PENGHORMATAN, PENGAKUAN, DAN PENEGAKAN ATAS HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
A.
Kondisi Umum
Sebagaimana
tercantum dalam buku I dimana penegakan hukum khususnya dalam rangka
pemberantasan korupsi dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM merupakan prioritas,
maka Bab penghormatan, pengakuan dan penegakan atas hukum dan hak asasi manusia
diarahkan untuk menunjang prioritas tersebut. Penghormatan dan penegakan hukum
merupakan satu bagian penting dalam rangka pelaksanaan pembangunan hukum,
karena masyarakat akan menilai keberhasilan pembangunan hukum dengan melihat
pada implementasinya berupa pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.
Beberapa
catatan penting dalam rangka keberhasilan penegakan hukum dalam tahun 2005
khususnya dalam rangka penanganan kasus-kasus korupsi antara lain adalah dengan
telah ditanganinya beberapa kasus korupsi besar, seperti korupsi di lingkungan
beberapa BUMN dan korupsi yang melibatkan pimpinan daerah. Adapun kasus korupsi
besar yang sudah dalam penanganan kejaksaan termasuk kasus korupsi BNI sebesar
1,7 triliun rupiah. Disamping itu meninjau kembali tiga kasus korupsi mempunyai
potensi untuk mengembalikan uang Negara, yaitu kasus korupsi yang melibatkan
Nurdin Halid, Abdullah Puteh, dan Harun Let Let. Dalam rangka untuk mempercepat
penanganan kasus korupsi, telah dibentuk
Tim Tastipikor di lingkungan kejaksaan. Adapun beberapa kasus yang telah
ditangani oleh Tim Tastipikor adalah penanganan sembilan kasus korupsi yakni di
Departemen Agama dalam rangka pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU), kasus
Jamsostek, kasus Sekretariat Negara, kasus Pertamina, kasus Gelora Senayan,
kasus Dephankam, kasus PT PELINDO, kasus PT Angkasa Pura, dan kasus PT Pupuk
Kaltim. Disamping itu dalam rangka mempermudah pemeriksaan terhadap tersangka
korupsi maka telah dilakukan upaya untuk mempercepat pemberian izin bagi
pejabat negara yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, baik oleh Kejaksaan
maupun oleh KPK. Sebagai hasil dari langkah tersebut telah dilakukan
pemanggilan terhadap pejabat-pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah yang
diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Dalam
kaitannya untuk pemberantasan korupsi secara lebih luas maka melalui Inpres No.
5 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK)
2004–2009 pada tahun 2005 telah dilakukan sosialisasi dibeberapa kota besar di
Indonesia seperti di Padang, Medang, Makassar, Menado, Banjarmasin, dan
Surabaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini maka pelaksanaan pemberantasan
korupsi dapat mengikutsertakan seluruh stakeholders
yang ada termasuk pejabat-pejabat yang ada di daerah.
Dalam rangka
penghormatan hak asasi manusia upaya-upaya telah banyak dilakukan baik berupa
pembenahan peraturan perundang-undangan maupun dalam rangka penegakan hukumnya.
Pada tahun 2005 telah dilakukan upaya untuk mempermudah pemberian perlindungan
HAM terhadap masyarakat yaitu dilakukan dengan membentuk perwakilan Komisi
Nasional HAM di tiga daerah, yaitu Sumatra Barat, Kalimantan Barat, dan Papua,
disamping itu telah dibentuk dua kantor perwakilan, yaitu di Banda Aceh dan
Maluku, dan telah dibentuk dua pos pengaduan, yaitu di Bireun dan Lhok Seumawe,
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Provinsi NAD).
Dalam rangka
pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia, telah dilakukan operasi
intelijen dan pengawasan orang asing. Di samping itu, juga dikembangkan sistem
informasi manajemen keimigrasian, yang diintegrasikan dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK), sehingga diharapkan pelaksanaan pengawasan lalu lintas
orang baik ke dalam maupun ke luar negeri tersebut dapat secara lebih mudah dan
selalu terbaharui.
Dengan
adanya hasil yang telah dicapai maka pada tahun 2006 diharapkan kasus-kasus
korupsi yang telah ditangani pada tahap penyidikan dapat ditindak lanjuti
sampai pada pengajuan ke pengadilan. Pemberian hukuman terhadap pelaku korupsi
yang telah terbukti dipersidangan dan upaya untuk pengembalian kerugian
keuangan negara sebagai akibat korupsi diharapkan dapat terealisasi sehingga
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan pemerintah dalam rangka
pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dapat diperoleh kembali.
Dalam rangka
penanganan permasalahan hak asasi manusia secara lebih terintegrasi dan
komprehensif, pada tahun 2006 melalui kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, Keppres Nomor 40 tahun 2004, maka diharapkan
pembangunan HAM akan lebih selaras dan implementasinya akan lebih optimal.
Dalam rangka perlindungan dan penegakan HAM maka perlu segera ditanganinya
kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih tertinggal seperti kasus kematian Munir,
Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dsb.
Pencegahan
terhadap kemungkinan masuknya terorisme dan penyelundupan narkotik dan
obat-obatan terlarang lainnya masih menjadi isu penting dalam tahun 2006. Sebagai
bagian dari penegakan hukum, fungsi inteljen aparat penegak hukum dalam
mendukung tugas penegakan hukum dalam upaya untuk menciptakan keamanan dan
ketertiban masyarakat perlu ditingkatkan. Fungsi inteljen ini dimaksudkan untuk
melakukan pencegahan secara dini permasalahan yang mungkin timbul dalam
masyarakat. Disamping itu dalam rangka untuk mempermudah proses pemeriksaan di
persidangan untuk tindak pidana khusus seperti kasus korupsi, maka dalam kondisi tertentu perlu adanya
upaya untuk mencegah tersangka berpergian ke luar negeri. Untuk itu perlu
adanya aparat keimigrasian yang profesional yang didukung oleh sistem informasi
manajemen keimigrasian yang handal.
Adanya upaya untuk melakukan reformasi di
lingkungan lembaga peradilan diharapkan akan dapat memberikan hasil yang
positif khususnya dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. Adanya komisi
yudisial dan beberapa lembaga independen lainnya yang mempunyai fungsi sebagai
pengawas terhadap lembaga pengadilan dan lembaga penegak hukum lainnya diharapkan
dapat menciptakan lembaga peradilan yang lebih akuntabel dan bersih. Adanya
lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel dengan didukung oleh aparat
penegak hukum yang bersih akan mendorong
proses pemberantasan korupsi menjadi lebih mudah. Permasalahan yang mungkin
terjadi pada tahun 2007 adalah bagaimana pelaksanaan peran dari komisi
independen dalam menciptakan lembaga peradilan yang lebih baik sehingga sasaran
penegakan hukum dapat tercapai.
Dalam hal penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM,
permasalahan yang timbul pada tahun 2007 adalah adanya kemungkinan banyaknya
pelanggar HAM yang tidak dapat bertanggung jawab dan tidak dapat dihukum
(impunitas). Impunitas ini telah meluas dan terjadi
hampir di setiap kasus pelanggaran HAM. Disamping itu belum
berfungsi dengan optimalnya institusi-institusi negara yang berwenang dan wajib
menegakkan HAM menjadikan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM dirasakan
berjalan dengan lambat. Salah satu alasan belum optimalnya fungsi
institusi-intitusi tersebut karena masih kurangnya good will dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sering kali
terjebak pada permasalahan prosedural, hukum, dan politik birokrasi.
Sebagaimana yang terjadi pada tahun 2006, maka
pada tahun 2007 permasalahan yang dihadapi dalam bidang keimigrasian masih
terkait dengan pengawasan lalu lintas orang. Globalisasi mendorong semakin
tingginya intensitas lalu lintas orang baik keluar maupun masuk ke wilayah
NKRI. Oleh karena itu perlunya sistem informasi manajemen keimigrasian yang
handal dan aparat keimigrasian yang profesional diperlukan untuk dapat mencegah
secara dini potensi gangguan keamanan nasional seperti bahaya terorisme dan
narkotika serta obat terlarang.
B. Sasaran Pembangunan Tahun 2007
Sasaran umum yang akan dicapai dalam tahun 2007 dalam rangka penghormatan, pengakuan, dan penegakan atas hukum dan Hak Asasi Manusia adalah terselenggaranya proses peradilan yang transparan dan akuntabel dalam rangka penanganan kasus korupsi dan pelanggaran HAM. Secara preventif dalam rangka pemberantasan korupsi dan penghormatan HAM adalah dengan melanjutkan terlaksananya Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi dan pelaksanaan dari Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009. Disamping itu dalam rangka pengawasan lalu lintas orang baik ke dalam maupun luar negeri maka sasaran yang akan dicapai adalah terselenggaranya sistem informasi manajemen keimigrasian yang handal dengan didukung oleh aparat keimigrasian yang profesional.
C. Arah
Kebijakan Pembangunan Tahun 2007
Adapun dalam upaya untuk penghormatan, pengakuan dan penegakan atas hukum dan Hak Asasi Manusia maka arah pembangunan yang telah ditetapkan adalah: (1) Melanjutkan upaya untuk meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan serta penegakan HAM; (2) Melanjutkan upaya pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi dengan menitikberatkan pada sektor-sektor yang memperoleh alokasi anggaran negera terbesar; (3) Pembenahan kelembagaan hukum dalam rangka untuk menciptakan kualitas penegakan hukum di Indonesia; (4) Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar institusi penegak hukum dalam rangka optimalisasi dan efisiensi penegakan hukum di Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment