Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.
2. Kekerasan psikologis / emosional
Kekerasan psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.
3. Kekerasan Batin
Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan batin, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri.
4. Kekerasan ekonomi
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri.
Jakarta , Indonesia .
DAFTAR PUSTAKA
Abrar Ana Nadhya, Tamtari Wini (Ed) (2001).
Konstruksi Seksualitas Antara Hak
dan
Kekuasaan. Yogyakarta: UGM.
Dep. Kes. RI. (2003). Profil
Kesehatan Reproduksi Indonesia 2003.
Jakarta: Dep.
Kes. RI
__________. (2006). Sekilas
Tentang Undang-undang Penghapusan Kekerasan
Dalam
Rumah Tangga. Diambil pada tanggal 26 Oktober 2006 dari
Hasbianto, Elli N. (1996).
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Potret Muram Kehidupan
Perempuan Dalam Perkawinan, Makalah Disajikan pada Seminar Nasional
Perlindungan
Perempuan dari pelecehan dan Kekerasan seksual. UGM
Yogyakarta, 6 November.
Komnas Perempuan (2002). Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan
Indonesia.
Jakarta: Ameepro.
Rahman, Anita. (2006). Pemberdayaan
PerempuanDikaitkan Dengan 12 Area of
Concerns (Issue Beijing, 1995). Tidak
diterbitkan, Universitas Indonesia ,
Sciortino, Rosalia dan Ine
Smyth. (1997). Harmoni: Pengingkaran Kekerasan
Domestik
di Jawa. Jurnal Perempuan, Edisi: 3, Mei-Juni.
WHO. (2006). Menggunakan
Hak Asasi Manusia Untuk Kesehatan Maternal dan
Neunatal:
Alat untuk Memantapkan Hukum, Kebijakan, dan Standar
Pelayanan.
Jakarta: Dep. Kes. RI.
____ . (2007). Dampak Kekerasan dalam
Rumah Tangga Bagi Wanita. Diambil pada
tanggal 25 Maret 2007 dari www.depkes.go.id.
0 komentar:
Post a Comment