DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
A. Latar Belakang/ alasan dikeluarkannya Dekrit Presisen 5 juli 1959
a) Gagalnya badan konstituante dalam menjalankan tugasnya
b) Pernyataan sebagian besar anggota konstituante yang tidak mau menghadiri sidang.
c) Keadaan ini membahayakan persatuan dan keselamatan bangsa
d) Didukung sebagian besar rakyat dan keyakinan Presiden sendiri maka ditempuh satu-
atunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi
e) Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
a. Pembubaran badan konstituante
b. Berlakunya kembali UUD 1945
c. Tidak berlakunya UUDS 50
d. Dibentuk MPRS dan DPAS
C. Dasar Hukum Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hukum Darurat Negara ( Staats Nood Recht)
a. Dalam arti Obyektif
Suatu keadaan dimana hukum memberikan wewenang kepada Kepala negara bila dipandang perlu diperbolehkan mengambil tindakan – tindakan hukum meskipun melanggar HAM,UU tetapi tidak boleh melanggar UUD.
b. Dalam arti Subyektif
Suatu keadaan dimana hukum memberikan wewenang kepada Kepala negara bila dipandang perlu diperbolehkan mengambil tindakan – tindakan hukum meskipun melanggar HAM,UU bahkan kalau perlu boleh melanggar UUD.
Penyimpangan – penyimpangan Orde Lama :
- Pengangkatan Presiden seumur hidup ( Tap MPR No. III/ MPR/ 1963)
- DPR hasil pemilu dibubarkan diganti DPRGR ( Penpres No. 4/ 1960)
- Dilaksanakannya demokrasi terpimpin yang bergeser menjadi pemusatan kekuasaan ditangan presiden
- Ketua MPRS dan DPRS diangkat menjadi pembantu presiden
- Pidato presiden yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” /Manivesto Politik ) dijadikan GBHN ( Tap. No. I/MPRS/ 1960 )
- Penyelenggaraan pemerintahan tidak bertumpu lagi pada UUD 1945
- Politik luar negeri bebas aktif diselewengkan menjadi politik poros Jakarta – Peking yang berarti condong ke blok komunis
- Indonesia konfrontasi dengan Malaysia
- Indonesia keluar dari keanggotaan PBB
- Munculnya bentuk peraturan per- UU-an yang baru yang berbentuk Penpres.
- Terjadi Pemberontakan G 30 S / PKI
- Surat Perintah Sebelas Maret
a. Tap MPRS No. IX / MPRS/1966 Tentang Supersemar
b. Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 Tentang Penegasan kembali Politik Luar Negeri Bebas
Aktif.
c. Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Tentang Sumber Tertib Hukum RI dan Urutan peraturan
Perundang-undangan RI
d. Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI dan Ormas-ormasnya.
e. Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno
dan Pengangkatan Presiden Sementara Letjen Soeharto.
f. Tap MPRS No.XLIV/MPRS/1968 Tentang Pengangkatan Letjen Soeharto sebagai
Presiden RI.
PENYIMPANGAN – PENYIMPANGAN ORBA :
- Banyak terjadi KKN.
- Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan Presiden
- Terjadinya pelanggaran HAM
- Hak politik rakyat dibatasi
- Adanya diskriminasi hukum
- Pancasila tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen
0 komentar:
Post a Comment