Tuesday, November 5, 2013

Pengertian kendaraan angkutan umum

ANGKUTAN UMUM : I. Pengertian Yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/ atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 

II. Pengenaan PPN untuk Angkutan Umum 
  1. PPN dikenakan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang digunakan untuk angkutan umum, dengan tarif PPN sebesar 10%. 
  2. PPN atas penyerahan tersebut pada butir 1 terutang pada saat penyerahan atau impor BKP. 
III. Pengecualian Pengenaan PPn BM untuk Angkutan Umum 
Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang digunakan untuk angkutan umum dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). 

Syarat-syarat pengecualian tersebut adalah : 
a. pembayarannya tidak dengan cara sewa; 
b. kendaraan bermotor tersebut dapat dipakai/ disediakan untuk umum; 
c. menggunakan plat dasar polisi warna kuning yang dinyatakan dalam STNK; 
d. untuk kendaraan angkutan barang dinyatakan dengan Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR. 

Pelaksanaan pengecualian pengenaan PPn BM untuk angkutan umum tersebut dilakukan dengan cara restitusi PPn BM. 

I. Proses Restitusi PPn BM 
Atas penyerahan kendaraan bermotor dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kepada Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur kendaraan bermotor, terlebih dahulu dikenakan PPn BM. Namun, untuk mempermudah pengecualiannya, PPn BM tidak perlu dipungut apabila pembeli kendaraan bermotor dimaksud telah dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM, sebelum kendaraan bermotor dimaksud dibuatkan Faktur Pajak PPN-nya. 

Distributor atau Dealer atau Agen atau penyalur yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis van dan pick up untuk angkutan umum, wajib menyerahkan Bukti Pungutan PPn BM yang diterbitkan oleh ATPM atas nama pembeli pada saat penyerahan secara fisik kendaraan bermotor dimaksud kepada pembeli guna pengurusan restitusinya. 

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memproses permohonan restitusi harus melakukan konfirmasi Faktur Pajak ke KPP di tempat ATPM dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Permohonan restitusi PPn BM tersebut harus diajukan tidak lebih dari 1 tahun sejak kendaraan bermotor tersebut diserahkan/ diterima oleh pembeli.

Ditulis Oleh : kumpulan karya tulis ilmiah // 6:36 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment