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal diIndonesia. 
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan diIndonesia. 
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. 

Subjek Pajak PPh luar negeri : 
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal diIndonesia atau berada diIndonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan diIndonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap diIndonesia. 
b. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diIndonesia atau berada diIndonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan diIndonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap diIndonesia. 

Saat Mulai dan Berakhirnya PPh 

a. Untuk orang pribadi yang bertempat tinggal diIndonesia atau berada diIndonesia lebih dari 183 hari, dimulai saat dilahirkan, berakhir saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

b. Untuk badan yang didirikan atau berkedudukan diIndonesia, dimulai saat badan tersebut didirikan atau berkedudukan diIndonesia dan berakhir saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan diIndonesia. 

c. Untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diIndonesia atau berada diIndonesia tidak lebih dari 183 hari atau badan yang tidak didirikan atau tidak berkedudukan diIndonesia yang menjalankan usaha melalui BUT diIndonesia, dimulai saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dan berakhir saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap. 

d. Untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diIndonesia atau berada diIndonesia tidak lebih dari 183 hari atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan diIndonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau memperoleh penghasilan melakukan kegiatan melalui BUT diIndonesia, dimulai saat orang pribadi atau badan tersebut memperoleh atau menerima penghasilan dari Indonesia dan berakhir saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. 

e. Untuk warisan yang belum terbagi, dimulai saat timbulnya warisan tersebut dan berakhir saat warisan tersebut selesai dibagi. 

b. Subjek PPN 
Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan MenKeu, kecuali pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. 

c. Subjek PBB 
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang atau badan yang mempunyai kewajiban untuk melunasi PBB sesuai dengan ketentuan UU PBB. 

OBJEK PAJAK 
a. Objek PPh 

Objek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang digunakan baik untuk investasi maupun konsumsi. 

a.1 PPh Pasal 21 

1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kehamilan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun. 

2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifat tidak tetap. 

3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan. 

4. Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau tunjangan hari tua, uang pesangon dan pembayaran lainnya yang sejenis. 

5. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri. 

6. Gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya. 

a.2 PPh Pasal 22 
1. Penyerahan barang dan atau jasa kepada institusi pemerintah. 
2. Kegiatan impor kedalam daerah pabean. 

a.3 PPh Pasal 23 
1. Deviden. 
2. Bunga, termasuk premium, disconto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang. 
3. Royalty. 
4. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. 

5. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, antara lain : 

a. Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan. 
b. Jasa akuntansi dan pembukuan. 
c. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan. 
d. Jasa penebangan hutang. 
e. Jasa pengeboran (jasa drilling) dibidang penambangan migas kecuali yang dilakukan oleh BUT. 
f. Jasa penunjang dibidang penambangan migas. 
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas. 
h. Jasa perantara. 
i. Jasa Penilai. 
j. Jasa Aktuaris. 
k. Jasa pengisian sulih suaru (dubbing) dan atau mixing film. 

a.4 PPh Pasal 26 
Pasal 26 UU PPh mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). 

Pada dasarnya objek PPh Pasal 26 sama dengan objek PPh 23 hanya saja dalam PPh Pasal 26 yang menerima penghasilan tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri, sedangkan PPh Pasal 23 yang menerima penghasilan adalah WP dalam negeri. Selain itu sifat pemotongan PPh Pasal 26 adalah besifat final ( tidak dapat dikreditkan ) sedangkan PPh 23 dapat dikreditkan/ tidak final. 

b. Objek PPN 
Objek dalam PPN adalah penyerahan atau kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, yaitu : 
1. Penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. 
2. Impor barang kena pajak 
3. Penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha. 
4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. 
5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. 
6. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak. 


c. Objek PBB 
Objek PBB adalah benda tidak bergerak yaitu berupa bumi dan bangunan. 
1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan stu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut. 
2. Jalan TOL 
3. Kolam Renang 
4. Pagar Mewah 
5. Tempat olah raga 
6. Galangan kapal, dermaga 
7. Taman Mewah 
8. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak. 
9. Fasilitas lain yang memberikan manfaat. 

d. Objek BPHTB 
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang dapat berupa tanah (termasuk tanaman diatasnya), tanah dan bangunan, yang meliputi: 
Pemindahan hak 
Pemberian hak baru 

Pemindahan hak terjadi karena adanya : 
Jual beli 
Tukar menukar 
Hubah 
Wasiat 
Waris 
Pemasukan dlm perseroan atau badan hukum lainnya 
Pemisahan hak yang mengakibatkan peraliahan 
Penunjukkan pembeli dalam lelang 
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap 
Penggabungan usaha 
Pemekaran usaha 
Hadiah. 



Sedangkan pemberian hak baru terjadi karena : 
Kelanjutan pelepasan hak 
Diluar pelepasan hak 



e. Objek Bea Materai 

Objek Bea Materai adalah Dokumen. 

Dokumen yang telah disebutkan dalam Undang-Undang seperti : 
Surat perjanjian atau surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian. 
Akta-akta notaris termasuk salinannya. 
Akta-Akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya. 
Surat yang memuat jumlah uang, yaitu : 

a. yang menyebutkan penerimaan uang 

b. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening dibank. 

c. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank. 

d. Yang berisi pengakuan pelunasan utang 
Surat berharga 
Efek 

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 
Wajib pajak adalah Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. 

Badan Adalah Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 

b. Hak Wajib Pajak 
1. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiscus. 
2. Hak untuk membetulkan surat Pemberitahuan (SPT). 
3. Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT. 
4. Hak Untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak. 
5. Hak mengajukan keberatan dan banding. 
6. Hak mengajukan pejabat yang membocorkan rahasia wajib pajak. 
7. Hak mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. 
8. Hak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang telah dikeluarkan. 
9. Hak pengurangan berupa PenghasilanTidak Kena Pajak (PTKP). 
10. Hak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. 
11. Hak memperoleh fasilitas perpajakan. 
12. Hak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. c. Kewajiban Wajib Pajak 

1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri. 

2. Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). 

3. Kewajiban membayar atau menyetor pajak. 

4. Kewajiban membuat pembukuan dan atau pencatatan. 

5. Kewajiban mentaati pemeriksaan pajak. 

6. Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. 

7. Kewajiban membuat faktur. 

8. Kewajiban melunasi Bea Materai. 

.

Ditulis Oleh : Unknown // 8:45 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment