Profesionalisme Guru
2.5.1 Guru Profesional
Kata profesional
berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian tau orang yang mempunyai
keahlian. Dengan kata lain pekerjaan
yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh
mereka yang dipersiapkan untuk pekerjaan tersebut.
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi,
dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan
melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin
dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik
dalam materi maupun metode pembelajaran. Keahlian yang dimiliki oleh guru
profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan
pelatihan yang diprogramkan secara khusus. Keahlian tersebut mendapat pengakuan
formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari
pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi).
Guru yang profesional adalah orang yang memilki
kemapuan atau keahlian khusus dalam bidan keguruan (pembelajaran) sehingga ia
mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai seorang pembelajar dengan kemampuan
maksimal. Atau dengan kata lain pemelajar profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik
dan memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya, artinya seorang pembelajar telah
memperoleh pendidikan formal serta menguasai berbagai strategi dalam kegiatan
belajar mengajar,selain itu pemelajar yang profesional juga harus menguasai
landasan-landasan pendidikan yang tercantu dalam kompetensi.
Salah satu kewenangan guru adalah menghadapi
peserta didiknya, untuk itu ia harus memiliki kemampuan dan memiliki standar,
dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Jadi untuk berprofesi sebagai
seorang guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni;
sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
a. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan
kewenangan seseorang anggota seperti ijasah tertentu.
Menteri Pendidikan akan
mengeluarkan peraturan menteri nomor 18 tahun 2007 yang berisi kebijakan
mengenai sertifikasi guru. Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi dilaksanakan
dalam bentuk penilaian portofolio yaitu pengakuan atas pengalaman professional
guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatiahan, pengalaman mengajar,
perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas,
prestasi akademik, karya pengenbangan profesi, keikutsertaan dalam forum
ilmiah, penglaman organisasi dibidang kependidikan dan social, dan penghargaan
yang relevan dengan bidang pendidikan.
b. Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anggota
diharuskan terdaftar namanya pada suatu badan atau lembaga
c. Lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang
memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.
2.5.2 Profesionalisme Dibangun Oleh Unsur
Kompetensi
Seseorang dikatakan kompeten di bidang tertentu
adalah sesorang yang memiliki kecakapan kerja, atau keahlian khusus yang sesuai
dengan tuntutan bidang kerja yang bersangkutan.
W.R. Houston (Kuswana,WS, 1995) mengungkapkan bahwa;
“kecakapan kerja diejawantahkan dalam perbuatan
yang bermakna, bernilai sosial, dan ekonomi, serta memenuhi standar (kriteria)
tertentu yang diakui dan disyahkan oleh kelompok profesinya atau oleh warga
masyarakat”. Secara nyata orang kompeten mampu melakukan tugasnya di bidangnya
secara efektif dan efisien. Kadar kompetensi tidak hanya menunjuk pada
kuantitas tetapi sekaligus menunjuk pada kualitas kerja.
Jadi dapat dkatakan bahwa kompetensi dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
Kompetensi
dasar
Kompetensi yang harus dimiliki untuk
memilihara dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Meliputi :
i.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
ii.
Berperan
dalam masyarakat sebagai warga negara berjiwa pancasila
iii. Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang
dipersyaratkan bagi seorang guru
b.
Kompetensi
umum
Kompetensi yang harus dimiliki untuk bisa
hidup bersama di masyarakat, meliputi :
i.
Berinteraksi
dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional
ii.
Berinteraksi
dengan masyarakat
c.
Kompetensi
teknis/keterampilan
Kompetensi yang harus dimiliki untuk
melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan.
i.
Melaksanakan
bimbingan dan penyuluhan untuk siswa yang mengalami kesulitan belajar dan utnuk
siswa yang memiliki kelainan (berkebuuhan khusus)
ii.
Melaksanakan
administrasi sekolah
iii. Melaksanakan penelitian sederhana untuk
keperluan mengajar
d.
Kompetensi
profesional
Kompetensi
profesional meliputi hal-hal :
i.
Menguasai landasan pendidikan, yang meliputi :
·
Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
·
Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat, sebagai
pusat kebudayaan dan pendidikan.
·
Mengenal prinsip psikologi pendidikan yang dapat
dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
i.
Menguasai bahan pengajaran
·
Menguasaibahan pengajaran dan kurikulum pendidikan
dasar dan menengah
·
Menguasai bahan pengayaan
ii.
Menyusun progaram pengajaran
·
Menetapkan tujuan pembelajaran
·
Memilih dan mengembangkan bahan pelajaran yang
sesuai dengan tujuan pembelajaran
·
Memilihdan mengembangkan strategi belajar mengajar
yang tepat
·
Memilih dan mengembangkan media pengajaran yang
sesuai
·
Memilih dan memanfaatkan sumber belajar dengan tepat
iii.
Melaksanakan program pengajaran
·
Menciptakan suasana belajar yang kondusif
·
Mengatur ruang belajar (sarana dan prasarana)
·
Mengatur interaksi belajar mengajar
iv.
Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan
·
Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
·
Menilai proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan
2.5.3 Tugas Profesional
Orang yang profesianal
dalam menjalankan tugasnya, adalah orang yang memiliki:
a.
Keahlian
Ahli dengan pengetahuan yang dimilikinya,
terampil dalamdalam bertindak, tepat waktu, tepat aturan dan tepat takaran atau
ukuran dalam mmenjalankan pekerjaannya.
b. Memiliki otonomi dan tanggung jawab
Memiliki otonomi dan tanggung jawab serta
sikap kemandirian, ciri-cirinya yaitu dapat menentukan serta mengambil
keputusan sendiri dengan penuh tangung jawab atas keputusannya.
c. miliki rasa kesejawatan
Ahli memiliki rasa kesejawatan sehingga
ada rasa bangga dan aman melalui perlindungan atas pekerjaannya, dalam hal ini
menjadi seorang guru.
2.5.4 Kriteria Guru Profesional
Seorang guru yang profesional dalam bidangnya,
yakni sebagai seorang pembelajar harus memiliki beberapa karakteristik yang
dapat membedakannya dengan guru yang tidak memiliki profesionalisme dalam
bidangnya, karakteristik tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Kompetensi konseptual
Seorang guru mempunyai dasar teori dari
pekerjaan yang menjadi konsentrasi keahliannya Misalnya, seorang dosen
Teknologi Pendidikan harus menguasai teori dasar dari ilmu Teknologi
Pendidikan, sehingga ia dapat menjalankan tugasnya sebagai dosen Teknologi
Pendidikan dengan profesional.
b.
Kompetensi teknis
Seseorang guru mempunyai kemampuan
keterampilan dasar yang dibutuhkan dari pekerjaan dan menjadi konsentrasi
keahliannya. Misalnya, seorang dosen Teknologi Pendidikan harus mampu dan
terampil dalam menggunakan media pembelajaran, khusunya dalam menggunakan media
yang berbasis high technology.
c.
Kompetensi kontekstual
Seorang guru memahami landasan sosial,
ekonomi, budaya profesi dan menjaga kelestarian lingkungan hidup yang
dikerjakan sesuai konsentrasi keahliannya
d.
Kompetensi adaptif
Seorang guru mempunyai kemampuan
penyesuaian diri dengan kondisi yang berubah sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Jadi seorang guru harus dapat menyesuaikan dirinya
dengan perkembangan IPTEK, sehingga tidak gagap teknologi.
e.
Kompetensi interpersonal
Seorang guru harus mampu menyampaikan
informasi dengan efektif, agar penerima ddapat menangkap tinformasi yang telah
disampaikan dengan baik.
0 komentar:
Post a Comment