Friday, July 5, 2013

Macam-macam Perlindungan Alam (PPA)

Macam-macam Perlindungan Alam (PPA) 
Perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu. 
1. Perlindungan alam umum 
Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut : 

  • Perlindungan alam ketat; merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon. 
  • Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor. 
  • National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang menempati suatu daerah yang lugs dan ticlak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya: Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas. 
Pada tahun 1982 diadakan Konggres Taman hasional sedunia di Bali (World National Park Conggres). Dalam konggres itu Pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional (TN) yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut. 
01. TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) ą 1.485.000 Ha 
02. TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) ą 793.000 Ha 
03. TN. Barisan Selatan (Lampung, Beng kulu) ą 365.000 Ha 
04. TN. Tanjung Puting (Kalteng) ą 355.000 Ha 
05. TN. Drumoga Bone (Sulut) ą 300.000 Ha 
06. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha 
07. TN. Kutai (Kaltim) ą 200.000 Ha 
08. TN. Manusela Wainua (Maluku) ą 189.000 Ha 
09. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ą 108.000 Ha 
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ą 79.000 Ha 
11. TN. Besakih (Bali) ą 78.000 Ha 
12. TN. Komodo (HTB) ą 75.000 Ha 
13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ą 58.000 Ha 
14. TN. Meru Betiri (Jatim) ą 50.000 Ha 
15. TN. Baluran (Jatim) ą 25.000 Ha 
16. TN. Gede Pangrango (Jabar) ą 15.000 Ha. 

b. Perlindungan alam dengan tujuan tertentu 
Macam perlindungan alam dengan tujuan tertentu adalah sebagai berikut : 

  • Perlindungan geologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan tertentu. 
  • Perlindungan alam botani; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor. 
  • Perlindungan alam zoologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah. 
  • Perlindungan alam antropologi;merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan. 
  • Perlindungan pemandangan alam; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan alam, misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat. 
  • Perlindungan monumen alam; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun. 
  • Perlindungan suaka margasatwa; merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa. 
  • Perlindungan hutan; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan perubahan iklim. 
  • Perlindungan ikan; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang terancam punah. Bentuk-bentuk PPA di atas harus diusahakan secara terpadu karena fauna akan lestari apabila flora dan habitatnya lestari juga. 

Ditulis Oleh : Unknown // 6:08 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment