Hukum Tinju Menurut Perspektif Islam
Ada beberapa pendapat yang berbeda dalam menentukan hukum tinju. Sebelum menentukan hukum tinju, terlebih dahulu kita lihat apakah Tinju itu mempunyai Faedah kemashlahatan atau sebaliknya yaitu kemudharatan bagi pelakunya.
Sesungguhnya dewan Lembaga Fikih Islam yang bernaung dibawah Liga Dunia Islam dalam pertemuannya yang kesepuluh, yang dilaksanakan di kota Makkah Al-Mukarramah dari hari Sabtu 24 Shafar 1408H yang bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 1987M hingga dari Rabu, 28 Shafar 1408H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1987M telah membahas masalah tinju dari sudut pandang sebagai olah raga yang dibolehkan. Setelah membahas persoalan ini dari berbagai sudut pandangnya dan berbagai akibat yang terungkap dari berbagai macam hal yang dipandang sebagai bagian dari olah raga ini, serta menjadi program siaran televisi di berbagai negara Islam dan lainnya.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Q.S Al-Baqarah: 195 yang artinya : “Dan belanjakanlah di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
Asbabun Nudzul Q.S. Al-Baqarah: 195: Al-laits bin Sa’ad menceritakan dari Aslam Abi Imran, dia berkata, “seseorang dari kelompok imigran muslim di konstantinopel menyerang barisan musuh lalu diantara mereka ada yang terbakar. Ikut pula bersama kami Abu Ayub al-Anshari, lalu orang-orang berkata, ‘orang itu telah menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan’. Namun Abu-Ayub berkata, “kami kami tahu ayat ini diturunkan berkaitan dengan kasus kami, kami telah menemui Rasulullah. Kami mengalami kejadian bersama beliau dan kami menolong beliau.
Dari ayat di atas, Islam menganjurkan manusia untuk saling berbuat kebaikan,dan jangan tolong menolong dalam hal keburukan karena siksa Allah sangat pedih. Hal ini terdapat di dalam Alqur’an Surat A-Maidah ayat 2 yang artinya “ …dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”
Dan firmanNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu" [An-Nisa : 29]
Dan sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam لا ضرر ولا ضرار : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain". Berdasarkan dalil-dalil itulah, para ulama menegaskan bahwa orang yang menghalalkan darahnya kepada orang lain dan berkata kepadanya, 'bunuhlah saya', tidak boleh membunuhnya. Jika ia melakukannya, ia harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman (qishah atau diyat, pent) Berdasarkan hal itulah, Lembaga menetapkan bahwa tinju ini tidak boleh dinamakan olahraga dan tidak boleh mempelajarinya (berlatih), karena pengertian olah raga adalah berdasarkan latihan, tanpa menyakiti atau membahayakan. Wajib dihilangkan dari program olahraga daerah, dan ikut serta dalam pertandingan dunia. Sebagaimana Dewan juga menetapkan tidak boleh menayangkannya di program televisi agar generasi muda tidak belajar perbuatan buruk ini dan berusaha menirunya.
a. Hukumnya di perbolehkan
Pendapat yang membolehkan terdapat pada keputusan bahtsul masail syuriah NU cabang Kraksaan, yang dihimpun dalam kitab Ahkamul Fuqoha halaman 26yang merupakan himpunan keputusan bahtsul masail NU disebutkan bahwa berdasar keterangan dalam kitab Fatawa al-Kubra juz 3 halaman 272 hukum permainan tinju boleh selama tidak berbahaya dan tidak mengandung mungkarot seperti taruhan, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dan tidak termasuk syi’ar orang fasiq.
b. Hukumnya Tidak Diperbolehkan.
Islam adalah agama realis, Islam berjalan bersama manusia di atas realita dan alam kenyataan. Oleh karena itu Islam tidak memperlakukan manusia sebagai malaikat, dalam arti bahwa Islam tidak mengharuskan manusia supaya dalam seluruh percakapannya berdzikir, seluruh pendengarannya kepada Al-Qur’an dan seluruh waktu senggangnya di mesjid. Tetapi islam mengakui fitrah dan instink manusia, tidak mengherankan kalau manusia itu suka atau perlu kepada hiburan atau perlombaan, contohnya Tinju.
Yang kita ketahui dalam olahraga tinju, seorang petinju menggunakan teknik saling memukul dengan kedua tangan untuk saling menjatuhkan lawan. Jadi dari kedua keterangan di atas mengandung arti bahwa setiap perbuatan manusia dimintai pertanggung jawaban di hari akhir kelak. Sebagaimana firman Allah di Q.S Yasin: 65 yang artinya : “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan”.
Dari beberapa rincian keterangan-keterangan dapat di katakana bahwa tinju lebih banyak kemudhorotannya dari pada kemashlahatannya. Karena olahraga ini membahayakan jasad dan tidak memberikan manfaat bagi badan. Secara Syar’i. “barra’ berkata, “yang dimaksudkan kebinasaan ialah bila seseorang melakukan dosa, berarti ia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan dan dia tidak bertobat.
Menurut Masjfuk Zuhdi (salah satu ulama dari Jatim), ada beberapa petunjuk yang perlu diperhatikan yang mengisyaratkan keharaman olahraga ini. Pertama, Allah SWT melarang manusia mencampakkan dirinya ke dalam kebinasaan (Q.S. 2:195). Manusia wajib menghindari diri dari hal-hal yang mungkin menimbulkan celaka. Petarungan tinju adalah sesuatu yang merusak jiwa dan akal.
Kedua. Hadist Nabi SAW yang menyatakan bahwa orang berduel untuk saling mengalahkan, baik yang menang ataupun yang kalah, sama-sama masuk neraka (H.R. Al- Bukhari). Ini karena mereka sama-sama berusaha untuk mengalahkan lawannya. Ketiga, Olahraga tinju memang bermanfaat memupuk keberanian dan kekuatan, namun bahayanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Dalam kaidah hukum Islam dirumuskan bahwa menolak bahaya harus lebih diutamakan daripada mengambil manfaat. Karenanya, manfaat tinju tidak pada artinya sama sekali dibandingkan mudarat yang ditimbulkannya.
Keempat, olahraga tinju terutama yang professional sering dijadikan ajang perjudian, tidak sedikit orang yang terlibat dalam taruhan untuk menjagokan petinju yang mereka kagumi. Olahraga ini menjadi pintu bagi orang-orang untuk melakukan maksiat
Majma' Fiqhi Islamy yang berada dibawah Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10 sejak sabtu 24 Shafar 1408 H sampai Rabu 28 Shafar 1408 H menetapkan bahwa permainan TINJU tidak boleh dilakukan dan tidak bolh dinamai olahraga badan karena olahraga bertumpu pada latihan bukan menyakiti dan membuat bahaya. Dan wajib dihapuskan dari acara olahraga tingkat daerah/nasional ataupun tingkat dunia. Sebagaimana ditetapkan tidak boleh ditayangkan di televisi, agar generasi muda tidak mempelajari perbuatan buruk ini dan berusaha mengikutinya
2. Bahaya Tinju Dan Hukumannya
Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan olahraga tinju ini adalah melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan. Dalam artian Tinju membolehkan memukul wajah dan dada, sehingga menyebabkan kebutaan, gagar otak, patah tulang sampai pada kematian tanpa ada tanggung jawab. Hal ini bertentangan dengan tujuan olahraga yang sebenarnya yaitu perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatakan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting.
Begitu banyak pukulan kebagian wajah dan kepala membuat para petinju tersebut dihari - hari menggantung sarung tinjunya ternyata harus menjalani perawatan karena menderita penyakit. Sebut saja petinju legendaries Muhammad Ali yang menderita penyakit Parkinson.
Salah satu petinju yang kehilangan nyawanya setelah memenangkan pertandingan adalah Choi Yo-sam petinju profesional asal Korea. Dironde ke-12, Choi terkena pukulan staright kanan lawan dirahangnya. Akibat pukulan tersebut Choi pun ambruk dan pingsan. Setelah mengalami perawatan selama seminggu, Choi akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Walaupun telah tiada namun Choi tetap ingin berbuat kebajikan dengan cara mendonorkan lever, ginjal dan kornea untuk enam orang yang membutuhkan.
Dunia olah raga tinju memang keras, walaupun sudah menggunakan perlindungan dibeberapa bagian tubuh yang vital namun pukulan, benturan pada bagian - bagian vital tersebut dapat menimbulkan efek samping yang dapat membahayakan jiwa mungkin tidak saat ini namun bisa jadi diusia yang telah tua hal tersebut dirasakan. “Para ahli hukum Islam mengungkapkan bahwa tindak pidana atas selain jiwa adalah setiap perbuatan menyakiti yang mengenai jasmani (badan) seseorang yang dilakukan oleh orang lain, dan perbuatan tersebut tidak sampai menghilangkan nyawanya”.
Berbeda dengan pembunuhan, pelukaan hanya mengakibatkan rusak, cedera, atau hilangnya anggota badan, sedangkan si korban masih tetap hidup, oleh karena itu apabila perbuatan tersebut termasuk pembunuhan.
Hukumnya sudah ditetapkan Syara’ yaitu:
1. Hukuman Qishash
2. Hukuman Diat
3. Hukuman Kifarat.
0 komentar:
Post a Comment