Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Monday, November 28, 2016

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Pada VCD Original

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Pada VCD Original Menurut UU No. 19 Tahun 2002 : 
Ide dasar hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. Perlindungan hukum ini hanya berlaku kepada ciptaan yang telah mewujud secara khas sehingga dapat dilihat, didengar, atau dibaca.

Kepentingan-kepentingan ekonomi dan moral ini biasa juga disebut dengan hak ekonomi (economics rights) dan hak moral (morale rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat atas ciptaan serta produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak cipta merupakan bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan hak kekayaan intelektual yang pengaturannya terdapat dalam hukum HKI. Hukum HKI ini meliputi suatu bidang hukum yang membidangi hak-hak yuridis dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan hasil olah pikir manusia yang bertautan dengan kepentingan-kepentingan yang bersifat ekonomi dan moral.

Ada juga penulis yang mendefinisikan hak moral sebagai hak-hak pribadi pencipta atau pengarang untuk dapat mencegah perubahan atas karyanya dan untuk tetap disebut sebagai pencipta karya tersebut. Hak ini menggambarkan hidupnya hubungan berkelanjutan dari pencipta dengan karyanya walaupun kontrol ekonomi atas karya tersebut hilang, karena sepenuhnya telah diserahkan kepada pemegang hak cipta atau lewat jangka waktu perlindungannya, seperti diatur dalam UU Hak Cipta yang berlaku.65

Sedangkan Abdul Kadir Muhammad menyatakan, hak moral sebagai hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta atau penemu. Apabila hak cipta dan hak paten dapat dialihkan kepada pihak lain, maka hak moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta atau penemu karena bersifat pribadi dan kekal. Sifat pribadi berkenaan dengan nama baik, kemampuan dan integritas yang hanya dimiliki pencipta atau penemu. Kekal artinya melekat pada pencipta atau penemu selama hidup dan setelah meninggal dunia, kecuali atas wasiat pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan atau atas persetujuan ahli waris pencipta. 
  • Dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan pengguna secara umum. Perlindungan akan hal ini tertuang dengan lugas pada pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta yang menentukan bahwa dengan hak moral, pencipta dari suatu karya memiliki hak untuk :
  • Mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.
Disamping ketentuan dalam perundang-undangan, terdapat berbagai pendapat berkaitan cakupan hak moral ini, antara lain Abdul Kadir Muhammad yang menyatakan hak moral, antara lain sebagai berikut :
  • Hak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta atau paten supaya nama pencipta atau penemu tetap dicantumkan pada ciptaan atau penemuannya.
  • Hak untuk tidak melakukan perubahan pada ciptaan atau penemuan tanpa persetujuan pencipta, penemu atau ahli warisnya.
  • Hak pencipta atau penemu untuk mengadakan perubahan pada ciptaan atau penemuan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kepatutan dalam masyarakat.
Komen dan Verkrade, sebagaimana dikutip Abdul Kadir Muhammad, menyebutkan hak moral yang dimiliki pencipta meliputi berikut ini :
a. Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan
b. Larangan mengubah judul
c. Larangan mengubah penentuan pencipta
d. Hak untuk mengadakan perubahan

Kemudian, menurut Simorangkir, yang menjadi dasar hak moral itu sendiri adalah sebagai berikut :
a. Hak mengumumkan (the right of publication)
b. Hak paternitas (the right of paternity)
c. Hak integritas (the right of integrity)

Ketiga dasar ini menunjukkan adanya moralitas pencipta terhadap ciptaannya.

A property of right in an original work of authorship (such as literary, musical, artistic, photographic, or film work) fixed in any tangible medium of expression, gicing the holder the exclusive right to reproduce, adapt, distribute, perform and display the work. Kedua dasar ini tersebut baik hak ekonomi dan hak moral merupakan hak penting dalam suatu perlindungan HKI, dalam hal ini hak cipta. Dalam literatur hukum, terdapat beberapa definisi mengenai hak cipta antara lain Black’s Law Dictionary yang mendefinisikan hak cipta (copyrights) sebagai berikut :

The exclusive right to publish and reproduce, and to sell, license, or otherwise exploit a literary, artistic or other work of mind. The right extends to what is original with the author, i.e, independently created-not copied-by the author. The right extends only to the form of expression; as distinct from the ideas. The right is intangible property owned initially by the author and is separate from the tangible properly that embodies the form of expression. Sedangkan David Melinkoff mendefinisikan hak cipta sebagai berikut :

Dalam pasal 1 angka 1 jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta menentukan, bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut undang-undang yang berlaku. Sedangkan hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi prosedur rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya. 

Berdasarkan ketiga definisi hak cipta tadi, nampak jelas adanya suatu pengakuan terhadap hasil karya intelektual seseorang dengan diberikannya hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh pemilik hak cipta dan pemegang hak cipta (baik pihak yang ditunjuk maupun ahli waris dari pencipta). Hak eksklusif ini diartikan sebagai hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

1. Hak Reproduksi (Reproduction Right) Hak eksklusif ini terdapat dalam hak ekonomi dan hak moral di atas. Hak eksklusif terhadap hak ekonomi antara lain sebagai berikut :

Hak ini dikenal dan diatur, baik dalam Konvensi Bern maupun Konvensi Universal. Sehingga setiap negara yang memiliki undang-undang hak cipta selalu mencantumkannya. 

2. Hak Distribusi (Distribution Right) Hak ini mengizinkan pemilik hak cipta untuk melarang pihak lain memproduksi ciptaan dalam bentuk lain berupa tiruan atau salinan atau rekaman suara (phono record). Salinan adalah semua objek materi baik dengan mata telanjang atau indera lainnya atau dengan bantuan mesin atau alat lainnya, karya tersebut dapat dirasakan, direproduksi, atau dikomunikasikan.

Hak eksklusif ini dalam pengertian mengumumkan atau memperbanyak, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan, kepada publik melalui sarana apapun. Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, penjelasan pasal 2 ayat (1).

Hak distribusi adalah hak yang dimiliki pencipta untuk menyebarkan kepada masyarakat setiap hasil ciptaannya. Penyebaran tersebut dapat berupa penjualan, penyewaan atau bentuk lain yang maksudnya agar ciptaan tersebut dikenal di masyarakat. Dari hak distribusi ini dapat dimungkinkan timbul hak baru berupa ‘foreign right’, yaitu suatu hak yang dilindungi di luar negaranya. Misalnya, suatu karya cipta berupa buku, karena merupakan buku yang sangat menarik maka sangat digemari di negara lain, dengan demikian buku itu didistribusikan ke negara tersebut, maka buku itu mendapat perlindungan sebagai ‘foreign right’.

3. Hak Pertunjukan (Performance Right)
Public performance right hanya diterapkan untuk karya sastra, musik, drama, koreografi, pantomim, gambar gerak (motion picture), dan karya audio visual lainnya. Abdul Kadir Muhammad mengelompokkan hak-hak tadi ke dalam 3 (tiga) kelompok, antara lain sebagai berikut :

a. Hak untuk mengumumkan ciptaan
Yang dimaksud dengan ‘mengumumkan’ adalah membacakan, mengumumkan, menyuarakan atau menyebarkan ciptaan dengan cara sedemikian rupa sehingga ciptaan itu dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Termasuk hak mengumumkan adalah distribution right, public performance right, broadcasting right, cable casting right.

b. Hak untuk memperbanyak ciptaan
Yang dimaksud dengan ‘memperbanyak’ adalah menambah jumlah suatu ciptaan dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan menggunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan suatu ciptaan. Termasuk hak memperbanyak adalah printing right, copying right.

c. Hak untuk memberi izin
Yang dimaksud dengan ‘memberi izin’ adalah memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaan. Perbuatan hak khusus ini harus dilaksanakan dengan perjanjian tertulis dalam bentuk akta otentik atau tidak otentik. Perbuatan yang diizinkan untuk dilaksanakan adalah perbuatan yang disebutkan secara tegas dalam akta.75

Disamping hak-hak tersebut diatas, dikenal pula beberapa hak lainnya seperti Droit de Suite, yaitu hak pencipta yang diatur dalam pasal 14 bis Konvensi Bern revisi Brussel 1948, yang kemudian ditambah lagi dengan pasal 14 ter hasil revisi Stockholm 1967. Ketentuan Droit de Suite ini menurut petunjuk WIPO yang tercantum dalam buku Guide to the Bern Convention, merupakan hak tambahan. Hak ini bersifat kebendaan.

Disampng hak-hak tadi, dikenal pula hak-hak yang terkait dengan hak cipta (neighbouring right). Hak-hak eksklusif yang disebutkan tadi berlaku bagi ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, berupa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Maka, setiap pencipta dari karya cipta yang tertera di atas berhak atas hak eksklusif terhadap karya ciptaannya, baik berupa hak ekonomi maupun hak moral.

Hak ini berpangkal dari hak cipta yang bersifat asli (orisinil)
Abdul Kadir Muhammad, Op.Cit., hal. 116. 76Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Op.Cit., hal. 71. 77Istilah ‘hak terkait’ adalah istilah resmi yang digunakan Undang-Undang Hak Cipta. Sedangkan para penulis menggunakan istilah yang berbeda dalam mengartikan neighbouring right. Tim Lindsey mengartikannya dengan hak yang terkait dengan hak cipta, Muhammad Djumhana mengartikannya dengan hak salinan, sedangkan Abdul Kadir Muhammad mengartikannya dengan hak turunan. Masing-masing dalam bukunya Hak Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar (2002), hal. 102, Hak Milik Intelektual; Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia (1997) hal. 74, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (2001) hal. 117. 78Abdul Kadir Muhammad, Op.Cit., hal. 117. berupa hak eksklusif bagi pelaku (performer) yang dapat terdiri dari artis film / televisi, pemusik, penari, pelawak, dan lain sebagainya untuk menyiarkan pertunjukannya. Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum (public performance), mengkomunikasikan pertunjukan langsung (live performance), dan mengkonsumsikan secara interaktif suatu karya rekaman pelaku. Perlindungan terhadap hak yang terkait ini secara khusus hanya tertuju pada para pihak (pelaku) yang berkecimpung di bidang pertunjukan, rekaman dan badan penyiaran. 
  • Mengawasi penampilan yang digelarkan Pihak-pihak yang berkecimpung dalam pertunjukan tersebut mempunyai hak antara lain :
  • Mengawasi badan penyiaran yang menyiarkan penampilan yang digelarkan
  • Mengawasi reproduksi penampilan-penampilan berikutnya
  • Mengawasi penyiaran rekaman kepada umum
Pihak yang berkecimpung dalam usaha rekaman atau prosedur rekaman80
a. Menyiarkan ulang (reproduction right) memiliki hak, antara lain sebagai berikut :
b. Mempertunjukan rekaman kepada umum (the public performance right)
c. Menyiarkan rekaman (broadcasting right)81

Sedangkan badan atau lembaga penyiaran memiliki hak berikut ini :
a. Menyiarkan dan mereproduksi suatu ciptaan
b. Merekam suatu ciptaan (recording right)
c. Menampilkan kepada umum (public performance right)82

Hak cipta dan hak terkait hanya dilanggar jika benda berwujud dari hak terkait seperti film, compact disc, dan pita kaset yang ada hak ciptanya diperbanyak atau digandakan langsung dalam bentuk yang sama dengan benda berwujud yang merupakan ciptaan asli.

Terhadap hak cipta terdapat jangka waktu perlindungan, yang diatur pada pasal 29 sampai pasal 34 Undang-Undang Hak Cipta :

1. Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhadap hak cipta atas ciptaan berupa buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; drama atau drama musikal, tari, koreografi; segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lain; alat peraga, peta, terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai.84 Untuk ciptaan tersebut yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia terakhir dan berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya. 

2. Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan terhadap hak cipta atas ciptaan berupa program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan.

3. Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diketahui oleh umum terhadap hak cipta yang dipegang oleh negara, untuk kepentingan penciptanya, baik yang telah diterbitkan maupun belum diterbitkan.

4. Berlaku 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan terhadap hak cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan terhadap hak cipta yang telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya. 

5. Berlaku tanpa batas waktu, terhadap hak cipta yang dipegang negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.90

Jangka waktu perlindungan ini juga diterapkan pada hak-hak terkait dengan hak cipta (neighbouring rights)
  1. Bagi pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimsukkan ke dalam media audio atau audiovisual. :
  2. Bagi produser rekaman suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam.
  3. Bagi lembaga penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
Terhadap hak moral dari pencipta atau ahli warisnya agar pemegang hak cipta tetap mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya, berlaku tanpa batas waktu.92

Penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi selama 50 (lima puluh) tahun maupun yang dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.

Ketentuan ini dimaksudkan semata-mata untuk mempermudah perhitungan berakhirnya jangka waktu perlindungan. Cara penghitungan seperti itu tetap tidak mengurangi prinsip perhitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannya suatu ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas. 

Umumnya pelanggaran hak cipta terjadi jika materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dari pencipta yang mempunyai hak eksklusif atas karya ciptanya, terdapat kesamaan antara dua ciptaan yang ada dimana pencipta atau pemegang hak cipta harus membuktikan bahwa karya ciptaannya telah dijiplakkan atau karya lain tersebut berasal dari karyanya. Namun, hak cipta tidak dilanggar jika karya-karya sejenis diproduksi secara independen, dalam hal ini masing-masing pencipta akan memperoleh hak cipta atas karya mereka. Jangka waktu berlakunya hak cipta yang diberikan oleh Undang-Undang Hak Cipta merupakan bentuk perlindungan hukum dan mengantisipasi adanya pelanggaran hak cipta dan memberikan pencipta atau ahli warisnya maupun pemegang hak cipta untuk menikmati hak eksklusif, baik itu hak ekonomi maupun hak moral yang lahir dari karya ciptaannya dalam jangka waktu yang lebih lama lagi.

Hak cipta juga dilanggar jika terjadi perbanyakan, baik seluruhnya atau bagian substantial dari suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta.

Substansi disini dimaksudkan sebagai bagian penting, bukan bagian dalam jumlah besar, jadi yang dipakai sebagai ukuran adalah ukuran kualitatif, bukan ukuran kuantitatif.

Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan pelanggaran hak cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan lebih tepat bila penentuan pelanggaran hak cipta didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, pengambilan bagian yang paling substantial dan khas yang menjadi ciri dari

Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang substantial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta pasal 1 angka 6. 97Lindsey, Tim, (Ed.), Op.Cit. ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10 %. Pemakaian seperti itu secara substantif merupakan pelanggaran hak cipta.98
  1. Larangan undang-undang, perbuatan yang dilakukan oleh seseorang pengguna HKI dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Disamping itu, untuk memahami apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual, perlu dipenuhi unsur-unsur penting sebagai berikut :
  2. Izin (lisensi), penggunaan HKI dilakukan tanpa persetujuan (lisensi) dari pemilik atau pemegang hak terdaftar.
  3. Pembatasan undang-undang, penggunaan HKI melampaui batas-batas ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.
  4. Jangka waktu, penggunaan HKI dilakukan dalam jangka waktu perlindungan yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau perjanjian tertulis atau lisensi.
Cara lain yang dianggap sebagai pelanggaran oleh seseorang terhadap suatu hak cipta adalah saat seseorang :
  1. Memberi wewenang (berupa persetujuan atau dukungan) kepada pihak lain untuk melanggar hak cipta.
  2. Memiliki hubungan dagang / komersial dengan barang bajakan ciptaan-ciptaan yang dilindungi hak cipta.
  3. Mengimpor barang-barang bajakan ciptaan yang dilindungi hak cipta untuk dijual eceran atau didistribusikan.
  4. Memperbolehkan suatu tempat pementasan umum untuk digunakan sebagai tempat melanggar pementasan atau penayangan karya yang melanggar hak cipta.
Pelanggaran-pelanggaran semacam ini dapat dikenakan denda / sanksi pidana secara khusus yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.


Namun demikian, pada hakikatnya hak eksklusif yang dimiliki pencipta maupun pemegang hak cipta haruslah memiliki fungsi sosial, dalam artian tidak menghambat kepentingan masyarakat luas untuk mendapatkan akses informasi dan juga membantu perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan budaya yang dapat diperoleh dari ciptaan tersebut. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Hak Cipta ditentukan pada pembatasan hak cipta, antara lain sebagai berikut :

1. Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
  • Pengumuman dan atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
  • Pengumuman dan atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan atau diperbanyak, atau
  • Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sejenis lain dengan ketentuan, sumbernya harus disebutkan secara lengkap.100
2. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penulisan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak mengurangi kepentingan yang wajar dari pencipta.101

b. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.

c. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
  • Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
  • Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
d. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bertujuan komersial.

e. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.

f. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan.

g. Perbuatan salinan cadangan suatu program komputer yang dilakukan semata-mata untuk tujuan sendiri.102

Perbuatan-perbuatan diatas disebut juga dengan penggunaan wajar atau dikenal pula dengan istilah fair-dealing atau fair use. Black’s Law Dictionary memberikan defenisi fair use sebagai berikut : A reasonable and limited use of copyright work without the author’s permission, such as quoting from a book in a book review or using part of in a parody. Fair use is a defense to an infringment claim, depending on the following statutory factor, (1) the purpose and character of the use, (2) the nature of copyrighted work, (3) the amount of the work used, (4) the economic impact of the use.

Dari defenisi tersebut, maka jelaslah bahwa dalam sebuah konsep hak cipta terdapat satu aspek dimana tindakan atau perbuatan perbanyakan tanpa meminta izin dari pencipta bukanlah suatu pelanggaran hak cipta. Fair uses ini digunakan sebagai landasan argumen dari tuduhan pelanggaran hak cipta yang bergantung pada ketentuan perundang-undangan, seperti tujuan dan sifat dari penggunaan, keaslian dari karya yang dilindungi hak cipta, jumlah dari karya yang digunakan, serta dampak ekonomi yang ditimbulkan dari penggunaan tersebut.

Fair use dalam Undang-Undang Hak Cipta memiliki karakteristik, antara lain tidak dianggap suatu pelanggaran hak cipta bila sumbernya disebut dan dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan untuk kegiatan yang bersifat non-komersial, termasuk untuk kegiatan sosial. Sedangkan Abdul Kadir Muhammad memberikan pembatasan hak cipta terhadap kesusilaan dan ketertiban umum, fungsi sosial hak cipta, dan pemberian lisensi wajib terhadap ciptaan yang dipandang negara perlu atau dinilai negara sangat penting artinya bagi kehidupan masyarakat dan negara.103

Sanksi yang diterapkan pun bervariasi dengan pidana terendah selama satu tahun dan pidana penjara tertinggi selama tujuh tahun, sedangkan denda terkecil sebanyak satu juta rupiah dan terbesar sebanyak 1,5 miliar rupiah. Namun demikian, perbuatan yang tidak memenuhi unsur fair use maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta yang sanksinya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Terhadap barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta dan hak terkait dalam hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan, namun terhadap karya bidang seni, yang bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

Friday, November 6, 2015

Pengesahan Surat Kuasa Khusus Gugatan Pengadilan

Pengesahan terhadap surat kuasa khusus adalah dibawah tangan diperlukan guna memberi kepastian hukum kepada hakim tentang kebenaran surat kuasa khusus yang dibuat oleh pencari keadilan untuk keperluan persidangan. Hal ini sejalan dengan yurisprudensi MA RI Nomor: 3038 K/Pdt/1981, tanggal 18 September1986. Tugas dan pekerjaan dari seorang notaris tidak hanya membuat akta autentik tetapi juga melakukan pendaftaran dan pengesahan akta-akta yang dibuat di bawah tangan (Legalisasi dan Waarmerking), memberikan nasehat hukum dan penjelasan undang-undang kepada para pihak yang membuatnya dan membuat akta pendirian dan perubahan Perseroan Terbatas di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Legalisasi merupakan pengesahan akta di bawah tangan yang dibacakan oleh notaris dan ditanda tangani oleh penghadap dimuka notaris pada waktu itu juga untuk menjamin kepastian tanggal dari akta yang bersangkutan. Dimana para penghadap yang mencantumkan tanda tangannya itu dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepada notaris. Mengenai legalisasi Pasal 1874 KUHPerdata menyatakan: “Sebagai tulisan-tulisan dibawah tangan dianggap akta-akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat-surat, register-register, surat surat urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantaraan seorang pegawai umum.

Terkait dengan contoh kasus dalam tulisan ini yang terjadi pada surat kuasa khusus yang dibuat di hadapan Notaris Niken Sukmawati, S.H., M.Kn. Notaris di Blora pada tanggal 25 Agustus 2008 dengan bukti dilegalisir dengan No.04/Leg/2008. Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor: 1040 K/Pdt/2010, menyatakan bahwa cap jempol yang dibubuhkan dalam surat kuasa termohon buta huruf yang telah dilegalisasi oleh notaris tersebut dinyatakan tidak sah. Sedangkan pada persidangan kasus berbeda di tahun 2008, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 9 K/Pdt/2008 surat kuasa oleh pemberi kuasa buta huruf yang hanya di-warmerking dianggap sah dan tidak cacat hukum. Ketidak pastian ini tentu harus dipertegas dengan peraturan perundang-undangan yang jelas, sehingga para penegak hukum kita khususnya para hakim dimanapun mereka bertugas mempunyai sikap yang sama, demikian pula dengan pertanggungjawaban notaris terhadap kliennya. Keabsahan sebuah surat kuasa khusus yang dicap jempol oleh penghadap buta huruf mestinya dilegalisasi oleh notaris atau pejabat yang berwenang lainnya.

Pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 1040 K/Pdt/2010, tentang Pembatalan Putusan Pengadilan Tinggi Blora Nomor 207/Pdt/2009/PT.Smg yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 24/Pdt.G/2008/PN.Bla. adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa pengesahan yang dilakukan hanya sekedar menerangkan isi dan maksudnya kepada pemberi kuasa dan penerima kuasa; bahwa tidak ada suatu keterangan, khususnya dari pemberi kuasa, apakah benar telah mengetahui dan mengerti serta memahami apa yang telah diterangkan atau dijelaskan isi dan maksud dari surat kuasa termaksud oleh Notaris selaku pejabat yang melegalisasi surat kuasa tersebut dan yang memberikan persetujuan atas surat kuasa tersebut. Atau tanpa menanyakan kepada masing-masing pihak apakah para pihak sudah mengerti dan memahami serta menyetujui tentang isi dan maksud surat kuasa tersebut.
  2. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora menyatakan bahwa dengan telah dibubuhkannya cap jempol oleh Penggugat Terbanding Termohon Kasasi, maka Penggugat Terbanding Termohon Kasasi dianggap telah memahami isi dan maksud dari pemberian Surat Kuasa Khusus kepada penerima kuasa. Bahwa pendapat dan pertimbangan seperti tersebut di atas adalah keliru dan terlalu sumir, karena keabsahan surat kuasa semacam itu harus dijelaskan dan diterangkan oleh Notaris, surat apa yang dibubuhi cap jempol itu. 
  3.  Bahwa selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding dan Majelis Hakim Tingkat Pertama ternyata juga tidak memahami istilah “legalisir” dengan legalisasi; bahwa 2 (dua) istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda dan tentu saja mempunyai akibat hukum yang berbeda pula; bahwa hal tersebut ternyata dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan Negeri Blora a quo pada halaman 18 yang berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi kuasa para tergugat tentang surat kuasa penggugat tertanggal 23 Agustus 2008 cacat hukum dan tidak sah maka dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa dengan dibuatnya Surat Kuasa di hadapan Notaris Niken Sukmawati, S.H., Mkn., Notaris di Blora pada tanggal 25 Agustus 2008 dan dilegalisir dengan No.04/Leg/2008, dimana sebelum Surat Kuasa tersebut dilegalisir; Bahwa pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa surat kuasa dari nyonya Parinah (ic. Penggugat Terbanding Termohon Kasasi) tersebut hanya dilegalisir saja, justru telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 123 HIR jo Pasal 147 ayat (3) R.Bg. jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 1959 tertanggal Januari 1959 tentang Pengesahan Cap Jempol jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik No. 10 Tahun 1964 tertanggal 30 April 1964 tentang Pasal 147 ayat (3) Rechtsreglement Buitengewesten yang telah secara tegas mengatur bahwa Surat Kuasa dari seorang yang buta huruf atau tidak bisa membaca dan menulis harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang/ Notaris (ic.Notaris menerangkan atau menjelaskan isi dan maksud dari Surat Kuasa termaksud kepada para pihak, teristimewa pada pemberi kuasa/ nyonya Parinah yang nota bene adalah seorang yang buta huruf atau tidak bisa membaca dan menulis), tidak cukup hanya sekedar dilegalisir saja; Bahwa dengan demikian, maka pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora tersebut adalah bertentangan dengan hukum dan berakibat pada ama putusan yang cacat hukum. 

Menurut penulis, jika ditinjau dari sudut kekuatan hukumnya untuk pembuktian, maka tentu saja lebih kuat Legalisasi daripada Register (waarmerking). Dalam hal surat kuasa khusus yang dibubuhi dengan cap jempol sebagai pengganti tanda angan sebaiknya dilegalisasi bukan di warmerking, karena dengan legalisasi notaris mengetahui secara pasti kapan surat kuasa khusus tersebut disetujui oleh kedua belah pihak dengan kata lain pada saat surat itu dibubuhi dengan cap jempol atau ditanda tangani notaris secara langsung menyaksikannya. Selain disaksikan, Notaris juga menerangkan kepada pihak penghadap isi dan maksud dari surat kuasa tersebut.

Ketentuan mengenai pengesahan pembubuhan cap jempol sebagai pengganti tanda tangan tidak diatur dengan tegas dalam UUJN sehingga pengesahan yang dilakukan antara notaris yang satu dengan yang lain berbeda. Kenyataannya surat kuasa khusus yang disahkannya menjadi cacat hukum. Hal ini tentu sangat merugikan bagi pihak yang ingin membubuhkan cap jempol sebagai pengganti tanda tangan, jika surat kuasa khusus gugatannya di pengadilan terhadap suatu perkara dipermasalahkan. Pengesahan yang cacat hukum berakibat pada pembatalan keputusan Hakim terdahulu, hal inilah yang perlu menjadi perhatian sehingga masyarakat yang memerlukan jasa notaris mendapatkan kepastian hukum. Ketentuan Pasal 1874 KUHPerdata dan yurisprudensi tentang pemakaian cap jempol sudah semestinya dituangkan dengan jelas dalam UUJN sehingga menjadikan pedoman yang pasti bagi notaris dalam menerapkan kewenangan yang dimilikinya.

Pertanggungjawaban Notaris Atas Akta yang Dilegalisasi

Pertanggungjawaban Notaris Atas Akta yang Dilegalisasi adalah Kewenangan pengesahan oleh seorang notaris terhadap suatu akta di bawah tangan tentunya diikuti dengan adanya pertanggunganjawaban atas tindakan tersebut. Berkaitan dengan pertanggunganjawaban seorang notaris, masih terdapat kerancuan mengenai batas pertanggungjawaban Notaris, berdasarkan Pasal 65 UUJN, yaitu meskipun semua akta yang dibuat oleh Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris, hal ini berarti meskipun sudah berhenti atau pensiun sebagai Notaris, masih harus bertanggungjawab sampai hembusan nafas terakhir. Seharusnya, hal yang logis yaitu jika seorang Notaris, yang sudah tidak menjabat lagi meskipun yang bersangkutan masih hidup, tidak dapat diminta lagi pertanggungjawabannya dalam bentuk apapun, dan Notaris penyimpan protokol wajib memperlihatkan atau memberikan fotokopi dari minuta akta yang diketahui sesuai dengan aslinya oleh Notaris penyimpan protokol atau oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk protokol Notaris yang telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih (Pasal 63 ayat (5) UUJN). Berdasarkan pengertian seperti itu, keberadaan Pasal 65 UUJN tersebut tidak sesuai dengan makna bahwa akta Notaris sebagai akta autentik yang mempunyai nilai pembuktian yang sempurna. Batas pertanggungjawaban Notaris, dapat diminta sepanjang mereka masih berwenang dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris, atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris dan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap Notaris dapat dijatuhkan sepanjang Notaris masih berwenang untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris. Dengan kontruksi pertanggungjawaban seperti di atas, tidak akan ada lagi Notaris, Notaris Pengganti, Penjabat Sementara Notaris atau Notaris Pengganti Khusus diminta pertangungjawabannya lagi setelah yang bersangkutan berhenti dari tugas jabatannya sebagai Notaris. Kontruksi pertanggungjawaban seperti ini sesuai dengan jiwa Pasal 1870 KUHPerdata, bahwa: “Suatu akta autentik memberikan di antara para pihak beserta para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak daripada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.” Penyimpanan protokol Notaris oleh Notaris pemegang protokol merupakan suatu upaya untuk menjaga umur yuridis akta Notaris sebagai alat bukti yang sempurna bagi para pihak atau ahli warisnya tentang segala hal yang termuat dalam akta tersebut. Akta Notaris dalam bentuk salinan selamanya akan ada jika disimpan oleh yang bersangkutan, dan dalam bentuk minuta juga akan ada selamanya, yaitu yang disimpan oleh Notaris sendiri atau oleh Notaris pemegang protokol atau oleh Majelis Pengawas Daerah. Meskipun Notaris meninggal dunia tetapi akta Notaris akan tetap ada dan mempunyai umur yuridis, melebihi umur biologis Notaris. Di kalangan masyarakat umum maupun di kalangan para pejabat, terdapat pengertian yang salah mengenai arti dari legalisasi ini. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa dengan dilegalisasinya surat di bawah tangan itu, surat itu memperoleh kedudukan sebagai akta autentik, dengan dalam perkataan surat itu dianggap seolah-alah dibuat oleh atau dihadapan notaris, padahal pejabat umum dimaksud hanyalah menjamin mengenai tanggal dan tandatangan dari para pihak yang bersangkutan atas dasar kesepakatan para pihak itu sendiri. Dengan demikian pertanggungjawaban Notaris atas kebenaran akta di bawah tangan yang dilegalisainya adalah kepastian tanda tangan artinya pasti bahwa yang tanda tangan itu memang pihak dalam perjanjian, bukan orang lain. Dikatakan demikian karena yang melegalisasi surat itu disyaratkan harus mengenal orang yang menandatangan tersebut dengan cara melihat tanda pengenalnya seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain. Jika yang melegalisasi kenal benar orangnya, maka barulah mereka itu membubuhkan tandatangannya dihadapan yang melegalisasi pada saat, hari dan tanggal itu juga. Selain itu sepanjang masih mempunyai wewenang untuk menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris.

Tuesday, September 8, 2015

Pengertian Merek

Pengertian Merek : Salah satu bidang kajian dalam HKI yang cukup berperan dalam bisnis dewasa ini adalah masalah merek (trademark), mengapa ? Karena masalah merek erat sekali kaitannya dengan produk yang ditawarkan oleh produsen baik berupa barang maupun jasa. Bagi konsumen timbul suatu prestise tersendiri bila ia menggunakan merek tertentu. Jadi dalam masyarakat ada semacam anggapan, bahwa merek yang digunakan dapat menunjukkan status sosial sang pemakai merek. Kondisi ini, tentunya dapat dimanfaatkan oleh produsen yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah (ilegal) yakni menggunakan merek yang sudah dikenal masyarakat terhadap hasil produksinya.

Hal ini tentunya dapat merugikan konsumen, karena barang yang ditawarkan kualitasnya berbeda dengan aslinya. Apabila demikian halnya untuk kepentingan siapa merek perlu dilindungi ? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan merek ?

Menurut pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang merk meliputi merek dagang dan merek jasa. Walaupun dalam Undang-undang ini digunakan istilah merek dagang dan merek jasa, sebenarnya yang dimaksudkan dengan merek dagang adalah merek barang karena merek yang digunakan pada barang dan digunakan sebagai lawan dari merek jasa. hal itu dapat dilihat dari pengertian merek dagang dan merek jasa sebagai berikut :

a. Merek dagang adalah mere yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseroang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

b. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersamasama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Apabila suatu merek digunakan secara sah, yakni didaftarkan kepada pemilik mere tersebut diberi hak atas merek.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilk merek yang terdaftar dalam Daftar Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebtu atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Kecuali dengan tegas dinyatakan lain, yang dimaksud dengan pihak dalam Undang-Undang. Merek adalah seseorang beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum.

Hal ini berarti satu merk dapat dimiliki oleh satu orang atua lebih atau badan hukum. Bahkan menrut penulis walupun dalam Undang-Undang Merek tidak secara tegas menentukan bahwa satu merek dapat dimiliki secara bersama=sama oleh lebih dari satu badan hukum, hal tersebut tetep dibolehkan karena status hukum dari suatu badan hukum adalah sama dengan orang.

Pemberian izin oleh pemilik merek kepada orang lain ini berupa pemberian lisensi, yakni memberikan izin kepada orang lain untuk jangka waktu tertentu menggunakan merek tersebut sebagaimana ia sendiri menggunakannya.

Melihat rumusan merek masih bersifat umum, kalau rumusan merek pun dapat dijumpai dalam literature HKI yakni para sarjana mencoba memberikan rumusan tentang merek, antara lain dikemukakan oleh :

a. Sudargo Gautama, menurut perumusan pada paris Convention, kalau suatu trademark atau merek pada umumnya didefenisikan sebagai suatu tanda yang berperan untuk membedakan barang-barang dari suatu perusahaan dengan barang-barang dari perusahaan lain.

b. R.M Suryodiningrat, barang-barang yang dihasilkan oleh pabriknya dengan dibungkusnya itu dibubuhi tanda tulisan dan atau perkataan untuk membedakan dari barang sejenis hasil perusahaan lain, tanda inilah yang disebut merek perusahaan

Dari rumusan tersebut di atas secara sederhana kiranya dapat dikemukakan bahwa merek adalah t anda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa. Dengan demikian secara teoritis, bagi konsumen  dapat menentukan pilihan mana yang lebih baik dia, apabila ada beberapa jenis merek utnuk satu jenis barang yang sama. Jadi di sini yang dituntut adalah kualitas barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsennya. Mungkin timbul pertanyaan, pakah ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik agar mereknya dilindungi.

Saturday, June 15, 2013

MEMAHAMI DEMOKRASI DALAM MEMILIH PEMIMPIN

MEMAHAMI DEMOKRASI DALAM MEMILIH PEMIMPIN 
: System memilih penguasa/ kepala negara hal tersebut masih dapat didiskusikan.... dan bersifat furu’ (cabang).
Alasan :Rasul tidak pernah menentukan secara jelas bagaimanakah teknis memilih khalifah/pemimpin negara. Begitu juga peralihan kekuasaan dari satu khalifah ke khalifah yang lain semasa banyak sahabat masih hidup, sehingga menjadi Ijma' shahabat bahwa boleh menggunakan beberapa uslub untuk memilih khalifah atau kepala negara. Dengan demikian dalam memilih siapakah calon kepala negara/Khalifah boleh dengan banyak teknis dalam hal ini mengambil suara mayoritas juga dapat dilakukan dan menggunakan Ahlul hali wal aqdi (parlemen) Juga dapat dilakukan . Jadi untuk memilih calon kepala negara (khalifah) dalam Islam bisa dicari dengan uslub (teknis) pemilihan umum.

Persamaan dan Perbedaan Islam dan Demokrasi 
Persamaan Islam & Demokrasi 
Dr. Dhiyauddin ar Rais mengatakan, Ada beberapa persamaan yang mempertemukan Islam dan demokrasi. Namun, perbedaannya lebih banyak. Persamaannya:
  1. Jika demokrasi diartikan sebagai sistem yang diikuti asas pemisahan kekuasaan, itu pun sudah ada di dalam Islam. Kekuasaan legislatif sebagai sistem terpenting dalam sistem demokrasi diberikan penuh kepada rakyat sebagai satu kesatuan dan terpisah dari kekuasaan Imam atau Presiden. Pembuatan Undang-Undang atau hukum didasarkan pada alQuran dan Hadist, ijma, atau ijtihad. Dengan demikian, pembuatan UU terpisah dari Imam, bahkan kedudukannya lebih tinggi dari Imam. Adapun Imam harus menaatinya dan terikat UU. Pada hakikatnya, Imamah (kepemimpinan) ada di kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan independen karena pengambilan keputusan tidak boleh didasarkan pada pendapat atau keputusan penguasa atau presiden, jelainkan berdasarka pada hukum-hukum syariat atau perintah Allah Swt.
  2. Demokrasi seperti definisi Abraham Lincoln: dari rakyat dan untuk rakyat pengertian itu pun ada di dalam sistem negara Islam dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secara komprehensif.
  3. Demokrasi adalah adanya dasar-dasar politik atau sosial tertentu (misalnya, asas persamaan di hadapan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, realisasi keadilan sosial, atau memberikan jaminan hak-hak tertentu, seperti hak hidup dan bebas mendapat pekerjaan). Semua hak tersebut dijamin dalam Islam.
Perbedaan Islam & Demokrasi
  1. Demokrasi yang sudah populer di Barat, definisi bangsa atau umat dibatasi batas wilayah, iklim, darah, suku-bangsa, bahasa dan adat-adat yang mengkristal. Dengan kata lain, demokrasi selalu diiringi pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang digiring tendensi fanatisme. Adapun menurut Islam, umat tidak terikat batas wilayah atau batasan lainnya. Ikatan yang hakiki di dalam Islam adalah ikatan akidah, pemikiran dan perasaan. Siapa pun yang mengikuti Islam, ia masuk salah satu negara Islam terlepas dari jenis, warna kulit, negara, bahasa atau batasan lain. Dengan demikian, pandangan Islam sangat manusiawi dan bersifat internasional
  2. tujuan-tujuan demokrasi modern Barat atau demokrasi yang ada pada tiap masa adalah tujuan-tujuan yang bersifat duniawi dan material. Jadi, demokrasi ditujukan hanya untuk kesejahteraan umat (rakyat) atau bangsa dengan upaya pemenuhan kebutuhan dunia yang ditempuh melalui pembangunan, peningkatan kekayaan atau gaji. Adapun demokrasi Islam selain mencakup pemenuhan kebutuhan duniawi (materi) mempunyai tujuan spiritual yang lebih utama dan fundamental.
  3. kedaulatan umat (rakyat) menurut demokrasi Barat adalah sebuah kemutlakan. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi tanpa peduli kebodohan, kezaliman atau kemaksiatannya. Namun dalam Islam, kedaulatan rakyat tidak mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat sehingga rakyat tidak dapat bertindak melebihi batasan-batasan syariat, alQuran dan asSunnah tanpa mendapat sanksi.
1.4 Pandangan Ulama tentang demokrasi
Yusuf al-Qardhawi 
Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
  • Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya. 
  • Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. 
  • Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. 
  • Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. 
  • Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. 
Salim Ali al-Bahnasawi 
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi sebagai berikut: 
- Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah. 
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya. 
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36). 
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen. 

PEMILU & PEMUNGUTAN SUARA
Ada yang beranggapan bahwa Pemungutan suara atau Pemilu adalah bentuk perampasan hak Allah Swt sebagai Hakim karena dalam Pemilu keputusan ditentukan manusia, bukan Allah. Pernyataan ini tidak benar karena :
  1. kita bicara tentang Pemilu di negeri muslim: kandidatnya muslim, pemilihnya pun muslim dan keterlibatan nonmuslim dalam proses itu sangat tidak signifikan.
  2. adanya campur tangan namusia untuk menentukan jalan hidupnya selama masih dalam kaidah umum nash syariat Islam. Allah Swt berfirman, ”hadirkanlah dua orang saksi yang adil di antara kamu”.(QS ath Thalaq:2). ”Jika kamu khawatir adanya perselisihan antara keduanya, hendaklah kamu hadirkan seorang hakim dari keluarga suami dan seorang hakim dari keluarga isteri”. (QS an Nisa:35).
  3. jika kita perhatikan dengan seksama Pemilu atau pemungutan suara menurut Islam adalah pemberian kesaksian terhadap kelayakan calon pejabat negara atau calon anggota dewan. Oleh karena itu, si pemilih harus punya kelayakan sebagai seorang saksi adil dan baik perilakunya sehingga orang banyak ridha kepadanya. Allah azza wa Jalla berfirman, ”hadirkanlah dua orang saksi yang adil di antara kamu”. (QS ath Thalaq:2) ”dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (QS al Baqarah:282). 

Hak Pilih Pasif Warga Negara dalam Sudut Pandang HAM

1. Hak Pilih Pasif Warga Negara dalam Sudut Pandang HAM 
Secara umum, seperti yang telah ditulis sebelumnya, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM adalah, seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilinungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Disini dapat kita lihat bahwa, inti daripada HAM itu sendiri adalah hak mendasar (fundamental) yang tidak boleh dikurangi sedikitpun. 

Lalu dimana letak hak pilih pasif (hak dipilih) warga Negara? 
Hak pilih pasif adalah salah satu contoh hak konstitusional warga Negara dalam bidang politik yang juga merupakan bagian daripada HAM. Jadi, hak pilih pasif seorang warga Negara, sudah seharusnya untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintah. Mengenai perlindungan hak pilih pasif itu juga, telah diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 negara Republik Indonsia, yaitu pada ketentuan pasal 28C ayat (2)[1], pasal 28D ayat (1)[2], pasal 28D ayat (3)[3], pasal 28I ayat (2)[4]. 

Disamping UUD 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak pilih pasif tersebut, article 21 Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, juga mengatur tentang hal tersebut. Article 21 berbunyi : everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives. The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures. Dengan demikian jelas bahwa dalam suatu masyarakat demokratis, yang telah diterima secara universal oleh bangsa-bangsa beradab, hak atas partisipasi politik adalah suatu hak asasi manusia, yang dilakukan melalui pemilu yang jujur sebagai manifestasi dari kehendak rakyat yang menjadi dasar dari otoritas pemerintah.[5]

Jadi, berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan diatas, ketentuan pasal suatu peraturan perundang-undangan yang melarang bagi eks tapol mempergunakan hak pilih pasifnya dalam pemilu, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

2. Putusan MK Terkait Permohonan Judicial Review 
Dasar atau permasalahan pokok dalam pengajuan judicial review ini adalah dimuatnya ketentuan pasal 60 huruf g pada UU No. 12 tahun 2003, yang mana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa adanya larangan menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD bagi mereka yang “bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung atau pun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya”. 

Pemerintah dalam keterangannya dalam sidang pleno MK mengenai permohonan diatas menegaskan baha pada saat penyusunan undang-undang dimaksud, pemerintah dan DPR RI sangat taat asas terhadap sumber hukum yaitu dengan memperhatikan masih diberlakukannya Tap. MPRS-RI No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara RI bagi PKI Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Leninisme.[6]

Selain dari pihak pemerintah yang memberikan keterangan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, pihak pemohon pun juga tiada hentinya memberikan opini-opini guna meloloskan niatnya tersebut untuk menghapuskan pasal 60 huruf g UU No. 12 tahun 2003 tersebut. Bahkan sampai terjadinya dissenting opinion antara pihak yang terkait dalam sidang pleno tersebut. Jika kita mengingat sejarah pada dahulu kala, Partai Komunis Indonesia (PKI) memang merupakan suatu partai yang begitu “kejam” dan memiliki haluan yang bertolak belakang dengan Indonesia yang mana Indonesia menganut Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Setelah melalui masa-masa sidang pleno yang cukup alot, pada akhirnya Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 60 huruf g UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan pasal 60 huruf g UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

[1] Pasal 28C ayat (2) menyatakan bahwa, “setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. 
[2] Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. 
[3] Pasal 28D ayat (3) menyatakan bahwa, “setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. 
[4] Pasal 28I ayat (2) menyatakan bahwa, “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu”. 
[5] Soedarsono, Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi, Sekjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006, hal. 172. 
[6] Soedarsono, Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi, Sekjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006, hal. 178.

DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945
Soedarsono, S. H.. Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi. Sekjen dan _______Kepaniteraan MKRI. Jakarta : 2006.
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. PT. Raja Grafindo _______Persada. Jakarta : 2003.

Thursday, June 13, 2013

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILU

BEBERAPA CATATAN ATAS KEBERLAKUAN UU NO. 8 TAHUN 2012 

TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD 

Titi Anggraini dan August Mellaz 

PENDAHULUAN 
Sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. Sebagai salah satu prasyarat dalam mencapai keadilan pemilu tersebut adalah melalui penyusunan kerangka hukum harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak bermakna ganda, dapat dipahami dan terbuka, dan harus dapat menyoroti semua unsur sistem pemilu yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis.

Perludem meyakini, bahwa dalam konteks itulah (salah satunya), latar belakang mengapa DPR RI menganggap perlu untuk melakukan perubahan atas pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu yang lama. Dimana melalui Surat Nomor: LG.01/6504/DPRRI/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011, DPR RI menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (lebih dikenal sebagai RUU Pemilu) kepada Presiden. Selanjutnya pada 10 Agustus 2011, Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Pemerintah membahas RUU tersebut. Berikutnya, DPR RI lalu memberi tugas kepada Panitia Khusus (Pansus) Pemilu DPR RI untuk memproses pembahasan RUU Pemilu tersebut. 

Dalam perkembangannya ternyata terjadi perubahan-perubahan yang sangat signifikan. Pansus UU Pemilu mencatat terjadi perubahan lebih dari 50% dari substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU no. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sehingga RUU Pemilu lebih baik dicabut dan disusun dalam bentuk undang-undang baru yang merupakan “RUU Penggantian”.[3] Akhirnya, pada tanggal 12 April 2012, dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU Penggantian tersebut secara resmi disahkan menjadi undang-undang. Undang-Undang itu setelah ditandatangani Presiden pada 11 Mei 2012 kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Tulisan ini akan mengulas tentang pokok-pokok perubahan pengaturan pemilu yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2012, hal apa saja yang baru, kemajuan apa saja yang ditawarkan, serta beberapa hal yang menjadi tantangan dan perlu mendapatkan perhatian di masa mendatang dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu Indonesia berikutnya. Harapannya tulisan ini dapat mempermudah dalam membaca pengaturan UU Pemilu yang baru ini serta memberikan analisis dan gambaran singkat tentang peluang dan tantangannya kedepan. 

POKOK-POKOK PERUBAHAN 
Dalam laporannya kepada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 April 2012, Pansus Pemilu menyebutkan terdapat beberapa perubahan, penyesuaian, dan penambahan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang baru tersebut, antara lain meliputi:[4]

1. Tahapan Pemilu. Penyelenggaraan tahapan pemilu ditambah satu tahapan baru yang tidak termasuk tahapan pemilu dalam UU Pemilu sebelumnya, yaitu tahapan perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Pansus Pemilu beralasan perlunya dimasukannya tahapan tersebut dinilai sangat penting menjadi suatu tahapan tersendiri guna menciptakan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Selain itu terkait jangka waktu dimulainya tahapan pemilu diatur bahwa tahapan pemilu dimulai sekurang-kurangnya 22 bulan sebelum hari pemungutan suara. Waktu ini lebih panjang dan dianggap akan lebih memadai bagi KPU dalam mempersiapkan seluruh teknis penyelenggaraan pemilu 2014 
Sistem Pemilu. Tidak ada perubahan sistem pemilu dalam UU Pemilu baru ini. Sistem Pemilu yang dipilih tetap sistem proporsional terbuka untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (dengan suara terbanyak)[5]; dan sistem distrik berwakil banyak (Single Non-Transferable Vote System) untuk memilih anggota DPD. 

3. Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu. Terkait dengan persyaratan mengikuti pemilu, diubah susunannya menjadi: bagi partai Politik Peserta Pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa partai yang mencapai angka parliamentary threshold (ambang batas) 2,5% pada pemilu 2009 langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 dengan alasan partai politik tersebut sudah membuktikan memperoleh dukungan rakyat. Pansus Pemilu menganggap ambang batas merupakan legal policy pembuat undang-undang dalam rangka mencapai tujuan negara.[6]

Sedangkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan yang lebih berat dari UU Pemilu sebelumnya. Persyaratan tersebut antara lain: berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU (Pasal 8 ayat (2)). 

Selain itu, dalam UU No. 8 Tahun 2012 ini diatur bahwa pendaftaran dan verifikasi partai politik dilakukan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara dan selesai dalam kurun waktu 5 bulan. Sehingga untuk pemilu 2014 diharapkan pada awal tahun 2013 sudah diketahui partai politik peserta pemilu. 

4. Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan. Meskipun melalui proses pembahasan yang alot di Pansus Pemilu dan berulang kali menjadi materi lobi antarfraksi, namun akhirnya pengaturan jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI tidak berubah dibandingankan pemilu 2009 lalu. Jumlah kursi anggota DPR tetap 560 kursi dan Jumlah kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Demikian juga dengan jumlah kursi untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Jumlah kursi DPRD provinsi paling sedikit 35 dan paling banyak 100 (didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan sejumlah ketentuan yang disyaratkan dalam Undang-Undang). Sedangkan Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota paling sedikit 20 dan paling banyak 50 (didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan sejumlah ketentuan yang disyaratkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012). Sedangkan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sama, yaitu paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. 

5. Penyusunan Daftar Pemilih. Terkait penyediaan data kependudukan, dalam UU No. 8 Tahun 2012 ini disepakati terdapat 3 bentuk yaitu (a) data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; (b) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara; dan (c) data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara. Data kependudukan harus sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya data tersebut disinkronisasikan oleh Pemerintah bersama KPU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri. 

Tahapan berikutnya adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) wajib dimutakhirkan oleh KPU menjadi data Pemilih dengan memperhatikan data Pemilih pada Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang terakhir. Proses pemutakhiran data pemilih harus diselesaikan paling lama 4 bulan setelah diterimanya DP4. Selain itu, dalam UU Pemilu baru ini terdapat pengaturan baru, dimana apabila terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan; KPU Provinsi tetap melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus (Pasal 40 ayat (5)). 

6. Pencalonan. Pasal pencalonan tidak banyak berubah, hanya saja terdapat penambahan ketentuan yaitu kewajiban mengundurkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin maju sebagai calon anggota DPR, DPD, atau DPRD. Selain itu, ketentuan tentang keterwakilan perempuan masih menggunakan ketentuan lama pada UU No. 10 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disusun berdasarkan nomor urut. Daftar calon memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan; yang mana dalam daftar bakal calon tersebut, setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon. 

Namun terkait keterwakilan perempuan ini, dalam UU No. 8 Tahun 2012 terdapat penambahan pengaturan pada penjelasan Pasal 56 ayat (2) yang menyebutkan: Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya. Ketentuan ini dianggap sebagai penguatan dan penegasan bahwa calon perempuan tidak selalu harus ditempatkan pada nomor buncit (ketentuan ini seakan menegaskan tentang signifikannya peran nomor urut dalam sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak sekalipun). 

Selain itu, proses pengajuan nama bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam UU Pemilu baru ini diatur lebih panjang prosesnya, yaitu dilaksanakan 12 bulan sebelum hari pemungutan suara (Pasal 57 ayat (2)). 

7. Kampanye. UU No. 8 Tahun 2012 memberikan pengaturan yang tegas bahwa kampanye melalui media massa cetak dan media massa elektronik dikategorikan sebagai “iklan kampanye”, yang mana pelaksanaannya sama dengan kampanye dalam bentuk rapat umum, yaitu dilakukan (hanya) selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang (3 hari sebelum hari pemungutan suara). Periode waktu kampanye dalam UU baru ini tidak berubah, tetap berlangsung setelah 3 hari setelah penetapan peserta pemilu dan berakhir 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara (kurang lebih selama 9 bulan). 

8. Dana Kampanye. Terkait pengaturan dana kampanye, terdapat penaikan jumlah batasan sumbangan dana kampanye yang signifikan dalam UU No. 8 Tahun 2012 ini. Jika sebelumnya dalam UU No. 10 Tahun 2008 diatur dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar), dalam UU baru ini batasannya dinaikan menjadi sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh koma lima milyar). Sedangkan batasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak berubah, yaitu tetap tidak boleh lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar). Naiknya batasan sumbangan dana kampanye dalam UU No. 8 Tahun 2012 menurut Pansus Pemilu dikarenakan adanya konkordansi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (lihat Tabel.1 berikut). 

Sebelum disahkannya UU No. 8 Tahun 2012 ini, pada forum Rapat Kerja Pansus Pemilu dengan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri, 10 April 2012, beberapa fraksi, meliputi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(FPDIP) dalam pandangan mini akhir fraksi menyampaikan pentingnya pengaturan tentang pembatasan dana/belanja kampanye baik bagi partai politik peserta pemilu maupun bagi calon anggota jika menggunakan sistem proporsional terbuka. Bahkan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) melalui salah satu anggotanya, Totok Daryanto, mengatakan pada forum tersebut, sebagai bentuk komitmen moral FPAN dalam menjaga kompetisi yang adil antar calon dalam sistem proporsional terbuka, maka FPAN mendukung diterapkannya pembatasan belanja kampanye. 

Namun sayangnya, sampai dengan Rapat Paripurna Pengesahan UU Pemilu dilakukan, ketentuan pembatasan belanja kampanye ini menghilang begitu saja, lenyap sama sekali dari hiruk pikuk pembahasan. Sehingga dalam UU No. 8 Tahun 2012 ini sama sekali tidak ada pengaturan tentang pembatasan belanja kampanye (baik bagi calon legislatif maupun bagi partai politik) meskipun sistem pemilu yang dipilih untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak. 



Tabel.2 

Perbandingan Usulan Batasan Belanja Kampanye oleh Fraksi-Fraksi[7]

Fraksi 
Belanja Calon Anggota DPR 
Belanja Calon Anggota DPRD Provinsi 
Belanja Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota 

FPDIP 
Rp500.000.000,00 
Rp300.000.000,00 
Rp250.000.000,00 

FPKS 
Rp750.000.000,00 
Rp500.000.000,00 
Rp250.000.000,00 

FPKB 
Rp500.000.000,00 
Rp250.000.000,00 
Rp150.000.000,00 

9. Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam ketentuan pasal 150 UU No. 8 Tahun 2012 diatur ketentuan tentang pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor, yang mana hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut (Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, yang dimohonkan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono pada Pemilu 2009 lalu). 

Selain itu terdapat perubahan cara pemberian suara yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 ini. Jika sebelumnya pada Pemilu 2009, pemilih menandai dengan tanda centang, cawang atau contreng, maka untuk pemilu mendatang pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon pada surat suara (Pasal 154). 

10. Rekapitulasi Suara. Dalam UU Pemilu baru ini terdapat pengaturan baru dalam penyelenggaraan rekapitualsi perhitungan suara setelah di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terkait dengan dikembalikannya fungsi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara melalui UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Melalui UU No. 8 Tahun 2012 ini (dalam rangka sinkronisasi dan konkordansi dengan UU Penyelenggara Pemilihan Umum) diatur secara mendetil tugas dan kewenangannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan. 

11. Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih. Ada satu pengaturan baru yang sangat “kontroversial” dalam UU Pemilu baru ini, yaitu ketentuan Pasal 208 yang berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Lalu Penjelasan Pasal 208 UU No. 8 Tahun 2012 berbunyi: yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara nasional” adalah hasil penghitungan untuk suara DPR. 

Pasal ini setidaknya menyangkut 2 hal, yaitu pertama, ada kenaikan angka ambang batas pada Pemilu 2014 nanti. Jika pada Pemilu 2009 angka ambang batas ditetapkan pada angka 2,5%, maka Pemilu 2014 naik menjadi 3,5%. Kedua, jika pada Pemilu 2009 lalu ambang batas hanya diterapkan untuk Pemilu Anggota DPR, maka Pemilu 2014 angka ambang batas diberlakukan secara nasional, tidak berjenjang. 

Artinya pada Pemilu 2014, setiap partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 3,5% suara sah untuk DPR RI, untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, meskipun suatu partai memperoleh lebih dari 3,5% suara sah di pemilu anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, akan tetapi kalau perolehan suaranya untuk pemilu anggota DPR RI kurang dari 3,5%, maka partai tersebut secara otomatis tidak bisa ikut dalam penentuan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota (suaranya dianggap hangus/terbuang/wasted votes). Namun sebaliknya, jika suatu partai memperoleh suara sah lebih dari 3,5% untuk pemilu DPR RI, maka meski suaranya kurang dari 3,5% untuk pemilu anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, partai politik tersebut tetap berhak untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota karena dia dianggap telah lolos ambang batas secara nasional. 

Selain itu untuk penetapan perolehan kursi, melalui pengambilan keputusan secara voting dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 April 2012, dipilih metode kuota murni untuk menentukan perolehan kursi partai politik (habis di daerah pemilihan). Dengan ketentuan: (a) apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu sama dengan atau lebih besar dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), maka dalam penghitungan tahap pertama diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua; namun (b) apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil daripada BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan; dan selanjutnya (c) penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak (Pasal 212. 

12. Partisipasi Masyarakat. UU No. 8 Tahun 2012 ini tidak banyak mengatur perubahan ketentuan tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Hanya saja dalam Pasal 247 ayat (5) disebutkan ketentuan baru bahwa khusus soal pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu. 

13. Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu. UU No. 8 Tahun 2012 secara eksplisit memiliki semangat untuk memperkuat peran dan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagaimana hal serupa telah dilakukan melalui UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.[8] Pengawas Pemilu (meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri) menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Terhadap waktu penyampaian laporan, terdapat perubahan pengaturan dalam UU Pemilu yang baru. Jika sebelumnya diatur bahwa laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama hari sejak terjadinya pelanggaran pemilu, sekarang batas waktu pelaporan tersebut diperpanjang durasinya menjadi laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. Sedangkan lamanya waktu penanganan laporan pelanggaran pemilu oleh jajaran pengawas pemilu tidak mengalami perubahan, tetap sama dengan pemilu 2009 lalu, yaitu pengawas pemilu wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari setelah laporan diterima. Namun, dalam hal pengawas pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, maka tindak lanjut penanganan laporan pelanggaran pemilu dilakukan paling lama 5 hari setelah laporan diterima. 

Setelah pengawas pemilu menerima dan mengkaji laporan pelanggaran yang masuk, maka pengawas pemilu akan mengkategorisasikan laporan pelanggaran tersebut menjadi beberapa klasifikasi, yaitu: 
  • Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelanggaran kode etik sebelumnya tidak diatur dalam UU Pemilu yang lama. 
  • Pelanggaran administrasi pemilu diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. 
  • Sengketa pemilu diselesaikan oleh Bawaslu. Dalam UU Pemilu lama tidak diatur masalah sengketa pemilu sebagai masalah hukum yang penyelesaiannya secara spesifik menjadi otoritas Bawaslu. 
  •  Tindak pidana pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 
Selain itu, terkait dengan masalah hukum pemilu, dalam UU No. 8 Tahun 2012 ini juga dikenal adanya: (a) sengketa tata usaha negara pemilu, dan (b) perselisihan hasil pemilu 

Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh UU No. 8 Tahun 2012 diartikan sebagai pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. 

Pengaturan dan definisi pelanggaran administrasi pemilu diatur lebih kongkrit dalam UU No. 8 Tahun 2012 dibandingkan pengaturan sebelumnya. Pelanggaran administrasi pemilu didefinisikan sebagai pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di luar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu, paling lama 7 hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut. 

Sedangkan sengketa pemilu dimaknai sebagai sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa pemilu ini disinkronkan dengan UU No. 15 Tahun 2011, yakni diselesaikan oleh Bawaslu paling lama 12 hari sejak diterimanya laporan atau temuan (Pasal 258). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa pemilu diperintahkan untuk diatur dalam Peraturan Bawaslu (Pasal 259 ayat (5)). 

Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Terkait sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, bila tidak dapat diselesaikan oleh Bawaslu maka pihak yang merasa dirugikan kepentingannya dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). 

Selain itu UU No. 8 Tahun 2012 mengganti semua terminologi pelanggaran pidana pemilu yang ada dalam UU Pemilu yang lama dengan terminologi baru yang lebih konsisten, yaitu tindak pidana pemilu. Skema waktu penyelesaian tindak pidana pemilu juga diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya. Terkait penanganan tindak pidana pemilu, UU Pemilu baru juga mengatur tentang pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dengan tujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sentra Gakkumdu ini akan diatur berdasarkan kesepakatan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu. 

14. Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu. Sama seperti UU Pemilu sebelumnya, terkait dengan penyelesaian tindak pidana pemilu, UU No. 8 Tahun 2012 kembali memerintahkan untuk dibentuknya Majelis Khusus di pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu. Majelis Khusus tersebut terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu. Hakim khusus harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal 3 tahun, kecuali dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 tahun. Selain harus menguasai pengetahuan tentang pemilu, hakim khusus selama memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus ini akan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung (Pasal 266). 

15. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu. UU No. 8 Tahun 2012 mengatur hal baru terkait dengan adanya ketentuan tentang sengketa tata usaha negara pemilu. Sengketa tata usaha negara pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

Sengketa tata usaha negara Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara: (a) KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu; dan (b) antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap. 

Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu ke PTTUN dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Selanjutnya, atas Putusan PTTUN atas sengketa tata usaha negara pemilu, hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Sama halnya seperti penanganan tindak piudana pemilu, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara pemilu dibentuk pula Majelis Khusus yang terdiri dari hakim khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan pengadilan tinggi tata usaha negara dan Mahkamah Agung (Pasal 270). 

16. Perselisihan Hasil Pemilu. Tidak ada terobosan maupun pengaturan baru yang substantif dalam UU No. 8 Tahun 2012 terkait dengan penananganan perselisihan hasil pemilu (diatur dalam Pasal 273). Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Peserta Pemilu disini tentu saja tetap merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 26 UU No. 8 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD. Dengan demikian, Undang-Undang baru ini “tetap” tidak memberi peluang bagi (perseorangan) calon anggota legislatif untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. 

Batasan pengajuan permohonan perselisihan hasil kepada Mahkamah Konstitusi tetap sama dengan pemilu 2009, yaitu paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional oleh KPU. Satu-satunya ketentuan baru terkait perselisihan hasil pemilu dalam UU No. 8 Tahun 2012 ini hanyalah berupa pengaturan apabila pengajuan permohonan kurang lengkap, maka pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, hanya diberikan waktu 1 x 24 jam (itupun diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi, bukan dalam UU Pemilu). 

17. Ketentuan Pidana. Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 mengkategorisasi antara tindak pidana yang berupa pelanggaran dengan tindak pidana yang berupa kejahatan, beserta segala sifat yang menyertainya. Selain itu juga terdapat perubahan pengaturan ketentuan pidana, dimana dalam UU ini dilakukan penghapusan atas ketentuan pidana minimum. Penghapusan ketentuan pidana minimum ini menurut Pansus Pemilu dilakukan dalam rangka memberikan asas kepastian hukum dan memudahkan bagi hakim dalam memberikan putusan.[9]