Pengertian dan Peranan Jaminan Sosial : Berbicara mengenaiperusahaan, maka kita tidak terlepas dari manusia. Tanpa adanya manusia sebagai penggerak, mustahil perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu seorang menejerharus mampu memanfaatkan segala sumber daya yang ada terutama sumber daya manusia.
Karyawan sebagai penggerak pada suatu perusahaan tentu mempunyai banyak kebutuhan. Kita tahukaryawan hanya mau bekerja karena mereka ingin mencapai suatu tujuan. Tujuan yang dimaksud adalah mendapat penghasilan yang cukup untukmembiayai kehidupannya dengan keluarganya, yaitu penghidupan yang layak bagikemanusiaan.
Selama ia melakukan pekerjaan ia berhak atas pengupahan yang menjamin kehidupahnya bersama keluarga selama ia bekerja, majikan wajib membayar upah / gajinya. Sebaliknya bilakaryawan tidak bekerja ia juga tiaak mendapat penghasilan. Tetapi seseorang tidak melakukan pekerjaan disebabkan berbagai alasan misalnya :
Seseorang mampu bekerja dan bersedia bekerja tetapi tidak mendapat pekerjaan ( pengangguran ).
- Sakit.
- Kecelakaan. . .
- Cacat
- Usia lanjut dan sebagainya.
Dalam hal ini ada kalanya hubungan kerja telah berakhir dan ada hubungan kerjanya diteruskan walaupun seseorang (karyawan) tidak melakukan pekerjaan.
Pada umumnya upah / gaji karyawan tidaklah sedemikian tigginya sehinggaiatidak dapat menyimpan sebagian untuk membiayai kehidupannya selama atau pada waktu ia tidak menerima penghasilan kareba tidak melakukan pekerjaan. Karena itu sejak permulaan suatu usaha penting dari karyawan dan perusahaan adalah mendapatkan jaminan sosial yaitu mendapat pembayaran juga pada waktu ia diluar kesalahannya tidak melakukan pekerjaan.
Jaminan sosial akan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Keuntungan yangdimaksud adalah karyawan semakin termotivasi untuk bekerja dengan sendirinya prestasi kerja semakin meningkat dan output semakin meningkat pula.
Sebelum melanjutkan uraian ini penulis akan.terlebib dahulu memberikan batasan-batasan pengertian mengenai jaminan sosial :
Prof. Iman Soepomo, S.H. mengatakan :
“Jaminan sosial sebagai pembayaran yang diterima pihak buruh dalam hal buruh dalam hal buruh di luar kesalahannya tidak melakukan pekerjaan, jadi menjamin kepastian pendapatan (income security) dalam hal buruh kehilangan upahnya karena alasan diluar kehendaknya.
Universal Declaration of Human Rights pada pasal 25 mengatakan :
“Everyone has the right to…….. security, in the event or unemployment, sickness, disablitiy, widow hood, old ea or livelihood in circumstances beyond his control……..”.
Pengertian dari I.L.O. (International Labour Organization) tentang jaminan sosial adalah “
“Perlindungan terhadap resiko-resiko sosial ekonomi yang mengakibatkan hilangnya penghasilan karena hari tua, catat, kematian atau pengangguran dan kebutuhan tambahan biaya hidup untuk perawatan waktu sakit atau mengalami kecelakaan”.
Kenneth Thomson, seorang tenaga ahli pada Sekretariat Jendral International Sosial Security Association (ISSA) di Jakarta pada tahun 1980 mengatakan :
“ Jaminan Sosial adalah perlindungan yang di berikan oleh masyarakat bagi anggotanya untuk resiko-resiko atau peristiwa-peristiwa dengan tujuan sejauh mungkinuntuk menghindari terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut yang dapat mengakibatkan hilangnya atau turunya sebagian besar penghasilan dan untuk memberikan pelayanan medis dan atau jaminan keuangan terhadap konsekwensi ekonomi dari terjadi-nya peristiwa tersebut serta jaminan untuk tunjangan keluarga dan anak
Jhon G. Turnbul dkk. Memberikan arti jaminan sosial :
“ Suatu keadaan yang terlindungi aman dari berbagai jenis ancaman bahaya”.
Dari beberapa pengertian diatas, maka jaminan sosial mempunyai peranan yang dapat menjamin hal-hal sebagai berikut :
Pelayanan akan kebutuhan kesehatan
Tertundanya, hilangnya atau turunnya sebagian besar penghasilan akibat dari :
Sakit
Kecelakaan kerja
Cacat
Hari tua
Pengangguran
Tanggung jawab terhadap keluarga
Tujuan utama jaminan sosial adalah untuk membuat karyawan mengabdikan hidupnya pada organisasi dalam jangka panjang.
Organisasi yang menerapkan program jaminan sosial mendapat imbalan berupa nilai operasional yang praktis seperti pemeliharaan angkatan kerja dalam persaingan organisasi-organisasi lain, pelestarian suatu keadaan damai antara buruh manajemen dalam pengaturan-pengaturan persetujuan kolektif dan dapat merupakan usaha untuk mempertahankan karuyawan yang sudah ada. Dengan adanya jaminan sosial sebagaimana dimaksudkan diatas diharapkan setiap karyawan akan melaksanakan tugasnya dengan bersemangat, penuh rasa pengabdian dan tanggung jawab bukan hanya sebagai tenaga kerja tapi sebagai mitra usaha perusahaan.
0 komentar:
Post a Comment