Dasar Hukum Mashlahah Mursalah : Ada beberapa dasar hukum atau dalil mengenai diberlakukannya
teori Mashlahah Mursalah diantaranya adalah :
a. Al Quran.
Di
antara ayat-ayat yang dijadikan dasar berlakunya mashlahah mursalah adalah
firman Allah SWT.
!$tBur »oYù=yör& wÎ) ZptHôqy úüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ
Dan tiadalah kami
mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (Q.S. Al Anbiya
: 107)
$pkr'¯»t
â¨$¨Z9$# ôs% Nä3ø?uä!$y_
×psàÏãöq¨B `ÏiB öNà6În/§
Öä!$xÿÏ©ur $yJÏj9 Îû
ÍrßÁ9$# Yèdur
×puH÷quur tûüÏYÏB÷sßJù=Ïj9 ÇÎÐÈ
Hai manusia, sesungguhnya
telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi
penyakit-penyakit yang berada dalam dada dan petunjuk dan rahmat bagi
orang-orang yang beriman. ( Q.S. Yunus : 57).
b. Hadits.
Hadits yang dikemukakan sebagai
landasan syar’i atas kehujahan mashlahah mursalah adalah sabda Nabi saw.
Tidak boleh berbuat mudharat dan pula
saling memudharatkan.
(H.R. lbnu Majah dan Daruquthni dan lainnya.)
c. Perbuatan Para Sahabat dan Ulama Salaf
Dalam memberikan contoh maslahah mursalah di muka
telah dijelaskan, bahwa para sahabat seperti Abu Bakar As Shiddiq,
Umar bin Khatthab dan para imam mazhab telah mensyariatkan aneka
ragam hukum berdasarkan prinsip mashlahah. Disamping dasar-dasar tersebut di atas, kehujahan
mashlahah mursalah juga didukung dalil-dalil aqliyah (alasan rasional)
sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf dalam kitabnya Ilmu Ushul Fiqh
bahwa kemaslahatan manusia itu selalu aktual yang tidak ada habisnya,
karenanya, kalau tidak ada syariah hukum yang berdasarkan maslahat manusia
berkenaan mashlahah baru yang terus
berkembang dan pembentukan hukum hanya berdasarkan prinsip mashlahah yang mendapat pengakuan syara’ saja, maka pembentukan hukum akan berhenti dan
kemaslahatan yang dibutuhkan manusia di setiap masa dan tempat akan terabaikan.[1] Para
ulama yang menjadikan mursalah sebagai salah satu dalil syara’, menyatakan bahwa dalil hukum mashlahah mursalah ialah :
a. Persoalan yang dihadapi
manusia selalu bertumbuh dan berkembang demikian pula kepentingan dan keperluan
hidupnya.
b. Sebenarnya para sahabat,
para tabi’in, tabi’t tabi’iin dan para ulama yang datang sesudahnya telah melaksanakannya,
sehingga mereka dapat segera menetapkan hukun sesuai dengan kemashlahatan kaum
muslimin pada masa itu.
0 komentar:
Post a Comment