PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESI HUKUM
Pekerjaan pada umumnya berbeda dengan profesi baik dari segi ketrampilan maupun tanggung jawab yang diembannya. Berkaitan dengan pekerjaan pada umumnya Cycle Kluckohn yang dikutip oleh koentjaraningrat menyatakan: antropolog seperti Cycle Kluckohn dan Florence Kluckohn juga menempatkan diri untuk menelaah hakikat kerja (karya) bagi manusia. Menurut mereka ada nilai-nilai budaya yang memandang kerja itu sekedar untuk memenuhi nafkah, namun ada pula yang memandang kerja sebagai upaya menggapai kedudukan dan kehormatan. Orientasi nilai budaya ketiga dari hakikat kerja adalah bahwa bekerja merupakan upaya terus menerus untuk berkarya yakni dengan mencapai hasil yang lebih baik dan lebih baik lagi.
Thomas Aquinas berpendapat, perwujudan kerja mempunyai empat tujuan sebagai berikut:
- dengan bekerja, orang dapat memenuhi apa yang menjadi kebutuhan hidup sehari-harinya;
- dengan adanya lapangan kerja, maka pengangguran dapat dihapuskan/dicegah. Ini juga berarti bahwa dengan tidak adanya pengangguran,maka kemungkinan timbulnya kejahatan dapat dihindari pula;
- dengan surplus hasil kerjanya, manusia juga dapat berbuat amal bagi sesamanya;
- dengan kerja orang dapat mengontrol atau mengendalikan gaya hidupnya.
Profesi oleh berbagai ahli diartikan sebagai pekerjaan dengan keahlian khusus menuntut pengetahuan tinggi, dengan berbagai pelatihan khusus.
Menurut pendapat Brandels yang dikutip oleh A.Pattern Jr, dikutip dari Supriadi, untuk dapat disebut sebagai profesi,pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa:
- ciri-ciri pengetahuan (intellectual character);
- diabadikan untuk kepentingan orang lain;
- keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial;
- keberhasilan tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan;
- ditentukan adanya standar kualifikasi profesi.
Profesi bukan hanya dibutuhkan oleh seseorang atau kelompok akan tetapi menyangkut kebutuhan publik sehingga peran negara dibutuhkan untuk mengesahkan/mengangkat seseorang menjadi penyandang profesi agar meniadakan/meminimalkan kerugian atau tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap pihak yang membutuhkan jasa profesi serta tidak merugikan kepentingan publik. Berkaitan dengan pendapat tersebut, maka terdapat pendapat Daryl Koehn yang dikutip dari Supriadi mengatakan meskipun kriteria untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat sebagai profesional amat beragam, ada lima ciri yang kerap disebut kaum profesional sebagai berikut:
- mendapat izin dari negara untuk melakukan suatu tindakan tertentu;
- menjadi anggota organisasi/pelaku-pelaku yang sama-sama, mempunyai hak suara yang menyebarluaskan standar dan/atau cita-cita perilaku yang saling mendisiplinkan karena melanggar standar itu;
- memiliki pengetahuan atau kecakapan “esoterik” (yang hanya diketahui dan dipahami oleh orang-orang tertentu saja) yang tidak dimiliki oleh anggota-anggota masyarakat lain;
- memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaan mereka,dan pekerjaan itu tidak amat dimengerti oleh masyarakat yang lebih luas;
- secara publik dimuka umum mengucapkan janji untuk memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan dan akibatnya mempunyai tanggung jawab dan tugas khusus.
