Tuesday, November 5, 2013

Pengertian Pedagang Eceran

PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN : I. Pengertian Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
  1. Tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya;
  2. Menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) melalui tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dari rumah ke rumah;
  3. Menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;
  4. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan, kontrak, atau lelang, dan pada umumnya bersifat tunai dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.
II. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah pengusaha yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Melakukan kegiatan sebagai Pedagang Eceran.
  2. Berdasarkan data tahun buku sebelumnya, atau terhitung sejak awal tahun buku berjalan sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku yang sama, melakukan penyerahan BKP dengan nilai lebih dari Rp 240.000.000,00 atau dalam hal penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha tersebut adalah penyerahan campuran antara BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP), maka harus memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus, yaitu :
a. nilai penyerahan campuran melebihi Rp 240.000.000,00;
b. lebih dari 50% dari nilai penyerahan tersebut berasal dari penyerahan BKP.

III. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Pedagang Eceran yang telah memenuhi kriteria sebagaimana butir 1 dan butir 2 di atas maka wajib melaporkan usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberi Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NP PKP) selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilampauinya batas nilai peredaran BKP tersebut.

Dalam hal pengusaha tersebut tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, maka KPP yang bersangkutan dapat menerbitkan Keputusan Pengukuhan menjadi PKP dan memberi NP PKP secara jabatan.

IV.Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
Penghitungan PPN untuk PKP Pedagang Eceran ada dua cara :

1. PKP Pedagang Eceran yang memakai mekanisme pengkreditan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK). 

Dalam hal ini, PKP Pedagang Eceran memilih menghitung PPN yang harus dibayar berdasarkan ketentuan umum penghitungan PPN. Kemudian PKP tersebut harus melaporkan SPT Masa PPN-nya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

2. PKP Pedagang Eceran yang memakai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar ke Kas Negara oleh PKP Pedagang Eceran yang memakai Nilai Lain sebagai DPP adalah ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari seluruh nilai penyerahan barang dagangan. 
  • Pengertian penyerahan barang dagangan dimaksudkan meliputi penyerahan BKP, bukan BKP, JKP, dan bukan JKP. 
  • PKP Pedagang Eceran tetap berhak memungut PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari penyerahan BKP dan/atau JKP. 
  • Dalam hal PKP Kantor Pusat Pedagang Eceran memberitahukan bahwa dalam menghitung pajaknya tidak memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), maka keputusan tersebut berlaku juga bagi seluruh PKP Cabang dan/atau tempat usahanya. PKP Cabang dan/atau tempat usaha wajib memberitahukan ke KPP setempat dengan dilampiri fotokopi tanda terima pemberitahuan tidak memilih Nilai Lain dari PKP Kantor Pusat Pedagang Eceran tersebut. 
V. Pengkreditan Pajak Masukan
  1. Untuk PKP Pedagang Eceran yang memakai mekanisme pengkreditan PM dengan PK, PM yang telah dibayar atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya dapat dikreditkan dengan PK yang dipungut pada waktu menyerahkan BKP atau JKP dalam Masa Pajak yang sama. 
  2. Untuk PKP Pedagang Eceran yang memakai Nilai Lain sebagai DPP, maka PM yang telah dibayar atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya tidak dapat dikreditkan. 
VI. Surat Pemberitahuan Masa PPN 
  1. PKP Pedagang Eceran yang memakai mekanisme pengkreditan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK), menggunakan SPT Masa PPN 1195 beserta lampiran-lampirannya dan harus memberitahukan ke KPP tempat PKP Pedagang Eceran dikukuhkan. 
  2. PKP Pedagang Eceran yang memilih menggunakan Nilai Lain (penyetoran 2%) diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan menggunakan formulir 1195 PE dan tidak diperkenankan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
  3. Bentuk SPT Masa PPN bagi PKP Pedagang Eceran yang menggunakan Nilai Lain sebagai DPP beserta lampiran-lampirannya terdiri dari :
a. Formulir 1195 PE (KP.PPN 1.1-95 PE)
b. Formulir 1195 PE-1 (KP.PPN 1.1.1.-95 PE)
c. Formulir 1195 PE-2 (KP.PPN 1.1.2.-95 PE)

Ditulis Oleh : kumpulan karya tulis ilmiah // 6:33 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment