PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pengelolaan arsip
statis tetap merupakan kwajiban dari Satuan kerja pencipta arsip :
- Pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin
keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
- Pengelolaan arsip statis meliputi:
- akuisisi arsip statis;
- pengolahan arsip statis;
- preservasi arsip statis dan akses arsip statis.
PELAKSANAAN PENGOLAHAN ARSIP STATIS
- Lembaga kearsipan melaksanakan akuisisi arsip statis
- Akuisisi meliputi arsip statis yang telah
diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung.
- Lembaga kearsipan wajib membuat DPA dan
mengumumkannya kepada publik.
- Setiap orang yang memiliki atau menyimpan arsip statis wajib menyerahkan kepada ANRI atau lembaga kearsipan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pengumuman DPA.
AKSES ARSIP STATIS.
- Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip
statis bagi kepentingan pengguna arsip.
- Akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan,
pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan,
keamanan, dan keselamatan arsip.
- Akses arsip statis didasarkan pada sifat keterbukaan
dan ketertutupan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lembaga kearsipan melaksanakan pelayanan berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan yang ditetapkan oleh ANRI
serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan akses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Arsip statis pada dasarnya terbuka untuk umum.
- Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal
dari pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai
dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut.
- Terhadap arsip statis yang dinyatakan tertutup
berdasarkan persyaratan akses atau
karena sebab lain, kepala ANRI atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan
lingkup kewenangannya dapat menyatakan arsip statis menjadi terbuka
setelah melewati masa penyimpanan selama 25 (dua puluh lima) tahun.
- Arsip statis dapat dinyatakan tertutup apabila
memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
- Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan
keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa
penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan:
- tidak menghambat proses penegakan hukum;
- tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas
kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- tidak membahayakan pertahanan dan keamanan
negara;
- tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang
masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
- tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan
luar negeri;
- tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang
berhak secara hukum;
- tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi;
- tidak mengungkapkan memorandum atau surat-surat
yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
- Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan, kepentingan penyelidikan dan penyidikan, arsip dapat diakses
dengan kewenangan kepala lembaga kearsipan yang ketentuannya diatur dengan
peraturan kepala ANRI.
- Penetapan arsip statis menjadi tertutup dilakukan oleh kepala lembaga kearsipan
sesuai dengan tingkatan dan dilaporkan kepada dewan perwakilan rakyat
sesuai dengan tingkatannya.
- Penetapan dilakukan secara terkoordinasi dengan
pencipta arsip yang menguasai sebelumnya.
- Penetapan
keterbukaan arsip statis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Ketentuan berlaku sejak arsip statis diterima oleh lembaga kearsipan
PERAN SERTA MASYARAKAT.
- Masyarakat dapat berperan serta dalam kearsipan yang
meliputi peran serta perseorangan, organisasi politik, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan kearsipan.
- Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam ruang
lingkup pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, dan penyediaan sumber
daya pendukung, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
- Lembaga kearsipan dapat mengikutsertakan masyarakat
dalam kegiatan pelindungan, penyelamatan, pengawasan, serta sosialisasi
kearsipan.
- Peran serta masyarakat dalam pengelolaan arsip dilaksanakan dengan cara:
- menciptakan arsip atas kegiatan yang dapat
mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban dalam rangka menjamin pelindungan
hak-hak keperdataan dan hak atas kekayaan intelektual serta mendukung
ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara;
- menyimpan
dan melindungi arsip perseorangan, keluarga, organisasi politik, dan
organisasi kemasyarakatan masing-masing sesuai dengan standar dan
ketentuan peraturan Perundang-undangan.
- Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip
dilaksanakan dengan berbagai cara diantaranya :
- menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan;
- melaporkan kepada lembaga kearsipan apabila mengetahui
terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan
arsip oleh lembaga negara tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini;
- melindungi dan menyelamatkan arsip dan tempat
penyimpanan arsip dari bencana alam, bencana sosial, perang, sabotase,
spionase, dan terorisme melalui koordinasi dengan lembaga terkait.
- Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada
anggota masyarakat yang berperan serta dalam kegiatan pelindungan dan
penyelamatan arsip.
- Pemerintah dapat memberikan imbalan kepada anggota
masyarakat yang berperan serta dalam penyerahan arsip yang masuk dalam
kategori DPA.
- Peran serta masyarakat dalam penggunaan arsip
dilaksanakan melalui pembudayaan penggunaan dan pemanfaatan arsip sesuai
dengan prosedur yang benar.
- Peran serta masyarakat dalam penyediaan sumber daya
pendukung dilaksanakan dengan cara:
- menggalang
dan/atau menyumbangkan dana untuk penyelenggaraan kearsipan;
- melakukan
pengawasan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjadi sukarelawan dalam pengelolaan dan
penyelamatan arsip sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
- Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan menyerahkan arsip statis dari kegiatan yang didanai dari anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri kepada lembaga kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PIDANA
- Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau
memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak
berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip
dinamis kepada pengguna arsip yang tidak berhak dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga
keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk
kepentingan negara dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah).
- Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan
pemberkasan dan pelaporan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga
kerahasiaan arsip tertutup dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip
di luar prosedur yang benar dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
- Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan
arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang
telah ditentukan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
- Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Penulisan ini mengacu pada Undang-Undang No. 43 tahun 2009, tentang Kearsipan dengan harapan agar pembaca tahu sekaligus mengetahui betapa pentingnya masalah Arsip yang selama ini dibanyak kalangan dianggap tidak prioritas, padahal disemua kegiatan sudah barang tentu memerlukan arsip dan menghasilkan arsip dengan segala dampak hukumnya.
0 komentar:
Post a Comment