Peranan Hukum Tidak Tertulis dalam Pembinaan Hukum Nasional serta Pengaruh Era Globalisasi : Apabila dipertanyakan tentang peranan Hukum Adat dalam pembinaan Hukum Nasional, maka Hukum Adat yang mana yang dapat dipergunakan sebagai bahan dalam pembinaan Hukum Nasional. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus bersandarkan pada faham mana yang dianut.
Apabila Hukum Nasional diartikan dalam arti menurut faham pertama, yakni hukum yang ditetapkan atau diputuskan oleh pembentuk undang-undang nasional yang berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia, maka Hukum Adat dalam pengertian apapun tidak akan mempunyai peranan dalam pembinaan Hukum Nasional. Hal tersebut disebabkan karena menurut faham ini, kemauan pembentuk undang-undanglah yang menjadi kunci yang menentukan Hukum Nasional itu, bukan kenyataan yang hidup sebagai kesadaran dan kebutuhan hukum dari rakyat.
Namun apabila yang dijadikan patokan adalah faham yang kedua tentang Hukum Nasional, yakni hukum yang merupakan pernyataan langsung dari kesadaran dan perasaan hukum bangsa Indonesia atas dasar tata budaya nasional, maka Hukum Adat menjadi sangat penting peranannya, karena Hukum Adat itulah Hukum Nasionalnya.
Mengenai hal ini, perlu dibedakan dari faham Hukum Nasional yang berpendirian bahwa bahan-bahan hukum itu diambil dari bahan-bahan baik dari dalam maupun dari luar yang telah diolah dan diberi tempat dalam tata budaya bangsa. Berdasarkan hal tersebut, maka Hukum Adat yang dimaksudkan adalah Hukum Adat yang merupakan pernyataan hukum yang langsung dari budaya bangsa Indonesia sepanjang perkembangannya di dalam kehidupan sejarah. Jadi tidak hanya yang asli atau murni Indonesia, tetapi juga telah dicampur karena kontak dan pengaruh dari luar atau karena pengaruh dari dalam diri budaya bangsa.
Dengan demikian, maka Hukum Adat tidak perlu dikhawatirkan akan menghambat atau menentang perkembangan masyarakat kita ke arah kehidupan yang sesuai dengan tuntutan zaman. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan sifat-sifat Hukum Adat yang dinamis, keluwesan ketentuan-ketentuannya, serta asas-asanya yang universal.
Hukum Adat menjadi semakin penting peranannya dalam pembinan Hukum Nasional, karena Hukum Adat menurut ketetapan MPRS tahun 1960 merupakan landasan dari tata hukum nasional, dengan catatan bahwa yang sesuai dengan perkembangan kesadaran rakyat Indonesia dan tidak menghambat terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
Sedangkan dalam Pasal 5 Undang-undang Pokok Agraria, dinyatakaan bahwa Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarakan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Menurut Boedi Harsono (1994:157), bahwa yang dimaksudkan oleh UUPA dengan Hukum Adat itu adalah hukum aslinya golongan rakyat pribumi, yang merupakan hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis dan mengandung unsur-unsur nasional yang asli, yaitu sifat kemasyarakatan dan kekeluargaan, yang berasaskan keseimbangan serta diliputi oleh suasana keagamaan.
Apabila kita berbicara tentang globalisasi, maka sesungguhnya yang terjadi adalah ketika manusia telah menguasai dan mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang telekomunikasi, transportasi dan turisme. Globalisasi ini juga akan terjadi di bidang ekonomi. Dalam hal ini, apakah pengaruhnya terhadap pembinaan Hukum Nasional kita, dan hal-hal apa saja yang harus kita perhatikan untuk menghadapi arus globalisasi itu agar bangsa kita tetap memelihara identitas bangsa dimata dunia.
Menurut Sunaryati Hartono ( 1991:64 ), kerangka formal bagi pembangunan Sistem Hukum Nasional harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1845, sehingga setiap bidang hukum yang akan merupakan bagian dari Sistem Hukum Nasional, yang terdiri dari sejumlah peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, maupun hukum kebiasaan, wajib bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Karena pluralisme hukum tidak lagi ingin dipertahankan, maka unsur-unsur Hukum Adat dan Hukum Agama ditransformasikan atau menjadi bagian dari bidang-bidang hukum dalam Sistem Hukum Nasional, yang akan berkembang dalam bidang masing-masing.
Bagaimana globalisasi mempengaruhi pola perilaku dan kebiasaan-kebiasaan dari bangsa Indonesia, dapat dijelaskan dengan satu contoh yang diberikan oleh Sunaryati Hartono (1991 : 71-73).
Apabila kini di Indonesia sudah timbul semacam sopan santun untuk bertanya terlebih dahulu apakah kita boleh merokok, maka hal itu dilandasi suatu kesadaran bahwa asap rokok itu mencemari lingkungan dan karena itu membahayakan seluruh lingkungan sekitarnya. Di Singapura sudah menjadi hukum kebiasaan orang akan secara demonstratif menutup mulutnya dengan sapu tangan, atau bahkan menyatakan keberatannya kepada orang yang merokok di dekatnya. Di tempat-tempat umum merokok sudah dilarang oleh hukum tertulis.
Kesadaran bahwa asap rokok itu membahayakan kesehatan dan mencemari atmsofir, tumbuh karena adanya kampanye di semua negara yang bahkan disponsori oleh PBB sehingga bersifat global. Di sinilah kita melihat pengaruh globalisasi suatu hasil penelitian yang diinformasikan secara luas, yang tumbuh menjadi kesadaran untuk berkembang menjadi nilai, yang kemudian diimplementasikan ke dalam perilaku, dan melalui sopan santun, dan kebiasaan, akhirnya akan menjadi norma hukum. Di masa yang akan datang dapat diperkirakan, masih banyak norma hukum yang didasarkan pada penelitian ilmiah yang kemudian diakui secara internasional, sebagai suatu kaidah Hukum Internasional atau memiliki nilai universal, akan juga diterima dan diresepsi ke dalam Hukum Nasional kita.
Perubahan nilai dan kesadaran sebagi akibat globalisasi di bidang teknologi dan informasi, secara langsung maupun tidak langsung juga akan mempengaruhi isi dan corak dari Sistem Hukum Nasional kita.
Dengan demikian, maka Hukum Adat yang bersumber dari kesadaran dan budaya bangsa, yakni hukum yang nerupakan pernyataan langsung dari kesadaran dan perasaan hukum bangsa Indonesia atas dasar tata budaya nasional, akan memegang peranan yang penting dalam pembinaan Hukum Nasional.. Dengan globalisasi, Hukum Adat yang demikian itu tidak akan bergeser sebagai salah satu sumber yang penting dalam pembinaan Hukum Nasional. Hanya saja Hukum Adat itu perlu disesuaikan dengan keadaan yang jauh berbeda denagn sebelumnya, namun asas-asasnya tetap akan mewarnai setiap pembentukan Hukum Nasional itu.
Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdagangan internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifat internasional akan dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional, misalnya dalam hal surat-surat berharga, pasar modal, kejahatan komputer, bagi hasil dan sebagainya. Terutama kaifah-kaidah hukum yang bersifat transnasional lebih cepat akan diterima sebagai Hukum Nasional, karena kaidah-kaidah hukum transnasional itu merupakan aturan permainan dalam komunikasi dan perekonomian internasional dan global. Akibatnya semakin kta memasuki abad ke 21, Hukum Nasional kita kan semakin memperlihatkan sifat yaang lebih transnasional, sehingga perbedaan-perbedaan dengan sistem hukum yang lain akan semakin berkurang (Sunaryati Hartono, 1991 : 74).
Daftar Pustaka
- Boedi Harsono, 1994, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
- Moh. Koesno, 1979, Catatan-catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Airlangga University Press, Surabaya.
- Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.
- Soepomo, 1966, Bab-bab tentang Hukum Adat, Penerbitan Universitas, Jakarta.
0 komentar:
Post a Comment