Profesi hukum memiliki ciri tersendiri dibandingkan dengan profesi lainnya,karena profesi ini berkaitan langsung dengan pengaturan kehidupan sosial kemasyarakatan, kemudian berpengaruh pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Profesi hukum secara khusus berhubungan dengan masyarakat pencari keadilan. Profesi hukum sebagai profesi diantara profesi lain tidak dapat lepas atau berdiri sendiri sebagai suatu gambaran pada saat suatu perusahaan dalam proses go public maka selain profesi hukum berperan juga profesi dibidang ekonomi ikut andil didalamnya, sehingga interaksi antar profesi merupakan ciri dari profesi. Perkembangan hukum dewasa ini akibat pemikiran filosofi bahwa manusia memiliki hak dasar yang harus dilindungi sebagai Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi sebagai hak hukum yang tertinggi. Adapun Hak Asasi manusia yang berlaku universal, meliputi:
- hak-hak asasi pribadi (personal rights), merupakan kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, beraktifitas dan sebagainya;
- hak-hak asasi ekonomi (property rights), merupakan hak memiliki sesuatu, memperalihkannya, seperti membeli dan menjualnya, serta memanfaatkannya;
- hak-hak asasi dan kebudayaan (social and cultural rights), seperti hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dsb.
- hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan;
- hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Perkembangan penegakan hukum dan/ hak asasi manusia menimbulkan profesi hukum makin berkembang bahkan pada Undang-undang nomor: 18 Tahun 2003, tentang Advokat jelas mengatur Advokat sebagai oficium Nobille (profesi terhormat) serta sebagai pembela Hak Asasi Manusia.
Sebagai suatu kriteria profesi hukum dapat ditelaah dari pertemuan para Advokat tanggal 27 Juni 1971dalam piagam Baturaden yang merumuskan tentang unsur-unsur untuk dapat disebut profession, yaitu:
- harus ada ilmu (hukum) yang diolah didalamnya;
- harus ada kebebasan, tidak boleh ada dicust verhouding (hubungan dinas) hierarkis.
- mengabdi kepada kepentingan umum, mencari nafkah tidak boleh menjadi tujuan;
- ada clienten verhouding, yaitu hubungan kepercayaan diantara Advokat dan client;
- ada kewajiban merahasiakan informasi dari client dan perlindungan dengan hak merahasiakan itu oleh undang-undang;
- ada imuniteit terhadap penuntutan tentang hak yang dilakukan dalam tugas pembelaan;
- ada kode etik dan peradilan kode etik (tuchtrechtspraak);
- ada honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaan atau banyaknya usaha atau pekerjaan yang dicurahkan (orang tidak mampu harus ditolong tanpa biaya dan dengan usaha yang sama).
Batasa profesi yang diberikan tidak dapat dikategorikan sebagai profesi pada umumnya. Batasan profesi yang dapat berlaku pada profesi hukum pada umumnya ditetapkan pada tahun 1977 oleh Peradin dalam seminar pembinaan profesi hukum sebagai berikut:
- dasar ilmiah berupa ketrampilan untuk merumuskan sesuatu berdasarkan teori akademi dan memerlukan sesuatu dasar pendidikan yang baik dan diakhiri dengan suatu sistem ujian;
- praktik sesuatu. Adanya suatu bentuk perusahaan, yang berdiri, sehingga memungkinkan dipupuknya hubungan pribadi dalam memecahkan kebutuhan para klien yang bersifat pribadi pula (person by person basis) diiringi dengan sistem pembayaran honorarium;
- fungsi penasihat. Fungsi sebagai penasihat sering-sering diiringi dengan fungsi pelaksanaan dari pelaksana dari penasihat yang diberikan;
- jiwa mengabdi. Adanya pandangan hidup yang bersifat objektif dalam menghadapi persoalan, tidak mementingkan diri sendiri, tidak mengutamakan motof-motif yang bersifat materiil;
- adanya suatu kode yang mengedalikan sikap dari pada anggota.
Kebutuhan klien terhadap kinerja profesi sebatas keahlian dan tuntutan profesinya tidak menyangkut pribadi penyandang profesi sehingga terdapat batasan yang jelas tidak menyimpang dari segi profesionalisme kinerja profesi.
0 komentar:
Post a Comment